Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kalau mereka telah menerima pengembalian dana dari pihak swasta sebesar Rp 36,8 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan kalau pihak swasta yang menyerahkan dana terkait kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo itu adalah PT Sansaine Exindo.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000," kata Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (31/3/2023).
Ini jadi kali kedua Kejagung menerima pengembalian dana dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo. Sebelumnya Gregorius Aleks Plate, yang merupakan adik Menteri kominfo Johnny G. Plate, sudah lebih dulu mengembalikan uang sebanyak Rp 534 juta ke penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Uang tersebut diakui berkaitan dengan sejumlah fasilitas BAKTI Kominfo yang pernah ia terima.
"Sampai saat ini fasilitas yang ia (Aleks) terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta, itu sudah dikembalikan," tutur Kuntadi pada Senin (13/3/2023) lalu.
Menurut Kuntadi, uang senilai Rp 534 juta tersebut dikembalikan Alex secara sukarela. Kekinian penyidik masih mendalami sejauh mana peran Alex hingga potensi ditetapkannya sebagai tersangka.
"Itu materi yang sedang kita dalami perannya seperti apa. Tapi yang jelas apakah fasiltas tersebut dia terima atau bagaiaman yang masih kita dalami," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cerita Menkominfo Johnny G Plate Diduga Meminta Setoran Rp 500 Juta per Bulan dari Proyek BTS BAKTI Kominfo
-
Kejagung Cekal 2 Orang ke Luar Negeri Buntut Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Total Jadi 25 Orang
-
Kejagung Cegah 25 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
-
Ada Nama Johnny G Plate di Berkas Korupsi BTS BAKTI Kominfo
-
Masa Penahanan Tersangka Korupsi Bakti Kominfo Diperpanjang
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
6 HP Snapdragon 256 GB Termurah Mulai Rp2 Jutaan, Cocok untuk Gaming Ringan
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card untuk Hadiah Natal Anak
-
5 HP Snapdragon RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp2 Jutaan
-
5 HP RAM 12 GB di Bawah 2 Juta Terbaik 2025; Waspada Harga Naik, RAM Langka
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 21 Desember 2025, Ada Skin Winterland dan Diamond Gratis dari ShopeePay
-
29 Kode Redeem FC Mobile Aktif 21 Desember 2025, Klaim Stam 115 dan Rank Up Gratis
-
7 HP Murah RAM 8 GB untuk Hadiah Natal Anak, Mulai Rp1 Jutaan
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Desember 2025, Klaim Ribuan Gems dan Pemain Bintang
-
32 Kode Redeem FF Aktif 20 Desember 2025, Dapatkan Skin Evo Gun Green Flame Draco
-
Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik, Pakar Ungkap Risiko Bocor yang Dampaknya Seumur Hidup