Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan pelaku usaha e-commerce lokal seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli terkait rencana pemungutan pajak.
Rencana penunjukkan platform e-commerce sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Kita mau assign (menugaskan) orang sebagai pemungut, mesti ya kita ajak bicara dulu kapan Anda mulai mungut, cara mungutnya begini, nanti melapornya begini," ujar Suryo dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebut Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi seperti platform e-commerce.
Namun, Staf Ahli Menteri Keuagan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal belum dapat memastikan jenis pajak apa saja yang akan dipungut oleh platform e-commerce tersebut, apakah pajak pertambahan nilai (PPN) atau termasuk juga pajak penghasilan (PPh).
Rencana tersebut masih dalam kajian dan masih belum jelas kapan akan diterapkan.
"Pertanyaannya, kapan, apakah akan diterapkan untuk marketplace lokal? Sejauh ini, kalau dari hasil evaluasi kami dengan konsep bela pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan, tidak ada masukan dari platform terkait dengan kesulitan, artinya ini memang bisa dan dapat diterapkan," ujar Yon dalam kesempatan yang sama.
Adapun pemerintah telah melakukan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce melalui bela pengadaan dan ditemui tidak ada kesulitan.
Baca Juga: Gandeng DJKI Perangi Barang Palsu, Tokopedia Berharap Keluar dari Daftar Hitam Amerika
Bela pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-marketplace. [Antara]
Berita Terkait
-
Indonesia Diprediksi Jadi Pasar Digital Terbesar di Asia Tenggara, Potensinya 600 Miliar USD
-
Purbaya Tunda Pajak E-commerce di 2026, Takut Daya Beli Jeblok
-
Platform E-Commerce Industri Berbasis AI Ini Dorong Transformasi Industri 4.0
-
Jelang Ramadan, Jualan Online Ternyata Bisa Raup Ratusan Juta
-
Purbaya Minta Pegawai DJP Tak Takut Tagih Pajak: Kita Bekingnya Presiden Langsung!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
Terkini
-
7 Perubahan Hadir di Phone Air 2, HP Paling Tipis Apple
-
Siap Meluncur, Begini Penjelasan Gameplay dan Karakter Resident Evil Requiem
-
HP Murah Motorola Moto G17 Debut dengan Kamera Sony, Apa Saja Kelebihannya?
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 29 Januari 2026: Bocoran Mystery Shop dan Angel Ungu Rilis
-
Android Hadirkan Fitur Antimaling Canggih, HP Curian Kini Makin Sulit Dibobol
-
25 Kode Redeem FC Mobile 29 Januari 2026: Siap-siap Flashback Messi-CR7 Hari Ini
-
5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Terpopuler: 5 HP NFC Termurah Januari 2026, Kapan MPL ID Season 17 Dimulai?
-
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
-
7 Aplikasi Penyebab HP Lemot, Diam-Diam Bikin Memori Cepat Penuh