Suara.com - Pemerintah baru saja menetapkan peraturan baru untuk menggabungkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Penting untuk dilakukan sebelum 1 Januari 2024, berikut cara menggabungkan NIK dan NPWP.
Rencana penggabungan NIK dan NPWP ini memang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Hal ini berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Undang-undang tersebut terkait dengan NIK KTP yang berubah menjadi NPWP. Gabungan NIK dan NPWP ini diharapkan dapat menertibkan adminstrasi perpajakan.
Secara resmi, Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 112/PMK.03/2022 telah resmi menetapkan bahwa ketentuan ini adalah wajib untuk pajak pribadi, pajak badan, pajak pribadi bukan penduduk dan pajak instansi pemerintah.
Berdasarkan data resmi dari Dirjen Pajak, berikut cara menggabungkan NIK dan NPWP. Proses ini sudah harus dilakukan sebelum dilakukannya wajib lapor pajak di 1 Januari 2024 mendatang.
Cara menggabungkan NIK dan NPWP
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Login dengan menggunakan NIK atau NPWP
- Di laman profil lihat status validasi data
- Isi 16 digit nomor NIK atau NPWP
- Sistem akan melakukan verifikasi
- Jika verifikasi selesai, data pengguna akan muncul
- Masuk ke laman DJP online
- Login dengan menggunakan NIK dan kata sandi
Cara verifikasi NIK jadi NPWP jika gagal
- Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/
- Login ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Isi 15 digit NPWP
- Login dengan kata sandi akun pajak
- Klik ikon tiga garis
- Masuk ke menu profil
- Isi 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP
- Validasi data di sistem
- Lakukan proses mengubah profil
- Jika sudah berhasil, login ulang dengan menggunakan NIK
Wajib dilakukan sebelum 1 Januari 2024 mendatang, itu tadi cara menggabungkan NIK dan NPWP. Langkah-langkah ini penting karena berkaitan dengan lapor pajak di tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Cara Cek Integrasi NIK KTP dan NPWP, Lengkap Tutorial Terbaru
Berita Terkait
-
Harga Emas Antam Makin Anjlok, Kini Segram Segini
-
Usai Beli Mobil Bekas, Apa yang Harus Dilakukan? Siapkan Uang Ekstra untuk Kebutuhan Berikut
-
Dibobol Hacker, 204 Juta Data DPT Bocor dan Dijual Peretas
-
7 Syarat Beli Rumah Gratis Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
-
Cara Cek NIK Online, Mudah Hanya Melalui 3 Langkah Ini
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Panduan Lengkap Menghubungkan Laptop Windows dan Mac ke Monitor Eksternal, Ini Langkah-langkahnya
-
Baru Rilis, ARC Raiders Kalahkan Battlefield 6 Dua Pekan Beruntun di Steam
-
LG Pastikan TV Lolos Standar Global Lewat 500 Tes Ketat
-
5 HP 2 Jutaan Kamera Terbaik dan RAM Besar untuk Hadiah Anak di Akhir Semester
-
5 Tablet 2 Jutaan dengan SIM Card, Tak Perlu Wifi dan Bisa Pakai WhatsApp
-
7 HP RAM Besar Kamera Bagus Harga Terjangkau, Bebas Multitasking Tanpa Nge-Lag!
-
31 Kode Redeem FC Mobile Aktif 19 November: Ada Ribuan Gems, Pemain 111-113, dan Glorious
-
Teaser Beredar ke Publik, Fitur dan Warna POCO F8 Ultra Terungkap
-
5 Rekomendasi Smartwatch dengan Fitur AI, Ada yang Bisa Pakai ChatGPT
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan yang Ada NFC untuk Game dan Pembayaran Digital