Suara.com - Meta telah mulai memblokir semua konten berita di Facebook dan Instagram di Kanada, sebuah perubahan yang diharapkan dapat dilihat oleh semua pengguna di negara tersebut dalam "beberapa minggu ke depan".
Langkah itu sebagai tanggapan terhadap Undang-Undang Berita Online negara itu, yang akan mewajibkan perusahaan teknologi seperti Meta dan Google untuk bernegosiasi dan membayar penerbit untuk konten berita mereka.
Dilansir laman The Verge, Rabu (2/8/2023), pemblokiran tidak hanya berlaku untuk penerbit berita dengan akun di kedua platform, tetapi juga untuk tautan yang dibagikan oleh pengguna.
Jika orang Kanada berteman dengan seseorang yang tinggal di Kansas dan Kansan membagikan tautan di Facebook ke, katakanlah, teman utara mereka tidak akan dapat melihatnya.
Di Twitter, yang saat ini berganti nama menjadi X, jurnalis untuk publikasi lokal Kanada Indigi News dan The Sarnia Journal menentang perubahan Meta:
Meta menyebut ini sebagai "keputusan bisnis", dengan mengatakan ia memilih untuk memblokir berita untuk mematuhi Undang-Undang Berita Online.
"Meta mendapat manfaat secara tidak adil dari konten berita yang dibagikan di platform kami," tulis perusahaan
bersikeras bahwa organisasi berita benar-benar mendapat manfaat dari berbagi informasi mereka di platformnya dan orang tidak datang ke Facebook atau Instagram untuk berita.
Perusahaan mengumumkan akan memanfaatkan ancaman untuk mengambil langkah luar biasa ketika RUU tersebut menerima persetujuan kerajaan pada Juni lalu, setelah waktu yang singkat menguji perubahan tersebut.
Baca Juga: Sosok Ustaz Adi Hidayat, Somasi Google Usai Diblokir karena Donasi Rp14 M ke Palestina
Google sedang merencanakan tindakan serupa untuk berita lokal, yang akan diblokir mulai saat undang-undang tersebut berlaku "selambat-lambatnya 180 hari" setelah pengesahan RUU pada 22 Juni.
Berita Terkait
-
AJI Desak Rancangan Perpres Publisher Rights Dibuka ke Publik, Pastikan Jamin Kesejahteraan Jurnalis
-
AMSI, AJI, IJTI dan IDA Harap Presiden Jokowi Bisa Mencontoh Negara Lain Terkait Perpres Publishers Rights
-
AMSI, AJI, IJTI dan IDA Desak Jokowi Kaji Kembali Naskah Rancangan Perpres Publishers Rights
-
Komisi I DPR Ikut Angkat Bicara Soal Perpres Jurnalisme Berkualitas: Jangan Batasi Informasi dengan Aturan!
-
'Semua Content Creator Mati!' Deddy Corbuzier Kritik Keras Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar