Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah mulai menyelidiki Google atas dugaan praktik monopoli dan pelanggaran di Indonesia. Dugaan ini berbasis pada hasil penyelidikan lembaga tersebut terhadap penggunaan Google Pay Billing (GPB).
"KPPU menduga, Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia," terang KPPU dalam siaran persnya 15 September pekan ini.
KPPU juga menilai kebijakan Google terkait GPB dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia.
Dalam kesimpulan penyelidikannya, KPPU menduga Google telah melakukan berbagai bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat (tying in), dan praktik diskriminatif.
"Oleh karenanya, berdasarkan Rapat Komisi pada tanggal 14 September 2022, KPPU memutuskan untuk melanjutkan penelitian tersebut dalam bentuk penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," jelas KPPU.
Google Pay Billing
Google Pay Billing atau GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15- 30 persen dari pembelian.
Google sejak 1 Juni 2022 mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store menggunakan GPB sebagai metode transaksi.
Penyedia konten atau pengembang aplikasi wajib memenuhi ketentuan tersebut. Google juga tidak tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB.
Baca Juga: Diselidiki KPPU Atas Dugaan Monopoli di Indonesia, Google Buka Suara
KPPU juga menemukan bahwa Google memberlakukan kebijakan untuk mewajibkan penggunaan GBP untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store.
Pengembang aplikasi tidak dapat menolak kewajiban ini, karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store atau tidak diperkenankan dilakukan update atas aplikasi tersebut.
Kewajiban ini menurut KPPU sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia karena pengenaan tarif yang tinggi, yakni 15-30 persen dari harga konten digital yang dijual. Selain itu aplikasi juga berisiko kehilangan konsumen.
Selain mengakibatkan kenaikan biaya produksi dan harga, kewajiban ini juga mengakibatkan terganggunya user experience konsumen atau pengguna akhir aplikasi.
Sebelum kewajiban penggunaan GPB, pengembang atau developer aplikasi dapat menggunakan metode pembayaran lain dengan tarif di bawah 5 persen.
Ini diperkuat dengan temuan bahwa Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen. Ada sejumlah toko aplikasi lain, tetapi bisa menjadi subsitusi Google Play Store di Tanah Air.
Berita Terkait
-
Tanpa Ribet, Ini Cara Install Aplikasi Google di Tablet Huawei
-
Harga Fitbit Air Gelang Pintar Google, Lengkap dengan Spesifikasi dan Review
-
Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta
-
Xiaomi TV A Pro 32 2026 Rilis: Smart TV QLED Rp2 Jutaan dengan Warna Memukau dan Fitur Lengkap
-
5 Rekomendasi Google TV Murah, Harga Mulai 1 Jutaan Fitur Premium
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
AMD EPYC Bikin Server Gaming Makin Kencang, Shockbyte Pangkas Konsumsi Listrik 30 Persen
-
HP Perkenalkan AI PC dan HP IQ, Siap Ubah Masa Depan Dunia Kerja
-
4 Tablet Murah yang Cocok untuk Anak Sekolah, Harga Cuma Rp1 Jutaan
-
Steam Summer Sale 2026 Dimulai, Cek Rekomendasi Game PC dengan Diskon Besar Ini
-
4 Tablet RAM Besar 2 Jutaan Terbaik, Ada yang Dilengkapi Stylus untuk Kerja dan Hiburan
-
4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
-
Choi Minho SHINee Pamer Teknologi AI Rumah Pintar yang Makin Personal Milik LG
-
5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
-
4 Rekomendasi Powerbank Fast Charging: Tak Khawatir HP Lowbat, Desain Minimalis
-
Gojek Luncurkan Fitur Jalan Jajan di Aplikasi, Permudah Wisata dan Kuliner Saat Libur Sekolah 2026