Suara.com - Google tersandung masalah, berujung pada denda 113 juta Dolar AS (Rp 1,8 triliun) di India karena praktik anti-persaingan.
Komisi Persaingan India (CCI) menyatakan, perusahaan berbasis di AS menggunakan posisi dominannya untuk memaksa pengembang aplikasi, menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasinya alih-alih mengizinkan perusahaan pihak ketiga.
Peraturan mencatat bahwa platform ini adalah cara utama bagi pengembang untuk memonetisasi pekerjaan mereka dari penjualan dalam aplikasi.
Seorang juru bicara Google mengatakan bahwa perusahaan sedang meninjau keputusan dan mengevaluasi langkah selanjutnya.
Perintah tersebut dapat diajukan banding di pengadilan India, sebagaimana melansir laman GSM Arena, Kamis (27/10/2022).
Perusahaan juga diberi mandat untuk mengadopsi 8 perbaikan atau penyesuaian operasi dalam waktu tiga bulan.
"Ini termasuk tidak membatasi pengembang aplikasi untuk menggunakan layanan pemrosesan pembayaran/penagihan pihak ketiga, baik untuk pembelian dalam aplikasi maupun untuk membeli aplikasi”, baca perintah CCI.
Penyelidikan terhadap cara Google beroperasi di pasar pembayaran dimulai pada 2020, menyusul kasus antimonopoli.
Menurut firma hukum, yang mewakili pengadu, perintah tersebut akan membantu persaingan dan akan mengurangi biaya bagi pengembang aplikasi.
Baca Juga: Google Workspace Individual Diluncurkan di Indonesia
Ini adalah denda kedua yang diterima Google di India dalam kurun waktu satu minggu.
Kamis lalu juga diperintahkan untuk membayar 162 juta Dolar AS (Rp 2,5 triliun) untuk praktik anti-persaingan.
Termasuk menggabungkan Chrome dan YouTube dengan Android, serta membatasi pengguna untuk mencopot pemasangan aplikasi yang sudah diinstal sebelumnya seperti Maps dan Gmail.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Choi Minho SHINee Pamer Teknologi AI Rumah Pintar yang Makin Personal Milik LG
-
5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
-
4 Rekomendasi Powerbank Fast Charging: Tak Khawatir HP Lowbat, Desain Minimalis
-
Gojek Luncurkan Fitur Jalan Jajan di Aplikasi, Permudah Wisata dan Kuliner Saat Libur Sekolah 2026
-
3 HP Oppo Spek Terbaik Paling Laris di Online Store Menurut Review Pembeli
-
Garmin Connect Ungkap Tren Fitness 2026, Lari dan Sepeda Jadi Favorit Orang Indonesia
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Termurah di Bawah 6 Juta, Pilihan Terbaik untuk Jangka Panjang
-
7 HP Midrange Snapdragon Terbaik 2026, Performa Kencang untuk Gaming dan Multitasking
-
Bocoran Spesifikasi Redmi Note 17 Series: Siap Meluncur Juli, Bawa Baterai 10.000 mAh
-
4 HP Redmi RAM Besar dan Kamera Terbaik 2026, Mulai Rp1 Jutaan