Suara.com - Pemerintah baru saja menetapkan peraturan baru untuk menggabungkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Penting untuk dilakukan sebelum 1 Januari 2024, berikut cara menggabungkan NIK dan NPWP.
Rencana penggabungan NIK dan NPWP ini memang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Hal ini berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Undang-undang tersebut terkait dengan NIK KTP yang berubah menjadi NPWP. Gabungan NIK dan NPWP ini diharapkan dapat menertibkan adminstrasi perpajakan.
Secara resmi, Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 112/PMK.03/2022 telah resmi menetapkan bahwa ketentuan ini adalah wajib untuk pajak pribadi, pajak badan, pajak pribadi bukan penduduk dan pajak instansi pemerintah.
Berdasarkan data resmi dari Dirjen Pajak, berikut cara menggabungkan NIK dan NPWP. Proses ini sudah harus dilakukan sebelum dilakukannya wajib lapor pajak di 1 Januari 2024 mendatang.
Cara menggabungkan NIK dan NPWP
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Login dengan menggunakan NIK atau NPWP
- Di laman profil lihat status validasi data
- Isi 16 digit nomor NIK atau NPWP
- Sistem akan melakukan verifikasi
- Jika verifikasi selesai, data pengguna akan muncul
- Masuk ke laman DJP online
- Login dengan menggunakan NIK dan kata sandi
Cara verifikasi NIK jadi NPWP jika gagal
- Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/
- Login ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Isi 15 digit NPWP
- Login dengan kata sandi akun pajak
- Klik ikon tiga garis
- Masuk ke menu profil
- Isi 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP
- Validasi data di sistem
- Lakukan proses mengubah profil
- Jika sudah berhasil, login ulang dengan menggunakan NIK
Wajib dilakukan sebelum 1 Januari 2024 mendatang, itu tadi cara menggabungkan NIK dan NPWP. Langkah-langkah ini penting karena berkaitan dengan lapor pajak di tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Cara Cek Integrasi NIK KTP dan NPWP, Lengkap Tutorial Terbaru
Berita Terkait
-
Harga Emas Antam Makin Anjlok, Kini Segram Segini
-
Usai Beli Mobil Bekas, Apa yang Harus Dilakukan? Siapkan Uang Ekstra untuk Kebutuhan Berikut
-
Dibobol Hacker, 204 Juta Data DPT Bocor dan Dijual Peretas
-
7 Syarat Beli Rumah Gratis Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
-
Cara Cek NIK Online, Mudah Hanya Melalui 3 Langkah Ini
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
Terkini
-
Link Download Kumpulan Nada Dering Alarm Sahur dengan Suara Unik
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 28 Februari 2026: Banjir Skin SG2, Bundle Langka, hingga Diamond Gratis
-
Huawei Watch Ultimate 2 Segera Rilis di Indonesia: Selam 150 Meter dengan Fitur Pesan Bawah Laut
-
HP Rp 1 Jutaan, REDMI A7 Pro Resmi di Indonesia: Baterai 6.000mAh, HyperOS 3
-
AI, Cloud, dan Data Center Terintegrasi Jadi Motor Ekosistem Digital Nasional 2026
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp3 Jutaan dengan Skor AnTuTu Tertinggi
-
21 Kode Redeem FC Mobile Aktif 28 Februari 2026, Ada Paket Ramadan dan Ribuan Gems Gratis
-
Cara Pre Order Samsung Galaxy S26 Series 2026: Cicilan Rp600 Ribuan per Bulan, Nikmati Galaxy AI
-
Ramadan 2026 Makin Canggih: Gemini AI Bantu Atur Puasa, Olahraga, hingga UMKM
-
SHECURE Digital Resmi Diluncurkan, Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Online