- Grab menerapkan skema komisi aplikasi sebesar 8 persen bagi mitra pengemudi yang mulai berlaku awal Juli 2026.
- Peniadaan biaya tambahan seperti layanan hemat membuat struktur potongan bagi mitra pengemudi menjadi jauh lebih sederhana.
- Dampak pendapatan mitra bervariasi bergantung pada pola kerja, lokasi operasional, serta kondisi permintaan order di lapangan.
Suara.com - Penerapan skema komisi aplikasi sebesar 8 persen yang mulai berlaku pada awal Juli 2026 mendapat beragam respons dari mitra pengemudi Grab. Sejumlah mitra menilai struktur potongan kini lebih sederhana setelah tidak lagi dikenakan potongan tambahan seperti layanan langganan hemat dan Gaspol.
Meski demikian, pengalaman setiap pengemudi tidak sepenuhnya sama. Ada yang mengaku pendapatannya tetap stabil, ada pula yang merasakan peningkatan. Sementara sebagian lainnya menilai jumlah order masih dipengaruhi kondisi permintaan di lapangan.
Herny Winata, mitra Grab asal Jakarta, mengatakan skema baru membuat struktur potongan menjadi lebih mudah dipahami karena tidak ada lagi biaya tambahan di luar komisi aplikasi.
"Kalau sekarang layanan langganan hemat dan Gaspol sudah tidak diadakan, jadi hanya dengan potongan 8 persen," ujar Herny.
Hal senada disampaikan Seraki, mitra Grab yang beroperasi di Tangerang. Menurutnya, perubahan skema komisi tidak menjadi kendala, bahkan ia merasakan pendapatannya meningkat meski kondisi order cenderung normal.
"Menurut saya orderan biasa saja, malah pendapatan lebih meningkat. Intinya modal, usaha, dan doa," katanya.
Sementara itu, Siti Chodidjah, mitra Grab di Jakarta, mengaku tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Ia menilai konsistensi bekerja menjadi faktor penting untuk menjaga pendapatan di tengah fluktuasi permintaan.
"Buat saya orderan masih tetap stabil, malah sekarang bertambah banyak. Intinya konsisten saja dalam kerja," ujarnya.
Beragam pengalaman tersebut menunjukkan dampak penerapan skema komisi 8 persen dapat berbeda pada setiap mitra, bergantung pada pola kerja, lokasi operasional, serta kondisi permintaan di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Masih Nunggak Rp1,6 Triliun ke Pihak Ketiga, BGN Janji Bakal Bayar Tahun Ini
Di sisi lain, pengemudi juga disarankan terus mengevaluasi jam operasional dan titik permintaan yang potensial, serta mengacu pada informasi resmi terkait kebijakan aplikasi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?
-
Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah