Suara.com - Perusahaan induk Google, Alphabet, mengumumkan kebijakan baru soal produk Bard. Chatbot berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pesaing ChatGPT ini tak lagi leluasa memberikan informasi soal politik.
Hal itu diumumkan Google jelang pemilihan umum (Pemilu) Amerika Serikat tahun 2024. Selain AS, negara-negara yang juga melaksanakan Pemilu 2024 yakni India, Afrika Selatan, hingga Indonesia.
Artinya, Google Bard tak bisa lagi menjawab pertanyaan soal Capres di Indonesia seperti Anies Baswedan, Prabowo Subianto, hingga Ganjar Pranowo.
Mengutip laporan Mint, Rabu (20/12/2023), Google ingin meningkatkan fokus pada bagaimana AI dapat mempengaruhi pemilu. Ini juga bertujuan untuk memastikan penggunaan AI yang bertanggung jawab dalam konteks politik.
Sebelum Google, Meta yang merupakan perusahaan induk Facebook juga mengumumkan kebijakan serupa. Perusahaan milik Mark Zuckerberg ini sudah membatasi kampanye politik hingga memperketat iklan yang diterbitkan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam periklanan digital.
Sementara itu, Elon Musk mengumumkan sebaliknya di platform X alias Twitter. Media sosial itu sudah memperbolehkan pengguna untuk menampilkan iklan soal kampanye pemilu, baik dari kandidat maupun partai politik.
Hal ini merupakan kebalikan dari kebijakan politik sebelumnya yang sudah diterbitkan sejak 2019.
Selain itu, X juga berencana untuk meningkatkan tim pengawas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan soal pemilu.
Baca Juga: Cara Memperluas Penyimpanan Google Photos Tanpa Batas
Kebijakan AI di Indonesia
Saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur teknologi kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI). Tapi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku kalau AI bisa diakomodasi lewat peraturan yang sudah ada.
Wakil Menkominfo Nezar Patria menjelaskan kalau kebijakan AI di Indonesia bisa diatur lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
"Meskipun kita belum memiliki regulasi khusus terkait AI, namun dampak pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU ITE dan PP tentang PSTE,” ungkap Nezar saat konferensi pers di The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Wamenkominfo menyatakan, perangkat hukum yang ada saat ini bisa digunakan untuk menindak para pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
"Kalau ada pencemaran nama baik harus ada yang mengadukan. Kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum. Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang dilanggar," paparnya.
Dicontohkan Nezar, konten berbau pornografi hasil produk AI juga bisa dihukum berdasarkan pasal yang ada di KUHP.
Berita Terkait
-
Cara Memperluas Penyimpanan Google Photos Tanpa Batas
-
Kini Bisa Hapus Aplikasi di Google Play Store Meski Jauh dari Perangkat
-
Aaliyah Massaid Masuk Daftar 10 Orang Paling Dicari Tahun 2023, Fuji Masuk?
-
Dana Janggal Kampanye 2024 Capai Triliunan, Begini Dalih Bawaslu Belum Usut Temuan PPATK
-
Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024? Lebih Tinggi dari Sebelumnya, Cek Nominal dan Syarat Daftar
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat
-
Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
-
IHSG dan Rupiah Melemah Usai Perry Warjiyo Mundur, Gubernur BI Buka Suara
-
Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah
-
Menolak Punah: Komunitas Menjadi Benteng Utama Karya Musik dan Buku Indie