Suara.com - Vivo X Fold Plus diprediksi akan diluncurkan pada akhir September 2022. Sebagaimana dilansir dari Gizmochina, Selasa (20/9/2022), perangkat tersebut telah disertifikasi oleh otoritas TENAA di China.
Wakil Presiden Vivo dan Manajer Umum Merek dan Strategi Produk, Jia Jingdong mengungkapkan detail penting tentang X Fold+ sebelum diluncurkan.
Pada bulan April 2022 lalu, Vivo memperkenalkan Vivo X Fold sebagai ponsel lipat pertama di China. Namun perangkat ini tidak tersedia di pasar global.
Jia telah mengkonfirmasi bahwa ponsel lipat berikutnya dari perusahaan akan disebut Vivo X Fold + (Plus).
Jia juga telah mengungkapkan bahwa layar lipat depan dan dalam dari Vivo X Fold+ akan mendukung kecepatan refresh 120Hz. Layar lipat dari perangkat tersebut itu bisa dilipat dengan sudut yang berbeda-beda, seperti 30 derajat, 90 derajat, dan 120 derajat. Dia menambahkan bahwa layar tersebut telah menerima 19 sertifikasi DisplayMate A+.
Seperti pada Vivo X Fold asli, penutup dan layar bagian dalam terintegrasi dengan sensor sidik jari ultrasonik.
Beberapa laporan mengklaim bahwa model itu akan menampilkan layar lipat 8,03 inci yang sama dan layar penutup 6,53 inci yang tersedia di Vivo X Fold.
Vivo X Fold Plus akan ditenagai oleh Chipset Snapdragon 8 Plus Gen 1
Selain itu, Vivo X Fold Plus ini akan menampung baterai 4.730mAh, yang akan membawa dukungan untuk pengisian kabel 80W dan pengisian nirkabel 50W.
Baca Juga: Vivo Y32t Resmi Dirilis 2 Versi, Helio G70 dan Snapdragon 680
Untuk diketahui, X Fold memiliki chip Snapdragon 8 Gen 1, baterai 4.600mAh, dan dukungan pengisian daya 66W.
Rumor tersebar luas bahwa X Fold Plus akan mewarisi kamera depan 16 megapiksel dan kamera quad 50 megapiksel yang tersedia pada X Fold asli.
Jia kemudian membagikan gambar di atas untuk menggoda desain X Fold Plus. Model asli dibuat tersedia dalam warna biru dan hitam.
Seperti yang terlihat pada gambar, X Fold Plus akan hadir dalam warna merah baru dengan lapisan kulit. Sebuah laporan baru-baru ini mengklaim bahwa itu akan datang dalam konfigurasi penyimpanan 12 GB RAM + 256 GB dan 12 GB RAM + 512 GB.
Berita Terkait
-
Vivo Y32t Resmi Dirilis 2 Versi, Helio G70 dan Snapdragon 680
-
vivo V25 Mulai Penjualan Andalkan Teknologi Fotografi dan Videografi
-
Diam-diam Vivo Y52T Diluncurkan, Harga Rp 2 Jutaan, Gunakan Prosesor MediaTek
-
Mulai Dijual di Indonesia, Harga Vivo V25 Rp 6 Juta
-
Pengguna Wajib Tahu ! Ini Deretan Kode Rahasia di HP Vivo
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?
-
Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah