Hal ini tentunya karena perbedaan undang-undang yang melindunginya.
Kontrak kerja pegawai swasta mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian direvisi ke dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara, PNS bernaung di bawah pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara ketat mengatur pemberhentian atau pemecatan PNS.
Menurut UU ASN, PNS dapat diberhentikan dengan hormat untuk alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, pensiun, kebijakan perampingan organisasi atau pensiun dini, dan tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas.
PNS juga dapat diberhentikan secara tidak hormat untuk alasan pelanggaran disiplin berat, menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atas kasus yang berhubungan dengan jabatan, bergabung dengan partai politik, atau dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan sanksi penjara minimum 2 (dua) tahun, dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Berdasarkan aturan tersebut, jelas bahwa PNS tidak serta merta bisa di-PHK. Hal ini terlepas apakah iklim industri sedang menurun akibat kondisi kahar atau preferensi institusi tempat bekerja untuk memutuskan hubungan kerja.
Sebagai ilustrasi, saat PHK marak terjadi pada masa pandemi, pada 2021 dan 2022 PNS justru memperoleh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Memang, PNS yang berkondisi tidak cakap jasmani maupun rohani bisa diberhentikan. Namun, perbedaannya dengan pekerja swasta adalah, PNS dapat terhindar dari penilaian subyektif institusi tempat dia bekerja, keadaan gawat seperti pandemi, dan habis masa kontrak.
Bahkan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengakui PNS memang susah dipecat meski tidak produktif.
Baca Juga: Banyak CPNS Mundur, Pengamat: Pemerintah Harus Ada Evaluasi Besaran Gaji PNS
PNS memang bisa diberhentikan dengan alasan lainnya. Namun, hal itupun harus melalui berbagai tahap hingga sampai pelanggaran disiplin berat.
Meredam pro-kontra publik
Reaksi kekecewaan publik terhadap pengunduran diri CPNS dan anggapan mereka tentang karir idaman sebagai PNS tidak bisa disalahkan. Kondisi ini seharusnya mendorong pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk berbenah dan memperbaiki sistem keamanan serta jaminan bagi pekerja di segala sektor.
Pertama dan utama, Kemenaker selaku aktor utama dalam isu ketenagakerjaan sebaiknya mengikuti rekomendasi International Labor Organization (ILO) untuk menegakkan fungsi pengawasan. Misalnya dengan mendorong praktik berbagi informasi dan pertukaran praktik-praktik yang baik di antara perusahaan, menstimulasi dialog antara pengusaha dan pekerja, dan memberikan pekerja pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak mereka.
Harapannya, peningkatan pengawasan dapat meningkatkan keamanan kerja bagi pekerja, sehingga publik tidak lagi mengganggap bahwa menjadi pegawai swasta, atau profesi lainnya, “tidak seaman” menjadi PNS.
Kedua, media dapat berperan sebagai aktor yang memberikan informasi secara komprehensif dan berimbang, sehingga publik memiliki berbagai perspektif dalam menanggapi fenomena ini.
Berita Terkait
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
-
PNS Wajib Aktivasi ASN Digital 2026, Update Cara Aktifkan MFA di asndigital.bkn.go.id
-
Siapa Sosok Guru Nur Aini? Mendadak Dipecat Karena Curhat Jarak Sekolah Jauh
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Fitur Kamera Vivo X200T Beredar, Diprediksi Pakai Sensor Sony LYT-702
-
5 Powerbank Kapasitas 10.000 mAh Murah dan Tahan Lama, Harga Cuma Rp100 Ribuan
-
34 Kode Redeem MLBB Terbaru 9 Januari 2026, Ada Skin Epic Hero Lancelot dan Hayabusa
-
Moto Pad 60 Pro Hadir untuk Kreator: Tablet Ini Mengerti Cara Ide Bekerja
-
HyperOS Resmi Pensiun dari Deretan HP Xiaomi, Redmi, dan Poco Ini: Wajib Waspada!
-
53 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 9 Januari 2026, Kantongi Reward Gratis Sekarang Juga!
-
27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Januari 2026, Gratis Pemain 111-115 dan Token Extra Time PL
-
5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan dengan Memori Internal 256 GB di Tahun 2026
-
Terpopuler: Daftar HP Xiaomi Tahan hingga 5 Tahun, Tablet SIM Card Terbaik 1 Jutaan