Suara.com - Pemerintah baru saja menetapkan peraturan baru untuk menggabungkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Penting untuk dilakukan sebelum 1 Januari 2024, berikut cara menggabungkan NIK dan NPWP.
Rencana penggabungan NIK dan NPWP ini memang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Hal ini berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Undang-undang tersebut terkait dengan NIK KTP yang berubah menjadi NPWP. Gabungan NIK dan NPWP ini diharapkan dapat menertibkan adminstrasi perpajakan.
Secara resmi, Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 112/PMK.03/2022 telah resmi menetapkan bahwa ketentuan ini adalah wajib untuk pajak pribadi, pajak badan, pajak pribadi bukan penduduk dan pajak instansi pemerintah.
Berdasarkan data resmi dari Dirjen Pajak, berikut cara menggabungkan NIK dan NPWP. Proses ini sudah harus dilakukan sebelum dilakukannya wajib lapor pajak di 1 Januari 2024 mendatang.
Cara menggabungkan NIK dan NPWP
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Login dengan menggunakan NIK atau NPWP
- Di laman profil lihat status validasi data
- Isi 16 digit nomor NIK atau NPWP
- Sistem akan melakukan verifikasi
- Jika verifikasi selesai, data pengguna akan muncul
- Masuk ke laman DJP online
- Login dengan menggunakan NIK dan kata sandi
Cara verifikasi NIK jadi NPWP jika gagal
- Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/
- Login ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Isi 15 digit NPWP
- Login dengan kata sandi akun pajak
- Klik ikon tiga garis
- Masuk ke menu profil
- Isi 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP
- Validasi data di sistem
- Lakukan proses mengubah profil
- Jika sudah berhasil, login ulang dengan menggunakan NIK
Wajib dilakukan sebelum 1 Januari 2024 mendatang, itu tadi cara menggabungkan NIK dan NPWP. Langkah-langkah ini penting karena berkaitan dengan lapor pajak di tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Cara Cek Integrasi NIK KTP dan NPWP, Lengkap Tutorial Terbaru
Berita Terkait
-
Harga Emas Antam Makin Anjlok, Kini Segram Segini
-
Usai Beli Mobil Bekas, Apa yang Harus Dilakukan? Siapkan Uang Ekstra untuk Kebutuhan Berikut
-
Dibobol Hacker, 204 Juta Data DPT Bocor dan Dijual Peretas
-
7 Syarat Beli Rumah Gratis Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
-
Cara Cek NIK Online, Mudah Hanya Melalui 3 Langkah Ini
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra, Mana yang Cocok untuk Anda?
-
Dolar Melejit, Ini 5 HP Paling Worth It di 2026: Ada yang Cuma Rp1 Jutaan
-
Update Harga HP Baru Rilisan 2026 dari Berbagai Merek, Mulai Rp1 Jutaan
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Mei 2026: Spesial Akhir Pekan Banjir Rank Up Koin
-
38 Kode Redeem FF Terbaru 31 Mei 2026: Klaim Cepat SG2 Golden dan MP40 Cobra
-
Terpopuler: HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik, Fenomena Langka Blue Moon pada 31 Mei 2026
-
Snapdragon C Resmi Diumumkan, Prosesor Baru Qualcomm untuk Laptop Murah, Baterai Tahan Seharian
-
Viral Game Simulasi Kereta Buatan Indonesia Banjir Pujian di Jepang, Grafis Menawan!
-
Deretan Fitur Ugreen EchoBuds Magic, Lengkap dengan Kelebihan dan Kekurangannya
-
Asus TUF Gaming F16 dan A16 Resmi Pakai RTX 50-Series, Tangguh Berstandar Militer