Suara.com - Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,1GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, secara resmi dibuka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Seleksi pengguna ini diadakan berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 343 Tahun 2022 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022.
Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pemilihan pengguna pita frekuensi radio berlangsung melalui mekanisme seleksi dalam hal jumlah ketersediaan pita frekuensi radio kurang dari jumlah permintaan dan atau kebutuhan.
"Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 dengan ini mengumumkan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 dinyatakan dibuka,” kata Ketua Tim Seleksi Denny Setiawan, dilansir laman Antara, Minggu (28/8/2022).
Seleksi ini bertujuan untuk optimalisasi spektrum frekuensi radio untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan jaringan bergerak seluler.
Denny menyatakan, seleksi ini juga untuk mendorong percepatan penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler, sebagai bagian dari upaya pencapaian program prioritas transformasi digital serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Seleksi ini dinyatakan terbuka untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam dokumen seleksi," kata Denny.
Objek seleksi pada pita frekuensi radio 2,1GHZ terdiri dari satu blok pita frekuensi sebesar 5 MHz FDD (10 MHz) pada rentang 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz, dengan cakupan wilayah layanan nasional.
"Keputusan tim seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukasnya.
Baca Juga: Kominfo Ubah Jadwal ASO, Perhatikan Perubahan Peralihan TV Analog ke Digital!
Berita Terkait
-
Kominfo Ajak Publik Terlibat dalam Diskusi RKUHP
-
Kominfo Putus Akses 566.332 Konten Judi Online di Internet Sejak 2018
-
Kominfo Panggil Manajemen PLN soal Dugaan Kebocoran Data 17 Juta Pelanggan
-
Kominfo Panggil Manajemen Telkom Usut Dugaan Kebocoran Data Indihome
-
Pemerintah Fokus Siapkan Infrastruktur Demi Pemerataan Internet di Nusantara
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
32 Kode Redeem Free Fire Awal Bulan 3 November 2025, Darkheart Bundle Siap Klaim
-
Candaan Bocor saat Live, Admin Medsos Wali Kota Surabaya Minta Maaf dan Mengundurkan Diri
-
23 Kode Redeem FC Mobile 2 November: Dapatkan Player Pack UCL, Rank Up Point, dan XP Trainer
-
23 Kode Redeem FF 2 November: Segera Klaim Skin SG2, Bundle, Diamond, dan Gloo Wall Gratis
-
5 Tablet Android dengan SIM Card yang Murah dan Praktis, Mulai Rp 1 Jutaan
-
5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
-
Cara Blur WhatsApp Web dengan Mudah, Anti Intip Saat di Kantor
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
MediaTek Dimensity 6400 Setara Chipset Apa? Bersaing dengan Snapdragon Berapa?
-
Intip Harga HP Infinix per November 2025, Spek Terbaik Mulai Rp1 Jutaan