Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan pelaku usaha e-commerce lokal seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli terkait rencana pemungutan pajak.
Rencana penunjukkan platform e-commerce sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Kita mau assign (menugaskan) orang sebagai pemungut, mesti ya kita ajak bicara dulu kapan Anda mulai mungut, cara mungutnya begini, nanti melapornya begini," ujar Suryo dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebut Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi seperti platform e-commerce.
Namun, Staf Ahli Menteri Keuagan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal belum dapat memastikan jenis pajak apa saja yang akan dipungut oleh platform e-commerce tersebut, apakah pajak pertambahan nilai (PPN) atau termasuk juga pajak penghasilan (PPh).
Rencana tersebut masih dalam kajian dan masih belum jelas kapan akan diterapkan.
"Pertanyaannya, kapan, apakah akan diterapkan untuk marketplace lokal? Sejauh ini, kalau dari hasil evaluasi kami dengan konsep bela pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan, tidak ada masukan dari platform terkait dengan kesulitan, artinya ini memang bisa dan dapat diterapkan," ujar Yon dalam kesempatan yang sama.
Adapun pemerintah telah melakukan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce melalui bela pengadaan dan ditemui tidak ada kesulitan.
Baca Juga: Gandeng DJKI Perangi Barang Palsu, Tokopedia Berharap Keluar dari Daftar Hitam Amerika
Bela pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-marketplace. [Antara]
Berita Terkait
-
Blibli Andalkan Teknologi Platform untuk Tingkatkan Pengalaman Belanja
-
Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%
-
Teknologi Logistik AI Ubah Masa Depan E-Commerce Indonesia
-
Soal Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dirjen Pajak Minta Publik Tak Perlu Perbesar Isu
-
MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak, Bos DJP: Harus Berlaku Adil untuk Semua Umat Beragama
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
3 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Agustus 2026, Besok Minggu Datang Hoki
-
Review Viva Moisturizer Gel Glowing White, Pelembap Rp30 Ribuan Atasi Kulit Kering dan Kusam
-
James Riady Pastikan Mal Lippo Tak Dipagari
-
Forrest Gump: Kebijaksanaan Emosional di Tengah Turbulensi Sejarah
-
Berapa Daya Listrik Kulkas Mini Portable? Cek Penjelasan dan Rekomendasi Produknya
-
3 Pilihan Sepatu Lari Lokal untuk Tempo Run Terbaik, Kualitas Setara Brand Luar Negeri
-
Tak Ingin Jakarta Hilang Akar, Pramono Jani Perkuat Lembaga Adat Betawi
-
Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun
-
Review Novel Hyouka: Misteri Sederhana yang Menyimpan Rahasia 33 Tahun
-
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Eks Petinggi BUMN yang Terjaring Operasi KPK