- KPPU panggil TikTok dan Tokopedia terkait dugaan monopoli ekosistem e-commerce.
- APLE sebut integrasi TikTok-Tokopedia rugikan ekonomi digital hingga Rp1.750 triliun.
- Algoritma TikTok diduga batasi pilihan konsumen dan prioritaskan produk internal.
Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak cepat mengusut dugaan praktik monopoli dalam ekosistem digital tanah air. Otoritas persaingan usaha ini resmi memanggil raksasa teknologi TikTok dan Tokopedia menyusul adanya laporan miring terkait pasca-integrasi kedua platform tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) melayangkan aduan resmi. Terintegrasinya layanan TikTok Shop ke dalam Tokopedia dinilai memicu persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi mengancam iklim bisnis digital.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengungkapkan bahwa tim investigator saat ini tengah bekerja keras mengumpulkan seluruh alat bukti yang diperlukan sebelum kasus ini digulirkan ke meja persidangan.
“Investigator KPPU mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Dalam proses tersebut, informasi dari pelapor menjadi sumber utama, serta informasi dari pihak-pihak lain,” ujar Deswin.
Sayangnya, proses pemanggilan ini sempat mandek. Deswin membeberkan bahwa pihak TikTok selaku terlapor belum memenuhi panggilan sebelumnya, sehingga kedepannya akan dilakukan pemanggilan kembali.
“Masih dilakukan penjadwalan ulang,” tegas Deswin.
Investigasi ini menyasar tiga entitas besar, yakni TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., dan Tokopedia. APLE memperkirakan, jika praktik culas dalam ekosistem digital ini terus dibiarkan, Indonesia terancam kehilangan efisiensi pasar hingga 10-15 persen. Nilai kerugiannya pun fantastis, menembus Rp1.750 triliun dari total nilai ekonomi digital nasional yang mencapai US$100 miliar.
Dalam laporannya, APLE membongkar taktik yang diduga digunakan untuk menekan kompetitor, mulai dari strategi bakar uang (loss-leading) lewat diskon ekstrem hingga subsidi ongkos kirim.
Tak hanya itu, algoritma TikTok juga disorot tajam karena diduga sengaja disetel untuk memprioritaskan produk dari ekosistem internal mereka sendiri. Akibatnya, pelaku usaha di luar platform gigit jari karena visibilitas produk mereka mendadak "tenggelam".
Baca Juga: MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO
Konsumen pun ikut dirugikan karena ruang gerak mereka dibatasi. Transaksi diduga kuat diarahkan secara paksa kepada penyedia jasa logistik tertentu yang sudah terintegrasi dengan platform, sehingga menutup pintu bagi jasa kurir independen lainnya.
Sebagai wasit persaingan usaha, KPPU menegaskan memiliki taji untuk menjatuhkan sanksi administratif berat jika kedua perusahaan terbukti menyalahgunakan posisi dominan mereka. Padahal, saat restu akuisisi diberikan, KPPU sudah mewanti-wanti TikTok dan Tokopedia untuk tidak diskriminatif, dilarang melakukan self-preferencing (mengutamakan layanan sendiri), serta diharamkan mempraktikkan predatory pricing.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Tokopedia maupun TikTok Indonesia masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan serta investigasi panas yang sedang berjalan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Punya Jaringan Bisnis untuk Pencucian Uang
-
Menko Airlangga Kaji Harga BBM Khusus untuk Nelayan Berkapal Besar
-
B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?
-
Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad
-
BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor
-
BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio
-
BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target
-
Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP
-
Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online