Suara.com - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko sepakat soal upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika soal Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial.
Handoko menyebut kalau panduan dari Kominfo ini bisa menjaga atau mencegah potensi-potensi dampak negatif dari kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI).
"Terutama masalah kebijakan privasi. Saat ini itu yang paling krusial," ungkap Handoko dalam acara bertajuk AI Ethics yang digelar Medcom di Kantor BRIN, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, panduan Kominfo soal AI ini juga menjaga norma-norma yang berlaku di masyarakat. Selama ini pihaknya masih terus memberikan rekomendasi kebijakan, tak terkecuali untuk AI ini.
Hanya saja Handoko tidak mau terburu-buru dalam menyikapi aturan AI di Indonesia. Sebab teknologi kecerdasan buatan itu juga bermanfaat untuk masyarakat.
"Di satu sisi kami tidak ingin terlalu mengatur, karena ini kan peluang. Banyak peluang (AI), di mana orang bisa berkreasi (dengan AI), dan lain-lain," lanjutnya.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya apabila Kominfo membuat regulasi soal AI ke depannya. Sebab hal itu memang menjadi otoritas Kominfo.
"Jadi dasarnya kami memang memberikan rekomendasi-rekomendasi kebijakan, tapi bukan kami yang membuat regulasi, harus Kominfo," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan kalau AI bukanlah hal baru. Jadi apabila regulasi memang diperlukan, maka itu tidak akan mengatur AI, tapi manusia selaku penggunanya.
Baca Juga: Kominfo Siapkan Panduan Panduan Etika AI di Indonesia, Ikuti China-Uni Eropa
"Sebenarnya AI itu kan gimmick ya, bukan hal yang baru sebenarnya. Jadi yang kita regulasi itu sebenarnya perilaku manusianya yang memakai itu, bukan AI-nya itu sendiri," papar dia.
"Karena kan AI enggak ada apa-apanya juga kalau enggak ada manusianya. (AI) Itu manusia yang membuat data, manusia yang mengolah itu, untuk menciptakan informasi baru misalnya ya. Nah itu yang perlu kami atur," jelasnya.
Kominfo segera terbitkan pedoman AI
Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyusun Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. Panduan ini ditujukan untuk organisasi dan perusahaan yang memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
"Di dalamnya terkandung pengertian kecerdasan artifisial serta panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman yang memanfaatkan kecerdasan artifisial," ungkap Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria, dikutip dari siaran pers, Kamis (23/11/2023).
Wamenkominfo menyebutkan, keberadaan pedoman akan menjadi tata kelola AI agar bermanfaat optimal. Sebab di ranah global, United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) sudah menerbitkan ‘Recommendation on the Ethics of AI’ yang kemudian diadopsi oleh 193 negara anggota sebagai kerangka Etika AI.
"Dokumen UNESCO tersebut menjadi acuan pemerintah Indonesia untuk merancang tata kelola AI yang tetap mengutamakan aspek keamanan, proporsionalitas, transparansi, hak asasi manusia, kesetaraan, budaya, dan keberlanjutan di setiap tahapan sistem AI," papar dia.
Berita Terkait
-
Kominfo Siapkan Panduan Panduan Etika AI di Indonesia, Ikuti China-Uni Eropa
-
Daftar Pasal yang Diubah dalam Revisi UU ITE Jilid 2
-
5 Alasan Menkominfo Revisi UU UTE: Dari Pasal Karet hingga Upaya Perlindungan Anak
-
Kominfo Resmi Terjun ke Metaverse dan Rilis Fitur Ramah Disabilitas
-
Pengguna Kendaraan Ingin Berpartisipasi dalam Penurunan Kadar Karbon Dioksida? Gunakan BBM RON Tinggi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
7 HP Murah RAM Besar untuk Admin Bisnis Online, Multitasking Lancar Tanpa Lag
-
Apakah HP Infinix Cepat Rusak? Cek Rekomendasi HP Terbaik Spek Dewa Dibawah Rp2 Juta
-
65 Kode Redeem FF Terbaru 6 Februari 2026: Klaim Sukuna, G36, dan Parasut Jujutsu
-
Apa Penyebab Gempa Pacitan M 6.4 Hari Ini? Terasa di 26 Wilayah, BMKG Buka Suara
-
Terpopuler: TWS Murah 2026 Versi David GadgetIn, Tokoh Teknologi yang Muncul di Epstein Files
-
Apakah Stylus Pen Bisa untuk Semua Tablet? Cek 5 Rekomendasi Digital Pen Terbaik
-
Daftar Harga HP Vivo dan iQOO Terbaru Februari 2026, Mulai Rp1 Jutaan
-
Tablet Samsung Galaxy Tab A9 vs Redmi Pad SE, Mana Paling Worth It Buat Anak Sekolah?
-
7 HP 5G Rp3 Jutaan Pesaing Redmi Note 15 5G: Spek Gahar, Harga Bersahabat
-
52 Kode Redeem FF 5 Februari 2026: Cek Bocoran Bundle Valentine dan Evo Gun Scorpio