Suara.com - TikTok diberi waktu 7 hari untuk menutup TikTok Shop, layanan belanja online di media sosial yang kini sedang jadi kontroversi di tengah masyarakat.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya memberikan waktu 7 hari bagi TikTok untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait dengan perdagangan elektronik di platform sosial media.
"Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya," kata Zulkifli dalam jumpa pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Zulkifli menyampaikan, TikTok Shop diminta untuk mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik apabila tetap ingin melakukan transaksi di platformnya.
Setelah masa satu minggu minggu berakhir, TikTok Shop sudah tidak boleh beroperasi lagi sebelum mendapatkan izin perdagangan elektronik.
"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," kata Zulkifli dilansir dari Antara.
Zulkifli menegaskan, TikTok Shop hanya dapat melakukan promosi dan iklan melalui platformnya. Oleh karenanya, TikTok Shop diminta untuk segera mengurus perizinan baru.
Lebih lanjut, Zulkifli meminta semua pihak untuk mematuhi aturan baru yang tertulis dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menurut Zulkifli, hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang positif pada perdagangan elektronik. Kemendag pun akan memberikan sanksi pencabutan izin apabila terdapat pihak terkait yang tidak mematuhi aturan.
Baca Juga: Fuji Sebut Toko Haji Faisal di Tanah Abang Sepi karena TikTok Shop, Padahal...
"Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah," kata Zulkifli.
Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Lebih lanjut, larangan lokapasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.
Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.
Berita Terkait
-
"Terima Kasih Pemerintah, Pelarangan Tiktok Shop Membuat Saya Kehilangan Pekerjaan"
-
Codeblu Mau Damai, Asal Farida Nurhan Tutup Instagram dan TikTok
-
Produsen Gamis di Soreang Gembira Tiktok Shop Dilarang, Kerap Merugi karena Barang Dijual Murah
-
Putri Anne Joget TikTok Pakai Outfit Terbuka, Banjir Dukungan Netizen: Auranya Lebih Keluar
-
Sering Main TikTok, Ibu Denny Caknan Kena Serang Jantung
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
29 Kode Redeem FF 27 Desember 2025: Bocoran SG2 Meteor dan Toko Prime Januari
-
20 Kode Redeem FC Mobile 27 Desember 2025: Bocoran TOTY Tanpa Galeri dan Ikon Gratis
-
Sempat Dikabarkan Gagal, iPhone Air 2 Kini Dipastikan Meluncur 2026
-
Usai Debut di China, Xiaomi 17 Ultra Diprediksi Bakal Masuk ke Indonesia
-
Pemegang Saham Setujui Akuisisi Electronic Arts oleh Arab Saudi Senilai Ratusan Triliun
-
35 Kode Redeem FF 26 Desember 2025: Klaim Skin Winterland dan Bocoran Fitur Mancing
-
25 Kode Redeem FC Mobile 26 Desember 2025: Sikat 5.000 Gems di Tantangan Beku Fase 2
-
Spesifikasi POCO F8 Pro: Andalkan Snapdragon 8 Elite, RAM 12 GB, dan Audio Bose
-
POCO M8 5G Muncul di Toko Online, Siap Dipasarkan di India dan Indonesia
-
Mantan Petinggi Rockstar Bocorkan Ide Game 'GTA Tokyo', Endingnya Tak Terwujud