Tekno / Internet
Jum'at, 09 September 2022 | 12:45 WIB
Kebocoran data penduduk dari KPU disebar oleh Bjorka [Bidikan layar/breached.to]

Kebocoran 150 juta data penduduk tersebut memiliki ukuran hingga 20GB, pelaku mampu memperkecilnya menjadi 4GB saja. Kebocoran data terjadi pada September 2022.

6. Data yang Bocor Mencakup Identitas Personal

Data yang bocor tersebut mencakup Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat dan Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Usia, Alamat, Status Disabilitas.

Hacker sempat memberikan sampel data sesuai kategori tertentu. Ia juga menjual data dengan harga US$5000 atau Rp74,6 Juta.

7. Indonesia Belum Ada UU Perlindungan Data Pribadi

Berkaitan dengan kebocoran data Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan bahwa Indonesia belum ada Undang-undang perlindungan data pribadi.

Oleh karena itu, negara tidak mampu memaksa PSE mengamankan data dan sistem yang mereka kelola. Akhirnya kebocoran data pun tidak ada yang bertanggung jawab.

8. Pelaku yang Sama dengan Pencuri 1,3 Miliar Data SIM

Hacker Bjorka yang merupakan pelaku pencurian data SIM sebanyak 1,3 Miliar tersebut ternyata juga menjadi pelaku dalam kasus bocornya data 150 penduduk Indonesia ini.

Baca Juga: Kebocoran Data Menyeruak, Ini 6 Tips Perlindungan Data dari ITSEC Asia

Demikian 8 fakta dugaan kebocoran 150 juta data penduduk Indonesia. Pratama mengingatkan agar kebocoran data tersebut jangan sampai mengganggu pelaksanaan Pemilihan Umum pada 2024.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Load More