Suara.com - Berbelanja melalui platform digital perlu menggunakan sejumlah data pribadi agar barang belanjaan bisa sampai ke tujuan, untuk itu, pengguna perlu menjaga keamanan akun belanjanya.
Belanja secara online sebaiknya dilakukan secara hati-hati, selain supaya tidak mengalami penipuan, juga untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna.
Menurut Kepala Komunikasi Eksternal Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, kiat menjaga keamanan akun belanja online bisa dilakukan salah satunya dengan mengatur kata sandi atau password.
"Sebagai langkah pencegahan tambahan, kami senantiasa mengajak seluruh pengguna Tokopedia untuk mengikuti anjuran langkah pengamanan agar semua tetap terlindungi," kata Ekhel dalam siaran pers, Senin (11/7/2022).
Pengguna lokapasar disarankan mengganti kata sandi secara berkala dan tidak menggunakan kata sandi yang sama untuk beberapa platform digital.
Platform belanja online biasanya dilengkapi dengan kode one-time password (OTP) sebagai lapisan keamanan tambahan. Jika sudah menerima OTP, jangan pernah membagikan kode tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengatasnamakan platform belanja online.
Berdasarkan informasi di laman resmi Tokopedia, data pribadi yang dikumpulkan platform tersebut ketika seseorang membuat akun antara lain adalah nama, alamat email, nomor telepon dan alamat.
Ketika seseorang membuka toko online di platform tersebut, maka ia perlu memberikan salinan Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk verifikasi.
Data pribadi dapat membentuk identitas digital, yaitu informasi yang tersedia secara dalam jaringan dan bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, organisasi atau perangkat elektronik.
Baca Juga: Riset: Lelaki di Indonesia Lebih Sering Belanja Online Ketimbang Perempuan
Diwawancara secara terpisah melalui surat elektronik, CEO VIDA, Sati Rasuanto menyatakan untuk menjaga identitas digital secara umum, jangan pernah memberikan data sensitif secara sembarangan agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Masyarakat harus lebih sadar kepada siapa saja mereka membagikan data pribadinya," kata Sati.
Dia juga menyarankan menggunakan kata sandi yang berbeda untuk setiap aplikasi dan secara rutin mengganti kata sandi itu.
Selain kata sandi, menurut dia, warganet juga perlu lebih teliti dalam memilih layanan digital, terutama bahwa platform tersebut berada di bawah pengawasan lembaga resmi.
"Supaya mendapat jaminan bahwa layanan digital yang digunakan adalah legal dan mengikuti peraturan pemerintah Indonesia," kata Sati.
Indonesia saat ini sedang berupaya menyelesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi. Sambil menunggu undang-undang tersebut, aturan mengenai data pribadi saat ini antara lain mengacu pada Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). [Antara]
Berita Terkait
-
Waspada Kecanduan Paylater: Digital Debt Trap yang Mengincar Generasi Muda
-
Dari Pabrik Langsung ke Rumah: Kenapa Harga Barang Online Bisa Semurah Ini?
-
Tokopedia dan TikTok Shop Ungkap Sinergi Dahsyat Dongkrak Penjualan Batik!
-
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar di Kasus Akuisisi Tokopedia
-
10 Rekomendasi Makanan Saat Hujan yang Bikin Tubuh Hangat dan Kenyang
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Xiaomi 15T Series Resmi Perdana Dijual Serentak di 14 Kota: Rasakan Mobile Photography Profesional
-
11 Kode Redeem FF Terbaru 4 Oktober 2025, Banjir Skin Gratis dan Emote Sultan
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025: Skuad Auto Gacor, Klaim Ballon d'Or
-
7 Prompt Gemini AI Foto Malam Mingguan Bareng Pacar di Tempat Romantis
-
Daftar HP Rp1 Jutaan Oktober 2025: Ramah di Kantong, Spek Tetap Berjaya
-
Sony Luncurkan FE 100mm F2.8 Macro GM OSS: Lensa Makro Telefoto Medium Pertama dalam Seri G Master
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
4 Deretan Fakta Wacana Beli HP Bekas Kayak Beli Motor, Mesti Balik Nama Biar Aman?
-
Apa Dampak Usai Izin TikTok Dibekukan Pemerintah, Masih Bebas Bikin Konten?
-
Ini Bukti Peluncuran Oppo Find X9 dan Find X9 Pro Makin Dekat