Suara.com - Google tersandung masalah, berujung pada denda 113 juta Dolar AS (Rp 1,8 triliun) di India karena praktik anti-persaingan.
Komisi Persaingan India (CCI) menyatakan, perusahaan berbasis di AS menggunakan posisi dominannya untuk memaksa pengembang aplikasi, menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasinya alih-alih mengizinkan perusahaan pihak ketiga.
Peraturan mencatat bahwa platform ini adalah cara utama bagi pengembang untuk memonetisasi pekerjaan mereka dari penjualan dalam aplikasi.
Seorang juru bicara Google mengatakan bahwa perusahaan sedang meninjau keputusan dan mengevaluasi langkah selanjutnya.
Perintah tersebut dapat diajukan banding di pengadilan India, sebagaimana melansir laman GSM Arena, Kamis (27/10/2022).
Perusahaan juga diberi mandat untuk mengadopsi 8 perbaikan atau penyesuaian operasi dalam waktu tiga bulan.
"Ini termasuk tidak membatasi pengembang aplikasi untuk menggunakan layanan pemrosesan pembayaran/penagihan pihak ketiga, baik untuk pembelian dalam aplikasi maupun untuk membeli aplikasi”, baca perintah CCI.
Penyelidikan terhadap cara Google beroperasi di pasar pembayaran dimulai pada 2020, menyusul kasus antimonopoli.
Menurut firma hukum, yang mewakili pengadu, perintah tersebut akan membantu persaingan dan akan mengurangi biaya bagi pengembang aplikasi.
Baca Juga: Google Workspace Individual Diluncurkan di Indonesia
Ini adalah denda kedua yang diterima Google di India dalam kurun waktu satu minggu.
Kamis lalu juga diperintahkan untuk membayar 162 juta Dolar AS (Rp 2,5 triliun) untuk praktik anti-persaingan.
Termasuk menggabungkan Chrome dan YouTube dengan Android, serta membatasi pengguna untuk mencopot pemasangan aplikasi yang sudah diinstal sebelumnya seperti Maps dan Gmail.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
65 Kode Redeem FF Terbaru 6 Februari 2026: Klaim Sukuna, G36, dan Parasut Jujutsu
-
Apa Penyebab Gempa Pacitan M 6.4 Hari Ini? Terasa di 26 Wilayah, BMKG Buka Suara
-
Terpopuler: TWS Murah 2026 Versi David GadgetIn, Tokoh Teknologi yang Muncul di Epstein Files
-
Apakah Stylus Pen Bisa untuk Semua Tablet? Cek 5 Rekomendasi Digital Pen Terbaik
-
Daftar Harga HP Vivo dan iQOO Terbaru Februari 2026, Mulai Rp1 Jutaan
-
Tablet Samsung Galaxy Tab A9 vs Redmi Pad SE, Mana Paling Worth It Buat Anak Sekolah?
-
7 HP 5G Rp3 Jutaan Pesaing Redmi Note 15 5G: Spek Gahar, Harga Bersahabat
-
52 Kode Redeem FF 5 Februari 2026: Cek Bocoran Bundle Valentine dan Evo Gun Scorpio
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Februari 2026: Rebutan Dembele UTOTY yang OP Banget
-
Vivo X300 Ultra Bakal Bawa Sensor Sony LYT901 dan Baterai 7.000 mAh