Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah mulai menyelidiki Google atas dugaan praktik monopoli dan pelanggaran di Indonesia. Dugaan ini berbasis pada hasil penyelidikan lembaga tersebut terhadap penggunaan Google Pay Billing (GPB).
"KPPU menduga, Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia," terang KPPU dalam siaran persnya 15 September pekan ini.
KPPU juga menilai kebijakan Google terkait GPB dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia.
Dalam kesimpulan penyelidikannya, KPPU menduga Google telah melakukan berbagai bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat (tying in), dan praktik diskriminatif.
"Oleh karenanya, berdasarkan Rapat Komisi pada tanggal 14 September 2022, KPPU memutuskan untuk melanjutkan penelitian tersebut dalam bentuk penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," jelas KPPU.
Google Pay Billing
Google Pay Billing atau GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15- 30 persen dari pembelian.
Google sejak 1 Juni 2022 mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store menggunakan GPB sebagai metode transaksi.
Penyedia konten atau pengembang aplikasi wajib memenuhi ketentuan tersebut. Google juga tidak tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB.
Baca Juga: Diselidiki KPPU Atas Dugaan Monopoli di Indonesia, Google Buka Suara
KPPU juga menemukan bahwa Google memberlakukan kebijakan untuk mewajibkan penggunaan GBP untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store.
Pengembang aplikasi tidak dapat menolak kewajiban ini, karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store atau tidak diperkenankan dilakukan update atas aplikasi tersebut.
Kewajiban ini menurut KPPU sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia karena pengenaan tarif yang tinggi, yakni 15-30 persen dari harga konten digital yang dijual. Selain itu aplikasi juga berisiko kehilangan konsumen.
Selain mengakibatkan kenaikan biaya produksi dan harga, kewajiban ini juga mengakibatkan terganggunya user experience konsumen atau pengguna akhir aplikasi.
Sebelum kewajiban penggunaan GPB, pengembang atau developer aplikasi dapat menggunakan metode pembayaran lain dengan tarif di bawah 5 persen.
Ini diperkuat dengan temuan bahwa Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen. Ada sejumlah toko aplikasi lain, tetapi bisa menjadi subsitusi Google Play Store di Tanah Air.
Berita Terkait
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
Toko Pensil yang Menggambar Masa Depan
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Android Hadirkan Fitur Antimaling Canggih, HP Curian Kini Makin Sulit Dibobol
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Ragnarok Origin Classic Umumkan Hearth Test 3 Maret 2026
-
65 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 9 Februari: Ada Sukuna dan Emote Serangan Cinta
-
Konami Bagi-bagi Hadiah Gratis Yu-Gi-Oh! Master Duel Edisi 4 Tahun, Ini Daftarnya
-
Sejarah Kiswah Kakbah: Kain Suci Umat Muslim Berlafaz Allah, tapi Epstein Menaruhnya di Lantai
-
10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
-
Era Baru Streaming: Akses Konten Premium Langsung dari Layanan Internet
-
7 HP Rp4 Jutaan Saingan Redmi Note 15 Pro 5G dengan Kamera dan Baterai Gahar
-
Sharp Cetak Rekor Penjualan di Penutup 2025 dan Mulai Ekspor AC Buatan Indonesia Awal 2026
-
TWS Premium Sony WF-1000XM6 Segera Debut, Fitur dan Harganya Bocor ke Publik
-
Realme 16 5G Lolos Sertifikasi Komdigi: Siap Masuk ke Indonesia, Mirip iPhone Air