Suara.com - Kabar mengenai penggratisan pajak (PPN) untuk pembelian rumah disambut baik oleh masyarakat. Meski demikian, masyarakat juga perlu mencermati syarat beli rumah gratis pajak agar tidak merasa terkecoh, sehingga benefit yang didapatkan benar-benar optimal dan sesuai ketentuan.
Kabar ini disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Insentif Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar akan diberikan dengan ketentuan yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Syarat dan Ketentuan
Syarat dan ketentuannya cukup panjang, namun berikut kira-kira mengacu pada apa yang tertuang pada peraturan tersebut.
1. PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah PPN atas penyerahan setelah ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris
2. Penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024. Berita acara serah terima setidaknya memuat beberapa poin penting, mulai dari nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP atau NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan, pernyataan bermaterai telah dilakukan serah terima bangunan, dan nomor berita acara serah terima
3. Berita acara serah terima harus didaftarkan dalam aplikasi di Kementerian PUPR dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima
4. Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi dua kriteria utama. Pertama, harga jual maksimal Rp5 miliar, dan kedua, rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
5. Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru jua harus mendapatkan kode identitas rumah, serta pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan
6. Jika rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum berlakunya aturan ini, maka tetap dapat memperoleh insentif dengan sejumlah ketentuan terkait. Pertama, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali pada PKP penjual paling cepat 1 September 2023. kedua, pemenuhan ketentuan terkait akta jual beli dan berita acara serah terima dilakukan sejak 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024. Ketiga, PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah berdasarkan aturan yang berlaku.
7. Pasal 7 menjelaskan PPN yang ditanggung pemerintah terbagi atas dua periode. Untuk 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024 PPN 100% ditanggung pemerintah. periode kedua 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 PPN yang ditanggung pemerintah hanya sebesar 50% saja
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Kemenkeu Keluarkan Peraturan Beli Rumah di Bawah Harga Rp 2 M Gratis Pajak, Berlaku untuk WNI dan WNA
-
Insentif PPN Rumah 2023 Kapan Diberikan? Cek Jadwal, Syarat Ketentuan dan Batas Waktunya
-
Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini
-
Sri Mulyani Targetkan Aturan Beli Rumah Bebas Pajak 100% Terbit Bulan Ini
-
Hore! Aturan Baru PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Besar Bantuan, Syarat dan Jadwal Berlakunya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Incar Dana Global, Merdeka Gold Resources (EMAS) Mau Listing di Bursa Hong Kong
-
Bos BlackRock Wanti-wanti Harga Minyak US$ 150, Dunia Diambang Resesi Hebat?
-
PT KAI: Arus Balik Belum Capai Puncaknya
-
Tiket KA Lebaran Nyaris Ludes, Penjualan Tembus 96,5 Persen Saat Arus Balik Menguat
-
IHSG Masih Kuat di Sesi I, 554 Saham Melonjak
-
Arus Balik Bali-Jawa Lesu di H+2 Lebaran, Jumlah Penumpang dan Kendaraan Justru Turun
-
Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran
-
Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026
-
Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS