Suara.com - Kepala Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Andre Soelistyo mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP mampu berperan mendorong pertumbuhan industri ekonomi digital.
"Adanya standardisasi tata kelola pemrosesan data pribadi melalui UU PDP juga akan menjadi insentif yang baik bagi pengembangan industri ekonomi digital dengan meningkatkan kepercayaan dan keyakinan konsumen serta investor," kata Andre dalam pernyataannya, Kamis (18/8/2022).
Andre melanjutkan, aturan perlindungan data pribadi bisa meningkatkan literasi konsumen mengenai privasi dan keamanan ekosistem ekonomi digital, sehingga akan semakin terjaga.
"Pemerintah diharapkan dapat terus mengedepankan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, utamanya pelaku usaha, agar privasi ini implementatif dan mendorong keberlanjutan serta laju transformasi digital yang penting bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi," imbuhnya.
Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council Devi Ariyani menambahkan, RUU PDP disusun dengan niat baik untuk melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital. Sehingga, guna memastikan tingkat kepatuhan yang baik saat undang-undang ini disahkan butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya.
Namun demikian, kapasitas yang memadai untuk mematuhi UU PDP saat aturan tersebut disahkan masih menjadi tantangan tersendiri bagi industri.
Riset terbaru dari ISD Council bersama Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital KADIN terhadap hampir 65 perusahaan di bidang industri ekonomi digital menemukan, mayoritas perusahaan digital akan terdampak dengan ketentuan dalam aturan PDP, khususnya terkait dengan kewajiban pengendali data pribadi.
Namun demikian, perusahaan masih membutuhkan waktu untuk membangun kesiapan di internal, dibuktikan dengan mayoritas perusahaan digital (81,3 persen) belum memiliki Data Protection Officer (DPO). DPO merupakan amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi dalam suatu instansi.
Selain itu, sebagian besar (67,2 persen) perusahaan merasa belum mampu memenuhi ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi menurut RUU PDP apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu. Maka, perusahaan, khususnya dengan skala menengah atau kecil, berpotensi tidak bisa menerapkannya dengan baik.
Baca Juga: Menteri Plate: RUU PDP Masih Digodok di DPR
Guna memastikan kepatuhan dari pelaku industri, RUU PDP yang saat ini masih dalam kajian oleh pemerintah dan DPR dinilai perlu turut mempertimbangkan potensi beban kepatuhan yang akan muncul dari kewajiban-kewajiban yang disebutkan dalam undang undang.
Mengingat banyak pelaku usaha tidak memiliki kapasitas yang memadai karena belum memiliki DPO dan sistem otomasi yang siap pakai, tentu akan diperlukan investasi tambahan dari pelaku usaha guna memastikan kepatuhan.
Selain itu, Devi menilai peraturan-peraturan teknis terkait perlindungan PDP yang akan mengatur standar industri sebaiknya dituangkan dalam peraturan pelaksanaan oleh Otoritas PDP yang akan segera dibentuk.
Menurut Devi, untuk pengaturan yang lebih teknis agar dapat diatur lebih lanjut pada aturan turunan dari Otoritas PDP dan bukan di tingkat undang-undang.
"Sehingga, undang-undang yang bermaksud baik dan sangat penting ini bisa tetap mendukung perkembangan ekonomi digital Indonesia serta tidak terjebak dengan pengaturan teknis," kata Devi.
"Undang-undang sebaiknya mengatur ketentuan yang mengatur norma hukum dan prinsip umum sebagai payung hukum perlindungan data pribadi," imbuhnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak
-
Wacana WFH Sehari untuk ASN: Pedang Bermata Dua bagi Ekonomi dan Energi
-
Penjualan Kendaraan Niaga Naik di Februari, Kadin: Geliat Ramadan dan Berkah Proyek Pemerintah
-
Agrinas Impor Pikap dari India, Resep Jitu Matikan Industri Otomotif Indonesia?
-
Ancaman Impor Mobil India Terhadap Nasib Ribuan Buruh Komponen Otomotif Lokal
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
37 Kode Redeem FC Mobile Aktif 6 Mei 2026, Ada Hadiah OVR Tinggi hingga 119
-
XLSMART Genjot Smart City Berbasis AI dan IoT, Siap Diterapkan ke Seluruh Indonesia
-
HP Murah Terbaru Harga Cuma Sejutaan, Honor Play 70C Usung Desain Mirip iPhone 16 Pro
-
QRIS IndonesiaChina Resmi Meluncur, Netzme Bikin UMKM Bisa Terima Alipay dan UnionPay
-
Sempat Menghilang 10 Tahun, Ubisoft Bangkitkan Kembali Game Perang RUSE
-
Laptop AI Asus 2026 Resmi Rilis di Indonesia, Zenbook DUO Layar Ganda hingga Vivobook Copilot+ PC
-
Ponsel Misterius Motorola Lolos Sertifikasi Komdigi, HP Lipat Gahar Razr Fold?
-
5 HP Murah Terlaris Global Q1 2026: Samsung Galaxy A Memimpin, Redmi Bersaing
-
Cari Smartband Murah dengan AOD? Ini 5 Rekomendasi Terbaik 2026
-
Salah Satu Tablet Terkencang di Dunia, Lenovo Legion Tab Gen 5 Mulai Dipasarkan