Hal tersebut dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas uang digelar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Senin (25/9/2023).
Zulhas sapaan akrabnya mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi," tegas Zulhas.
"Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tambahnya.
Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.
Ia menambahkan revisi permendag itu akan keluar dalam satu dua hari ini.
"Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," katanya.
Ia juga menyebut dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan ecommerce secara bersamaan.
Menurut Zulkifli, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: TikTok Shop Dihapus, Benarkah?
Berita Terkait
-
TikTok Shop Dihapus, Benarkah?
-
Sambut Hari Tani Nasional 2023, Tokopedia Tingkatkan Kesejahteraan UMKM dan Petani Tanah Air
-
TikTok Shop Ditutup Jokowi? Fakta-Fakta, Kronologi, dan Tuntutan Pedagang Konvensional
-
Ini Daftar Lagu Viral di TikTok Terbaru, Dijamin Langsung FYP!
-
Jelang Hari Tani Nasional 2023, Tokopedia Ungkap Kisah UMKM Tanah Air Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
-
Vivo Y6 5G Resmi Meluncur, Bawa Snapdragon 4 Gen 2, Baterai 7200mAh dan Fitur Lampu Unik
-
20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 April 2026: Amankan Vini dan Saliba, Head to Head Terus Menang
-
20 Kode Redeem FF Terbaru 25 April 2026: Klaim Bundle Gintama dan Diamond, Dijamin Anti Zonk
-
Terpopuler: 5 HP Snapdragon 8 Gen 5 Terbaik hingga Rekomendasi HP Motorola Kamera Bagus
-
5 HP Snapdragon 8 Gen 3 Terbaik dengan Layar AMOLED untuk Game Terbaru
-
7 HP Oppo Rp1 Jutaan Paling Worth It di 2026, Kamera dan Performa Bagus
-
Ilmuwan AS Tewas dan Hilang Beruntun, dari Peneliti Nuklir hingga Pengamat UFO
-
Redmi Note 13 RAM 8 Harganya Berapa? Cek Daftar Harga HP Xiaomi Tipe Ini 2026
-
5 HP OPPO Reno Termurah April 2026, Kamera Paling Jernih untuk Tipe Mid-Range