Suara.com - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko sepakat soal upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika soal Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial.
Handoko menyebut kalau panduan dari Kominfo ini bisa menjaga atau mencegah potensi-potensi dampak negatif dari kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI).
"Terutama masalah kebijakan privasi. Saat ini itu yang paling krusial," ungkap Handoko dalam acara bertajuk AI Ethics yang digelar Medcom di Kantor BRIN, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, panduan Kominfo soal AI ini juga menjaga norma-norma yang berlaku di masyarakat. Selama ini pihaknya masih terus memberikan rekomendasi kebijakan, tak terkecuali untuk AI ini.
Hanya saja Handoko tidak mau terburu-buru dalam menyikapi aturan AI di Indonesia. Sebab teknologi kecerdasan buatan itu juga bermanfaat untuk masyarakat.
"Di satu sisi kami tidak ingin terlalu mengatur, karena ini kan peluang. Banyak peluang (AI), di mana orang bisa berkreasi (dengan AI), dan lain-lain," lanjutnya.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya apabila Kominfo membuat regulasi soal AI ke depannya. Sebab hal itu memang menjadi otoritas Kominfo.
"Jadi dasarnya kami memang memberikan rekomendasi-rekomendasi kebijakan, tapi bukan kami yang membuat regulasi, harus Kominfo," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan kalau AI bukanlah hal baru. Jadi apabila regulasi memang diperlukan, maka itu tidak akan mengatur AI, tapi manusia selaku penggunanya.
Baca Juga: Kominfo Siapkan Panduan Panduan Etika AI di Indonesia, Ikuti China-Uni Eropa
"Sebenarnya AI itu kan gimmick ya, bukan hal yang baru sebenarnya. Jadi yang kita regulasi itu sebenarnya perilaku manusianya yang memakai itu, bukan AI-nya itu sendiri," papar dia.
"Karena kan AI enggak ada apa-apanya juga kalau enggak ada manusianya. (AI) Itu manusia yang membuat data, manusia yang mengolah itu, untuk menciptakan informasi baru misalnya ya. Nah itu yang perlu kami atur," jelasnya.
Kominfo segera terbitkan pedoman AI
Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyusun Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. Panduan ini ditujukan untuk organisasi dan perusahaan yang memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
"Di dalamnya terkandung pengertian kecerdasan artifisial serta panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman yang memanfaatkan kecerdasan artifisial," ungkap Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria, dikutip dari siaran pers, Kamis (23/11/2023).
Wamenkominfo menyebutkan, keberadaan pedoman akan menjadi tata kelola AI agar bermanfaat optimal. Sebab di ranah global, United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) sudah menerbitkan ‘Recommendation on the Ethics of AI’ yang kemudian diadopsi oleh 193 negara anggota sebagai kerangka Etika AI.
"Dokumen UNESCO tersebut menjadi acuan pemerintah Indonesia untuk merancang tata kelola AI yang tetap mengutamakan aspek keamanan, proporsionalitas, transparansi, hak asasi manusia, kesetaraan, budaya, dan keberlanjutan di setiap tahapan sistem AI," papar dia.
Berita Terkait
-
Kominfo Siapkan Panduan Panduan Etika AI di Indonesia, Ikuti China-Uni Eropa
-
Daftar Pasal yang Diubah dalam Revisi UU ITE Jilid 2
-
5 Alasan Menkominfo Revisi UU UTE: Dari Pasal Karet hingga Upaya Perlindungan Anak
-
Kominfo Resmi Terjun ke Metaverse dan Rilis Fitur Ramah Disabilitas
-
Pengguna Kendaraan Ingin Berpartisipasi dalam Penurunan Kadar Karbon Dioksida? Gunakan BBM RON Tinggi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Viral Homeless Media Bantah Kolaborasi dengan Bakom RI Qodari: Narasi hingga Indozone Buka Suara
-
Serangan Spyware di Asia Tenggara Naik 18 Persen, Indonesia Jadi Target Utama Hacker
-
Star Fox Bangkit Kembali, Usung Perombakan Visual di Nintendo Switch 2
-
Oppo Reno 16 Pro Lolos Sertifikasi di Indonesia: Bawa RAM 12 GB dan Baterai Jumbo
-
ASUS ExpertBook Ultra: The Flagship of the Industry. Period.
-
Huawei MatePad Pro Max Tantang iPad Pro, Pamerkan Bodi Tipis dan Chip Flagship
-
Apa Itu 'Homeless Media' yang Viral dari Kebijakan Bakom RI
-
DJI Luncurkan Drone Murah untuk Pemula di Indonesia, Lito X1 dan Lito 1 Bisa Rekam Video 8K
-
5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 7 Mei 2026: Panen Hadiah SG Gurun hingga MP40 Cobra