Suara.com - Perusahaan induk Google, Alphabet, mengumumkan kebijakan baru soal produk Bard. Chatbot berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pesaing ChatGPT ini tak lagi leluasa memberikan informasi soal politik.
Hal itu diumumkan Google jelang pemilihan umum (Pemilu) Amerika Serikat tahun 2024. Selain AS, negara-negara yang juga melaksanakan Pemilu 2024 yakni India, Afrika Selatan, hingga Indonesia.
Artinya, Google Bard tak bisa lagi menjawab pertanyaan soal Capres di Indonesia seperti Anies Baswedan, Prabowo Subianto, hingga Ganjar Pranowo.
Mengutip laporan Mint, Rabu (20/12/2023), Google ingin meningkatkan fokus pada bagaimana AI dapat mempengaruhi pemilu. Ini juga bertujuan untuk memastikan penggunaan AI yang bertanggung jawab dalam konteks politik.
Sebelum Google, Meta yang merupakan perusahaan induk Facebook juga mengumumkan kebijakan serupa. Perusahaan milik Mark Zuckerberg ini sudah membatasi kampanye politik hingga memperketat iklan yang diterbitkan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam periklanan digital.
Sementara itu, Elon Musk mengumumkan sebaliknya di platform X alias Twitter. Media sosial itu sudah memperbolehkan pengguna untuk menampilkan iklan soal kampanye pemilu, baik dari kandidat maupun partai politik.
Hal ini merupakan kebalikan dari kebijakan politik sebelumnya yang sudah diterbitkan sejak 2019.
Selain itu, X juga berencana untuk meningkatkan tim pengawas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan soal pemilu.
Baca Juga: Cara Memperluas Penyimpanan Google Photos Tanpa Batas
Kebijakan AI di Indonesia
Saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur teknologi kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI). Tapi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku kalau AI bisa diakomodasi lewat peraturan yang sudah ada.
Wakil Menkominfo Nezar Patria menjelaskan kalau kebijakan AI di Indonesia bisa diatur lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
"Meskipun kita belum memiliki regulasi khusus terkait AI, namun dampak pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU ITE dan PP tentang PSTE,” ungkap Nezar saat konferensi pers di The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Wamenkominfo menyatakan, perangkat hukum yang ada saat ini bisa digunakan untuk menindak para pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
"Kalau ada pencemaran nama baik harus ada yang mengadukan. Kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum. Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang dilanggar," paparnya.
Dicontohkan Nezar, konten berbau pornografi hasil produk AI juga bisa dihukum berdasarkan pasal yang ada di KUHP.
Berita Terkait
-
Cara Memperluas Penyimpanan Google Photos Tanpa Batas
-
Kini Bisa Hapus Aplikasi di Google Play Store Meski Jauh dari Perangkat
-
Aaliyah Massaid Masuk Daftar 10 Orang Paling Dicari Tahun 2023, Fuji Masuk?
-
Dana Janggal Kampanye 2024 Capai Triliunan, Begini Dalih Bawaslu Belum Usut Temuan PPATK
-
Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024? Lebih Tinggi dari Sebelumnya, Cek Nominal dan Syarat Daftar
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 Oktober: Ada Icon 111-113 dan 200 Rank Up
-
Ambisi Besar Warner Bros: Film Minecraft Didorong Menangkan Piala Oscar!
-
6 Rekomendasi Smartwatch dengan GPS, Harga Murah di Bawah Rp1 juta
-
Jadwal Susulan TKA 2025 Jenjang SMA SMK Disiapkan
-
Gladi Bersih TKA SMA SMK Resmi Hari Ini, Cek Fakta Nilai dan Manfaat Masuk PTN
-
Bos Xiaomi Blak-blakan Ungkap Kenapa Harga HP Makin Mahal
-
21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober 2025, Klaim Ribuan Gems dan Pemain OVR 110113 Sekarang
-
OpenAI Kenalkan Browser Pesaing Google, Namanya ChatGPT Atlas
-
Xiaomi 17 Air Segera Hadir, HP Tipis Pesaing iPhone Air dan Samsung Galaxy S25 Edge
-
Apple Disebut Batal Rilis iPhone 19 di 2027, Ada Apa?