Suara.com - Pemerintah baru saja menetapkan peraturan baru untuk menggabungkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Penting untuk dilakukan sebelum 1 Januari 2024, berikut cara menggabungkan NIK dan NPWP.
Rencana penggabungan NIK dan NPWP ini memang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Hal ini berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Undang-undang tersebut terkait dengan NIK KTP yang berubah menjadi NPWP. Gabungan NIK dan NPWP ini diharapkan dapat menertibkan adminstrasi perpajakan.
Secara resmi, Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 112/PMK.03/2022 telah resmi menetapkan bahwa ketentuan ini adalah wajib untuk pajak pribadi, pajak badan, pajak pribadi bukan penduduk dan pajak instansi pemerintah.
Berdasarkan data resmi dari Dirjen Pajak, berikut cara menggabungkan NIK dan NPWP. Proses ini sudah harus dilakukan sebelum dilakukannya wajib lapor pajak di 1 Januari 2024 mendatang.
Cara menggabungkan NIK dan NPWP
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Login dengan menggunakan NIK atau NPWP
- Di laman profil lihat status validasi data
- Isi 16 digit nomor NIK atau NPWP
- Sistem akan melakukan verifikasi
- Jika verifikasi selesai, data pengguna akan muncul
- Masuk ke laman DJP online
- Login dengan menggunakan NIK dan kata sandi
Cara verifikasi NIK jadi NPWP jika gagal
- Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/
- Login ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Isi 15 digit NPWP
- Login dengan kata sandi akun pajak
- Klik ikon tiga garis
- Masuk ke menu profil
- Isi 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP
- Validasi data di sistem
- Lakukan proses mengubah profil
- Jika sudah berhasil, login ulang dengan menggunakan NIK
Wajib dilakukan sebelum 1 Januari 2024 mendatang, itu tadi cara menggabungkan NIK dan NPWP. Langkah-langkah ini penting karena berkaitan dengan lapor pajak di tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Cara Cek Integrasi NIK KTP dan NPWP, Lengkap Tutorial Terbaru
Berita Terkait
-
Harga Emas Antam Makin Anjlok, Kini Segram Segini
-
Usai Beli Mobil Bekas, Apa yang Harus Dilakukan? Siapkan Uang Ekstra untuk Kebutuhan Berikut
-
Dibobol Hacker, 204 Juta Data DPT Bocor dan Dijual Peretas
-
7 Syarat Beli Rumah Gratis Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
-
Cara Cek NIK Online, Mudah Hanya Melalui 3 Langkah Ini
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Tecno Spark 50 4G Rilis Global, HP Murah Mirip iPhone Ini Siap ke Indonesia
-
Kritik Manajer Riot Games ke IGRS: Keamanan Rentan, SDM Komdigi Sedikit dan Tak Memadai
-
LG Pamer Teknologi Zero Labour di InnoFest 2026, Rumah Pintar Serba Otomatis
-
5 HP Honor 5G Terbaru, Spek Ideal Buat Multistasking Berat dan Produktivitas
-
7 HP POCO RAM 8 GB Kamera Bagus Super Jernih, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
4 Rekomendasi HP OPPO dengan NFC Termurah, Performa Kencang dan Tahan Banting
-
Penemuan Fosil Kupu-Kupu Berusia 34 Juta Tahun di Prancis, Kondisi Masih Utuh
-
Jadwal Asteroid Apophis atau 'Dewa Kematian' Melintas Dekat Bumi
-
Data Transaksi Digital Kompleks, Data Center ISC Makin Canggih
-
42 Kode Redeem FC Mobile 15 April 2026, Daily Gifts Pemain 117 dan 1.000 Rank Up Menanti