Bisnis / Keuangan
Selasa, 30 Desember 2025 | 14:18 WIB
Ilustrasi PNS (freepik)
Baca 10 detik
  • Kementerian Keuangan menambah plafon DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
  • Keputusan ini disahkan melalui KMK Nomor 372 Tahun 2025 guna menjamin hak pendidik terpenuhi.
  • Tambahan dana ini wajib direalisasikan Pemda paling lambat Desember 2025 dan dilaporkan Juni 2026.

Suara.com - Kementerian Keuangan memastikan adanya penambahan alokasi dana untuk memperkuat kesejahteraan para pendidik di daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menambah plafon Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun.

Penambahan anggaran ini dikhususkan untuk membiayai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Keputusan strategis tersebut disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 mengenai Perubahan Rincian DAU Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini diambil untuk menjamin ketersediaan dana di tingkat pemerintah daerah (Pemda) agar hak-hak tenaga pendidik dapat terpenuhi tepat waktu.

"Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah," tulis kutipan KMK 372/2025 sebagaimana dilansir pada Senin (29/12/2025).

Dasar Hukum dan Rincian Alokasi Dana

Penyaluran tambahan DAU ini merupakan implementasi dari Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, guru ASN di daerah yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan (tukin/tamsil) berhak memperoleh THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Ketika Guru Ikut Menertawakan Disabilitas: Apa yang Salah dalam Pendidikan Kita?

Besaran maksimal yang diberikan setara dengan satu bulan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru yang diterima saat ini.

Adapun rincian dari total tambahan anggaran Rp7,66 triliun tersebut terbagi menjadi dua peruntukan utama:

Alokasi THR: Sebesar Rp3,80 triliun.

Alokasi Gaji Ke-13: Sebesar Rp3,86 triliun.

Dana ini ditujukan khusus bagi guru ASN yang sumber gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) namun belum mendapatkan komponen tambahan penghasilan lainnya.

Pemerintah pusat telah memetakan rincian alokasi tambahan ini secara mendetail untuk setiap provinsi, kabupaten, hingga kota di seluruh Indonesia.

Load More