Bisnis / Keuangan
Jum'at, 29 Mei 2026 | 07:55 WIB
Beda tampilan aplikasi TikTok Shop (kanan) dan Tokopedia (kiri). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • KPPU panggil TikTok dan Tokopedia terkait dugaan monopoli ekosistem e-commerce.
  • APLE sebut integrasi TikTok-Tokopedia rugikan ekonomi digital hingga Rp1.750 triliun.
  • Algoritma TikTok diduga batasi pilihan konsumen dan prioritaskan produk internal.

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak cepat mengusut dugaan praktik monopoli dalam ekosistem digital tanah air. Otoritas persaingan usaha ini resmi memanggil raksasa teknologi TikTok dan Tokopedia menyusul adanya laporan miring terkait pasca-integrasi kedua platform tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) melayangkan aduan resmi. Terintegrasinya layanan TikTok Shop ke dalam Tokopedia dinilai memicu persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi mengancam iklim bisnis digital.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengungkapkan bahwa tim investigator saat ini tengah bekerja keras mengumpulkan seluruh alat bukti yang diperlukan sebelum kasus ini digulirkan ke meja persidangan.

“Investigator KPPU mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Dalam proses tersebut, informasi dari pelapor menjadi sumber utama, serta informasi dari pihak-pihak lain,” ujar Deswin.

Sayangnya, proses pemanggilan ini sempat mandek. Deswin membeberkan bahwa pihak TikTok selaku terlapor belum memenuhi panggilan sebelumnya, sehingga kedepannya akan dilakukan pemanggilan kembali.

“Masih dilakukan penjadwalan ulang,” tegas Deswin.

Investigasi ini menyasar tiga entitas besar, yakni TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., dan Tokopedia. APLE memperkirakan, jika praktik culas dalam ekosistem digital ini terus dibiarkan, Indonesia terancam kehilangan efisiensi pasar hingga 10-15 persen. Nilai kerugiannya pun fantastis, menembus Rp1.750 triliun dari total nilai ekonomi digital nasional yang mencapai US$100 miliar.

Dalam laporannya, APLE membongkar taktik yang diduga digunakan untuk menekan kompetitor, mulai dari strategi bakar uang (loss-leading) lewat diskon ekstrem hingga subsidi ongkos kirim.

Tak hanya itu, algoritma TikTok juga disorot tajam karena diduga sengaja disetel untuk memprioritaskan produk dari ekosistem internal mereka sendiri. Akibatnya, pelaku usaha di luar platform gigit jari karena visibilitas produk mereka mendadak "tenggelam".

Baca Juga: MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO

Konsumen pun ikut dirugikan karena ruang gerak mereka dibatasi. Transaksi diduga kuat diarahkan secara paksa kepada penyedia jasa logistik tertentu yang sudah terintegrasi dengan platform, sehingga menutup pintu bagi jasa kurir independen lainnya.

Sebagai wasit persaingan usaha, KPPU menegaskan memiliki taji untuk menjatuhkan sanksi administratif berat jika kedua perusahaan terbukti menyalahgunakan posisi dominan mereka. Padahal, saat restu akuisisi diberikan, KPPU sudah mewanti-wanti TikTok dan Tokopedia untuk tidak diskriminatif, dilarang melakukan self-preferencing (mengutamakan layanan sendiri), serta diharamkan mempraktikkan predatory pricing.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Tokopedia maupun TikTok Indonesia masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan serta investigasi panas yang sedang berjalan ini.

Load More