Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) akan dibentuk pada pertengahan tahun 2024.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, badan yang akan mengawasi soal kasus kebocoran data di Indonesia itu bakal beroperasi pada Oktober 2024 sesuai aturan yang tertuang di Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Targetnya mid term. Badan ini harus beroperasi Oktober sesuai UU PDP,” kata pria yang akrab disapa Semmy dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Berdasarkan Pasal 58 Ayat 1 UU PDP, Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan UU ini.
"Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga," begitu penjelasan soal badan pengawas kebocoran data di UU PDP Pasal 58 Ayat 2.
Nantinya lembaga PDP ini bakal ditetapkan oleh Presiden. Badan pengawas tersebut juga bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Adapun fungsi lembaga pengawas kebocoran data ini tertuang dalam Pasal 59 yang berbunyi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi
- Penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini
- Fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Sementara wewenang lembaga pengawas data pribadi diatur dalam Pasal 60 UU PDP dengan rincian:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi
- Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi
- Menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi
- Membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini
- Bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara
- Melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia
- Memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi
- Melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
- Melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
- Memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
- Meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
- Memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
- Melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga
o. meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi
Baca Juga: Penjelasan Kominfo soal Nama Mahfud Hilang di X Twitter
Berita Terkait
-
Penjelasan Kominfo soal Nama Mahfud Hilang di X Twitter
-
Aturan Baru Kominfo, Publisher Game Tidak Berbadan Hukum di Indonesia Bisa Diblokir
-
Tips Lawan Bahaya AI, Belajar dari Kasus Jokowi
-
Kominfo Mau Atur Kecepatan Internet Wifi, Indihome-Biznet Dilarang Jual Paket di Bawah 100Mbps
-
Yandex Gelar Seminar AI di Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Padjajaran
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Epson Perkuat Dominasi di Industri Tekstil Digital Lewat Printer Dye-Sublimation Generasi Terbaru
-
Motorola Moto G77 Power Resmi Meluncur, Bawa Baterai 7.000mAh dan Kamera Sony LYT-600
-
Oppo Reno16 Series Resmi Dijual di Indonesia, Harga Mulai Rp7 Jutaan dan Banjir Promo
-
4 Pilihan HP POCO Rp1 Jutaan Terbaik: NFC, Memori Besar hingga Layar AMOLED
-
Strava Kena PPN 11 Persen di Indonesia? Ini Penjelasan Resmi yang Perlu Diketahui Pengguna
-
Viral Video Petani Tuban Terbang Pakai Drone, Memangnya Drone Bisa Angkat Manusia?
-
Xiaomi Luncurkan REDMI Pad 2 9.7 4G, Tablet Murah untuk Gen Z dengan Internet Tanpa WiFi
-
4 HP Vivo Terbaru Ini Punya Baterai Raksasa hingga 8100 mAh, Layar Super Terang
-
2 Rekomendasi Tablet dengan Stylus Pen di Bawah Rp3 Juta Terbaik
-
Asus ExpertBook PM5 G2 Rilis di Indonesia, Laptop Bisnis AI dengan AMD Ryzen AI dan RAM hingga 64GB