Suara.com - Kabar mengenai penggratisan pajak (PPN) untuk pembelian rumah disambut baik oleh masyarakat. Meski demikian, masyarakat juga perlu mencermati syarat beli rumah gratis pajak agar tidak merasa terkecoh, sehingga benefit yang didapatkan benar-benar optimal dan sesuai ketentuan.
Kabar ini disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Insentif Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar akan diberikan dengan ketentuan yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Syarat dan Ketentuan
Syarat dan ketentuannya cukup panjang, namun berikut kira-kira mengacu pada apa yang tertuang pada peraturan tersebut.
1. PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah PPN atas penyerahan setelah ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris
2. Penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024. Berita acara serah terima setidaknya memuat beberapa poin penting, mulai dari nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP atau NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan, pernyataan bermaterai telah dilakukan serah terima bangunan, dan nomor berita acara serah terima
3. Berita acara serah terima harus didaftarkan dalam aplikasi di Kementerian PUPR dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima
4. Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi dua kriteria utama. Pertama, harga jual maksimal Rp5 miliar, dan kedua, rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
5. Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru jua harus mendapatkan kode identitas rumah, serta pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan
6. Jika rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum berlakunya aturan ini, maka tetap dapat memperoleh insentif dengan sejumlah ketentuan terkait. Pertama, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali pada PKP penjual paling cepat 1 September 2023. kedua, pemenuhan ketentuan terkait akta jual beli dan berita acara serah terima dilakukan sejak 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024. Ketiga, PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah berdasarkan aturan yang berlaku.
7. Pasal 7 menjelaskan PPN yang ditanggung pemerintah terbagi atas dua periode. Untuk 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024 PPN 100% ditanggung pemerintah. periode kedua 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 PPN yang ditanggung pemerintah hanya sebesar 50% saja
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Kemenkeu Keluarkan Peraturan Beli Rumah di Bawah Harga Rp 2 M Gratis Pajak, Berlaku untuk WNI dan WNA
-
Insentif PPN Rumah 2023 Kapan Diberikan? Cek Jadwal, Syarat Ketentuan dan Batas Waktunya
-
Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini
-
Sri Mulyani Targetkan Aturan Beli Rumah Bebas Pajak 100% Terbit Bulan Ini
-
Hore! Aturan Baru PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Besar Bantuan, Syarat dan Jadwal Berlakunya
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad
-
BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor
-
BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio
-
BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target
-
Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP
-
Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online
-
Riset: 66,8% Anak Indonesia Sarapan dengan Kualitas Gizi Rendah
-
Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI
-
Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam