Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah pemerintah telah melanggar UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan membiarkan adanya siaran tv analog setelah 2 November kemarin.
Sebelumnya pemerintah dan Kemkominfo dituding melanggar UU Omnibus Law Cipta Kerja yang mengatur bahwa siaran tv analog harus dimatikan (Analog Swithc Off) pada 2 November 2022 dan diganti dengan siaran tv digital.
"Dengan kami laksanakan hari ini, kami melaksanakan undang-undang," kata Menteri Plate di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari tadi, di sela-sela acara hitung mundur ASO wilayah Jabodetabek.
Ia menambahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pelaksanaan ASO ini perlu memperhatikan kesiapan semua wilayah di Indonesia. Dengan itu ASO bisa berjalan dengan baik secara nasional.
"Sehingga setelah ini tentu kami menyusun mulainya dari wilayah-wilayah mana. Apakah dari ibukota provinsi atau mulai dari wilayah periferal, di luar yang kosong yang sedikit. Itu sedang kami susun semuanya," papar dia.
"Sehingga nanti secara teknis, ini betul-betul pertimbangan teknis. Kalau regulasinya kan sudah jelas. Tapi secara teknis pemanfaatan reuse spektrum frekuensi, memperhatikan kesiapan-kesiapan wilayah, infrastruktur, sudah siap semuanya," sambung Plate.
Pertimbangan lainnya adalah kesiapan perangkat peralatan untuk masyarakat, yakni set top box (STB). Hal itu dinilai Plate perlu dilakukan dengan baik agar ASO per wilayah bisa berlangsung dengan baik.
Saat kembali ditanya kapan target ASO dilaksanakan secara nasional, ia enggan menjawab dengan rinci.
"Satu-satu. Kami susun baik-baik. Kami evaluasi semuanya agar ASO itu berlangsung dengan baik. Dengan memitigasi semua dampak-dampaknya agar kita bisa meminimalisir dampaknya," tukasnya.
Baca Juga: TV Analog Sudah Tamat, Ini Harga Set Top Box Tanaka untuk Nonton TV Digital
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan pada 24 Oktober lalu Plate mengakui bahwa dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru terdapat 8 kabupaten/kota di 4 wilayah siaran telah dilakukan ASO pada bulan April 2022.
Selanjutnya pada 2 November 2022, sama pemerintah menghentikan siaran tv analog atau ASO di 222 kabupaten/kota di Tanah Air.
Tetapi masih ada 292 kabupaten/kota di Indonesia yang menikmati tv analog, yang menurut Plate akan menjalani ASO sesuai dengan kesiapan wilayah masing-masing.
Bayu Wardhana dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran dan Aliansi Jurnalis Independen menilai pemerintah telah melanggar UU Omnibus Law terkait penghentian siaran TV analog dan peralihan ke siaran TV digital atau analog switch off/ASO.
Ia menegaskan pemerintah telah melanggar undang-undang dengan tidak merampungkan ASO pada 2 November.
"Secara politik, pemerintah kehilangan wibawa dan legitimasi karena tak mampu menjalankan undang-undang," kata Bayu.
Meski demikian ia mengatakan UU Cipta Kerja memang tidak mengatur tentang sanksi jika pemerintah melakukan pelanggaran.
"Tetapi bisa saja jika ada yang mau menuntut ke pengadilan," ujar Bayu.
Berita Terkait
-
Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
-
Masih Pakai TV Analog atau Tabung? Ini Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Gambar Jernih
-
Apakah Smart TV Perlu STB? Ini 5 Rekomendasi TV Digital yang Murah tapi Berkualitas
-
Mending TV Digital atau Smart TV? Ini 5 Pilihan TV Murah dan Hemat Listrik
-
7 Rekomendasi TV Digital 32 Inch Watt Rendah Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Keluarga
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123