- Kementerian Keuangan menambah plafon DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
- Keputusan ini disahkan melalui KMK Nomor 372 Tahun 2025 guna menjamin hak pendidik terpenuhi.
- Tambahan dana ini wajib direalisasikan Pemda paling lambat Desember 2025 dan dilaporkan Juni 2026.
Suara.com - Kementerian Keuangan memastikan adanya penambahan alokasi dana untuk memperkuat kesejahteraan para pendidik di daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menambah plafon Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun.
Penambahan anggaran ini dikhususkan untuk membiayai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Keputusan strategis tersebut disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 mengenai Perubahan Rincian DAU Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini diambil untuk menjamin ketersediaan dana di tingkat pemerintah daerah (Pemda) agar hak-hak tenaga pendidik dapat terpenuhi tepat waktu.
"Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah," tulis kutipan KMK 372/2025 sebagaimana dilansir pada Senin (29/12/2025).
Dasar Hukum dan Rincian Alokasi Dana
Penyaluran tambahan DAU ini merupakan implementasi dari Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, guru ASN di daerah yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan (tukin/tamsil) berhak memperoleh THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Ketika Guru Ikut Menertawakan Disabilitas: Apa yang Salah dalam Pendidikan Kita?
Besaran maksimal yang diberikan setara dengan satu bulan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru yang diterima saat ini.
Adapun rincian dari total tambahan anggaran Rp7,66 triliun tersebut terbagi menjadi dua peruntukan utama:
Alokasi THR: Sebesar Rp3,80 triliun.
Alokasi Gaji Ke-13: Sebesar Rp3,86 triliun.
Dana ini ditujukan khusus bagi guru ASN yang sumber gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) namun belum mendapatkan komponen tambahan penghasilan lainnya.
Pemerintah pusat telah memetakan rincian alokasi tambahan ini secara mendetail untuk setiap provinsi, kabupaten, hingga kota di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Lompati Target, Setoran PNBP Sektor Minerba Telah Tembus Rp 124,63 Triliun
-
Pemerintah Jamin Beras Nggak Langka di 2026
-
Analisis Teknikal DKFT Akhir Tahun 2025 dan Target Harga Saham 2026
-
Ramai Foto Gundul di Lereng Gunung Slamet, Ini Penjelasan ESDM soal WKP Baturaden
-
Selain Stop Impor, Bahlil Berambisi Tingkatkan Kualitas Solar jadi Euro 5
-
Panduan Lengkap Aktivasi Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan 2025-2026
-
Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN
-
Target Swasembada Gula Putih 2026, Mentan Bakal Bongkar 300 Ribu Hektare Lahan Tebu
-
Mulai 2026, Utang ke Pinjol Bakal Lebih Ketat
-
Target Harga CUAN Usai Borong Saham Milik Suami Puan Maharani