Suara.com - Proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP terus dilakukan hingga saat ini. Rencananya, hal ini akan diselenggarakan hingga pertengahan tahun 2024 mendatang. Tapi apa Anda tahu cara cek NIK apakah sudah terintegrasi NPWP atau belum?
Dalam catatan yang dimiliki Dirjen Pajak Kemenkeu, setidaknya sudah terdapat lebih dari 59 juta pemadanan yang dilakukan oleh masyarakat per 22 November 2023 lalu. Hal ini merupakan kabar baik, karena dinilai sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan pajak yang diberlakukan.
Cara Cek NIK Apakah Sudah Terintegrasi NPWP
Untuk memastikan apakah NIK yang Anda miliki sudah terintegrasi dengan NPWP, langkah sederhana ini dapat dilakukan.
1. Masuk ke laman resmi ereg.pajak.go.id
2. Gulir ke bawah, dan klik Cek NPWP atau dapat langsung pada situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori wajib pajak yang Anda miliki, dalam hal ini Orang Pribadi atau Badan, kemudian lanjutkan
4. Masukkan NIK yang Anda miliki dan nomor Kartu Keluarga, selesaikan dengan memasukkan kode captcha
5. Setelah selesai, klik Cari untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP
Baca Juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP Secara Online, Bisa di HP Saja
6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, Nama Wajib Pajak, kantor pelayanan pajak pratama yang terdaftar, dan status aktif atau tidaknya NPWP tersebut
Cukup mudah bukan? Jika NIK dan NPWP telah terintegrasi, maka selanjutnya Anda dapat melakukan pembayaran pajak menggunakan NIK yang Anda miliki. NPWP yang menjadi identitas Anda dalam sistem perpajakan tetap akan disimpan sebagai data yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan yang ada.
Lakukan Validasi NIK Menjadi NPWP
Dalam konteks Anda belum melakukan integrasi NIK dan NPWP, terdapat enam langkah sederhana untuk membantu Anda melakukan hal ini.
1. Masuk ke situs resmi dari Dirjen Pajak pada pajak.go.id, kemudian login menggunakan akun yang Anda miliki
2. Setelah berhasil masuk, ubah data profil yang Anda miliki dengan cara masuk ke menu Profil
Berita Terkait
-
Pemerintah Mau Seragamkan Pungutan Pajak Film Bioskop Seluruh Daerah
-
Formula Tarif PPh Karyawan Tahun 2024, Simak Rincian Lengkapnya
-
Kemenkeu Keluarkan Peraturan Beli Rumah di Bawah Harga Rp 2 M Gratis Pajak, Berlaku untuk WNI dan WNA
-
Cara Cek Ranmor Jawa Barat Online, Penting untuk Bayar Pajak dan Jual Beli Kendaraan
-
Cara Validasi NIK Jadi NPWP Secara Online, Bisa di HP Saja
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Purbaya Ungkap Setoran Dewan Perdamaian Rp 16,7 Triliun Diambil dari Kemenhan
-
Inggris Siapkan Rp80 Triliun untuk Perkuat Armada Kapal Indonesia
-
IHSG Akhirnya Kembali ke Level 8.000, Pasar Mulai Tenang?
-
Dolar AS Ambruk, Rupiah Ditutup Perkasa di Level Rp16.754 Sore Ini
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Ada Proyek Gentengisasi Prabowo, Purbaya Pikir-pikir Pangkas Anggaran MBG
-
Prabowo Sebut Tanaman Ajaib, Sawit Kini Berubah Arti Jadi 'Pohon' di KBBI
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Hashim: 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Sepihak Satgas PKH Bisa Ajukan Keberatan
-
Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen, Airlangga Bilang Begini