Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghadirkan aplikasi bernama Sigmon yang dapat menjadi alat mengukur kualitas internet di Indonesia.
Direktur Pengendalian Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo Dany Suwardany menyebutkan aplikasi tersebut dihadirkan dengan harapan dapat memberikan gambaran kualitas layanan jaringan seluler untuk layanan internet, SMS, dan telepon.
"Ini itu untuk melihat pengalaman terhadap kualitas layanan telekomunikasi. Jadi pengguna itu bisa menggunakan fitur speed test untuk mengukur video atau pelayanan web nanti bisa keluar hasilnya," kata Dany di Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Dany menceritakan Sigmon berasal dari singkatan kata Signal Monitoring yang secara harafiah diartikan ke dalam bahasa Indonesia menjadi pemantauan sinyal.
Aplikasi tersebut kini sudah tersedia di toko aplikasi untuk pengguna ponsel Android maupun ponsel iOS.
Untuk menggunakan Sigmon, pengguna harus membuat akun baru. Akun bisa dibuat memanfaatkan akun Google atau akun media sosial Facebook. Setelah berhasil membuat akun, pengguna dapat langsung menggunakan layanan dari Sigmon.
Adapun fitur utama terletak di beranda di antaranya Speed Test, Web Test, Video Test, Multi Test, My Stat, RF Parameter dan Route Test.
Untuk fitur pengetesan kecepatan dan kualitas jaringan dapat dilihat lewat fitur Speed Test, Web Test, Video Test dan Multi Test. Seluruh hasil tes tersebut dapat dilihat lewat opsi History. Sedangkan untuk memantau kualitas jaringan secara harian, pengguna bisa melihatnya dalam fitur My Stat.
Fitur untuk mengetes urusan teknis seperti pengukuran jangkauan jaringan dan frekuensi radio dapat dilihat dalam fitur Route Test dan RF Parameter.
Baca Juga: Kominfo Minta WhatsApp Siapkan Posko Siaga Pemilu Buat Cegah Hoaks Pilpres 2024
Kemenkominfo merencanakan akan menghadirkan layanan aduan apabila ditemukan hasil jaringan yang tidak memuaskan sehingga nantinya dapat ditindaklanjuti agar diperbaiki kualitasnya.
Saat ini fitur serupa memang belum hadir untuk publik dan baru ada untuk perwakilan pemerintah daerah namun nantinya fitur tersebut juga dapat tersedia untuk publik. [Antara]
Berita Terkait
-
BSSN Minta Perbankan Respon Cepat Jika Ada Peringatan Anomali Internet
-
Telkomsat Berikan Bantuan Layanan Internet Gratis untuk Sekolah di Daerah 3T
-
Survei: 87 Persen Penduduk Dunia Yakin Hoaks di Internet Sudah Merusak Politik
-
Jaringan Internet dan Telepon di Gaza Terputus Total, Amani: Saya Ingin Di Sana Bersama Mereka
-
Manfaatkan Satelit Starlink, Telkom Perluas Jaringan Internet ke Wilayah Indonesia Timur
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung