Suara.com - Kementerian Keuangan resmi merilis meterai elektronik atau e-meterai di Indonesia. Beberapa perusahaan bahkan sudah menerapkan penggunaan materai elektronik pada lembar pengesahan.
Nantinya pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik akan dilakukan dengan membubuhkan materai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Cara penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel. Bagi Anda yang masih bingung, berikut cara menggunakan materai elektronik dikutip dari laman Indonesia Baik, Sabtu (19/11/2022).
Cara Penggunaan Meterai Elektronik :
1. Buka laman pos.e-meterai.
2. Klik menu "BELI E-METERAI".
3. Setelah melakukan Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
4. Pilih tahap Pembubuhan.
5. Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
6. Unggah dokumen dalam format PDF.
7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'.
9. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN.
10. Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.
Selanjutnya bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhi materai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan. Demikian cara mudah menggunakan meterai elektronik.
Berita Terkait
-
Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis