Suara.com - Meta telah mulai memblokir semua konten berita di Facebook dan Instagram di Kanada, sebuah perubahan yang diharapkan dapat dilihat oleh semua pengguna di negara tersebut dalam "beberapa minggu ke depan".
Langkah itu sebagai tanggapan terhadap Undang-Undang Berita Online negara itu, yang akan mewajibkan perusahaan teknologi seperti Meta dan Google untuk bernegosiasi dan membayar penerbit untuk konten berita mereka.
Dilansir laman The Verge, Rabu (2/8/2023), pemblokiran tidak hanya berlaku untuk penerbit berita dengan akun di kedua platform, tetapi juga untuk tautan yang dibagikan oleh pengguna.
Jika orang Kanada berteman dengan seseorang yang tinggal di Kansas dan Kansan membagikan tautan di Facebook ke, katakanlah, teman utara mereka tidak akan dapat melihatnya.
Di Twitter, yang saat ini berganti nama menjadi X, jurnalis untuk publikasi lokal Kanada Indigi News dan The Sarnia Journal menentang perubahan Meta:
Meta menyebut ini sebagai "keputusan bisnis", dengan mengatakan ia memilih untuk memblokir berita untuk mematuhi Undang-Undang Berita Online.
"Meta mendapat manfaat secara tidak adil dari konten berita yang dibagikan di platform kami," tulis perusahaan
bersikeras bahwa organisasi berita benar-benar mendapat manfaat dari berbagi informasi mereka di platformnya dan orang tidak datang ke Facebook atau Instagram untuk berita.
Perusahaan mengumumkan akan memanfaatkan ancaman untuk mengambil langkah luar biasa ketika RUU tersebut menerima persetujuan kerajaan pada Juni lalu, setelah waktu yang singkat menguji perubahan tersebut.
Baca Juga: Sosok Ustaz Adi Hidayat, Somasi Google Usai Diblokir karena Donasi Rp14 M ke Palestina
Google sedang merencanakan tindakan serupa untuk berita lokal, yang akan diblokir mulai saat undang-undang tersebut berlaku "selambat-lambatnya 180 hari" setelah pengesahan RUU pada 22 Juni.
Berita Terkait
-
AJI Desak Rancangan Perpres Publisher Rights Dibuka ke Publik, Pastikan Jamin Kesejahteraan Jurnalis
-
AMSI, AJI, IJTI dan IDA Harap Presiden Jokowi Bisa Mencontoh Negara Lain Terkait Perpres Publishers Rights
-
AMSI, AJI, IJTI dan IDA Desak Jokowi Kaji Kembali Naskah Rancangan Perpres Publishers Rights
-
Komisi I DPR Ikut Angkat Bicara Soal Perpres Jurnalisme Berkualitas: Jangan Batasi Informasi dengan Aturan!
-
'Semua Content Creator Mati!' Deddy Corbuzier Kritik Keras Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Lazada Sebut Fitur AI Mampu Tingkatkan Belanja Online di Tanggal Kembar 9.9
-
Deretan Fitur AI di HP Realme, Lengkap dari Kamera hingga Gaming
-
Infinix GT 30 Masuk Indonesia 24 September, HP Gaming Banyak Fitur AI
-
39 Kode Redeem FF Hari Ini 19 September 2025, Skin SG2 dan Scar Megalodon Menanti
-
Redmi Pad 2 Play Bundle Masuk Indonesia, Tablet Xiaomi Rp 2 Jutaan Cocok untuk Anak
-
Riset Ungkap Kecepatan Internet Indonesia Nomor 2 Paling Lelet di Asia Tenggara
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB, Performa Kencang Harga Terjangkau
-
10 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 19 September 2025, Dapatkan Beckham dan Iniesta OVR 104
-
Honor Siapkan HP Baru Bulan Ini: Bawa Baterai 8.300 mAh dan Fitur Tangguh
-
Sebagian Fitur Redmi K90 Terungkap, Diprediksi Jadi Cikal Bakal POCO F8