Suara.com - Pengguna TikTok dapat membuat akun sebagai akun privat ataupun publik. Pengguna harus mengetahui perbedaan akun privat dan publik TikTok sebelum menentukan akan menggunakan jenis akun seperti apa di TikTok.
Dilansir dari laman resmi TikTok pada Jumat (21/10/2022), berikut ini perbedaan akun privat dan publik TikTok:
Akun privat TikTok
Jika akun pengguna privat, hanya orang yang pengguna setujui yang dapat mengikuti, melihat video, video Live, biodata, suka, serta daftar pengguna yang pengguna ikuti dan yang mengikuti pengguna.
Dengan akun privat, orang lain tidak akan dapat melakukan Duet, Stitch, atau mengunduh video pengguna.
Akun publik TikTok
Jika pengguna memiliki akun publik, profil dan video pengguna akan terlihat oleh siapa pun di dalam atau di luar TikTok. Tergantung pada Pengaturan Privasi, orang lain juga mungkin dapat melakukan Duet, Stitch, dan mengunduh video pengguna.
Pada akun privat atau publik, pengguna selalu dapat membatasi penonton untuk video pengguna di Pengaturan Privasi. Apa pun jenis akun pengguna, orang lain akan dapat mencari akun pengguna dan pengguna masih dapat memilih siapa saja yang dapat menulis komentar di video pengguna, siapa saja yang dapat mengirim pesan langsung, dan memutuskan apakah akun pengguna disarankan kepada orang lain.
Berikut ini cara untuk menetapkan akun sebagai privat atau publik:
Baca Juga: Samsung dan TikTok Berkolaburasi Luncurkan StemDrop
- Ketuk bagian Profil di kanan bawah.
- Klik ikon tiga garis di kanan atas.
- Ketuk Pengaturan dan Privasi.
- Buka Privasi.
- Aktifkan atau nonaktifkan Akun Privat.
Dengan mengetahui perbedaan akun privat dan publik TikTok, pengguna dapat memutuskan untuk mengatur jenis akun pengguna di TikTok.
Berita Terkait
-
Bikin Candu Warganet, Apa Sih Makna Lagu 'Sakedung Kading' yang Lagi Viral?
-
Gokil! Kreator Konten Waldi Sempurna Konsisten Berbagi Puluhan Nasi Kotak Setiap Gajian
-
Dari Iseng Main CDID, Cdidel Kini Bangun Komunitas Lewat Live Streaming TikTok
-
DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Publik Kini Bisa Pantau Proses Pembentukan UU Secara Digital
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Menunggu 22 Tahun Hingga Hamil di Usia 45: Kisah Nyata Perjuangan Bayi Tabung yang Menginspirasi
-
Euforia Piala Dunia 2026 Tak Cukup Selamatkan Ekonomi Meksiko: Stadion Penuh, Pemasukan Lesu
-
KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing
-
Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol
-
Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang
-
Jika Argentina Juara, Benarkah Dinasti Baru Sepak Bola Dunia Resmi Dimulai?
-
Deschamps Akui Prancis dan Inggris Sama-sama Ogah Main, tapi Tetap Serius Bidik Tempat Ketiga
-
Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F
-
Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra