Suara.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan tayangan televisi yang menampilkan Fajar Labatjo atau Fajar Sadboy, remaja asal Gorontalo, tidak melanggar undang-undang penyiaran.
Komentar ini disampaikan Nuning setelah pesohor Deddy Corbuzier memprotes tampilnya Fajar di stasiun TV. Menurut Deddy ia pernah ditegur oleh KPI karena menampilkan anak di bawah umur di tv. Ia meminta KPI menerapkan aturan yang sama ke TV dalam kasus Fajar.
Menurut Nuning KPI mengawasi lembaga penyiaran dengan mengedepankan prinsip dasar perlindungan anak dan remaja. Hal ini dilakukan untuk kepentingan masa depan anak-anak.
Nuning menjelaskan bahwa anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di lembaga penyiaran dalam materi yang di luar kapasitas mereka, seperti musibah atau bencana, perceraian, perselingkuhan, konflik orang dewasa, dan hal-hal traumatik lainnya. Hal itu merujuk pada Standar Program Siaran (SPS).
Sementara Fajar masuk dalam kategori usia 15 tahun yang dapat disebut anak yang sudah remaja. Dalam tilikan KPI, imbuh Nuning, sejauh ini program siaran yang telah menghadirkan Fajar Sadboy tidak membahas materi-materi yang di luar kapasitasnya sebagai remaja.
"Kita lihat konteksnya. Kalau kemudian Fajar Sadboy itu hanya bercerita pengalamannya begitu, saya kira tidak masalah," kata dia.
"Kalau kemudian Fajar Sadboy dihadirkan, terus kemudian di-bully, dicengcengin, dijodoh-jodohin sama orang dewasa, yang tidak diposisikan sesuai konteksnya, tentunya ini akan menjadi catatan kami di KPI," kata Nuning.
Nuning menambahkan pihaknya juga sudah mengadakan pertemuan dengan pengelola program siaran televisi pada Jumat (20/1/2023), termasuk program yang menampilkan Fajar Sadboy.
Dalam pertemuan tersebut, KPI meminta agar lembaga penyiaran mengedepankan perspektif perlindungan anak dalam membuat program siaran.
Baca Juga: Fajar SadBoy Takut Dikurung Gara-gara Kritikan Deddy Corbuzier
"Semuanya itu kami minta bahwa seluruh program siarannya harus dihadirkan dengan membawa perspektif perlindungan anak," kata dia.
Apabila terdapat program siaran yang mengeksploitasi anak dan melakukan perundungan pada anak, Nuning mengatakan pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi berdasarkan UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin siaran. [Antara]
Berita Terkait
-
Cek Daftarnya, 9 Nama Calon Anggota KPI Pusat Resmi Mendapat Restu DPR RI
-
Puas Belanja Online, Fajar Sadboy Bertransformasi Jadi Happyboy
-
Hanna Shahab Dituding Numpang Tenar ke Fajar Sadboy, Begini Jawaban Menohok Sang Komedian
-
Fajar Sadboy Kecelakaan, Keluarga Pingsan Dengar Kabar
-
Sahabat Sejati, Fajar Sadboy Ungkap Peran Amanda Manopo setelah Alami Kecelakaan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus
-
Seberapa Oke Mobil Listrik Jaecoo J5 EV? Intip Kata Pakar