Suara.com - Apple menentang RUU yang mengharuskan perusahaan menyediakan dokumentasi, peralatan, dan suku cadang yang diperlukan untuk perbaikan perangkat.
Selain itu, RUU ini juga melarang enkripsi komponen yang membatasi perbaikan perangkat dilakukan pihak ketiga dan penggunaan non-asli (palsu).
Dilansir dari laman Gizmochina, Minggu (11/2/2024), Apple berpendapat bahwa mengenkripsi komponen justru membantu membuat perbaikan menjadi lebih nyaman dan menjaga keamanan perangkat dan data pribadi.
John Perry, anggota senior tim desain keamanan Apple, mengatakan undang-undang tersebut akan memaksa produsen untuk mengizinkan suku cadang dari sumber yang tidak diketahui, sehingga membahayakan keamanan perangkat.
Selama dengar pendapat legislatif, momen penting datang dari kesaksian video pakar keamanan siber Tarah Wheeler.
Saksi ini menyoroti pendirian tegas Apple dalam mempertahankan kendali atas perbaikan perangkat.
Perspektif ini sejalan dengan argumen Apple yang lebih luas bahwa RUU tersebut dapat melemahkan keamanan dan integritas ekosistem perangkat.
RUU ini dapat membuka pintu bagi komponen pihak ketiga dan layanan perbaikan yang tidak diperiksa oleh produsen aslinya.
Apple juga menunjukkan pembaruan terkini dalam proses perbaikannya, sebagai bukti upayanya mengakomodasi kebutuhan konsumen akan opsi perbaikan yang lebih mudah diakses.
Baca Juga: iPhone Apple Kuasai 10 Besar HP Terlaris 2023, HP Samsung Cuma 3
Pembaruan ini telah menyederhanakan proses penggantian komponen, menghilangkan kebutuhan pelanggan untuk terlibat langsung dengan dukungan Apple untuk aktivitas tersebut.
Perdebatan berpusat pada keseimbangan antara hak konsumen atas perbaikan dan keamanan serta integritas perangkat.
Apple secara historis menggunakan enkripsi komponen untuk mencegah penggunaan komponen yang tidak sah, dengan alasan masalah keamanan.
Misalnya, mengganti layar dengan komponen non-Apple dapat mengakibatkan penonaktifan fitur seperti Face ID.
Saat mengganti baterai dapat memicu pesan “Layanan” dan menonaktifkan fitur pemantauan kesehatan baterai di pengaturan.
SB 1596 mewakili momen penting dalam diskusi yang sedang berlangsung seputar undang-undang hak untuk memperbaiki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Game Battle Royale Gratis, Battlefield Redsec Resmi Meluncur
-
eSIM SIMPATI GoPay dan Telkomsel Wallet Permudah Hidup Digital Kamu!
-
5 Rekomendasi Smartwatch yang Ramah Orang Tua, Simpel Gampang Dipakai
-
5 Tablet Snapdragon Terbaik Spek Setara Flagship, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Teknologi Bertemu Seni: SMARTFREN Malam 100 Cinta 2025 Tampilkan Orkestra Digital untuk Negeri
-
Pemerintah Diminta Siap Hadapi AI, dari SDM hingga Perkuat Keamanan Siber
-
Garmin Instinct Crossover AMOLED: Perpaduan Ketangguhan dan Keanggunan dalam Satu Smartwatch Hybrid
-
Redmi Turbo 5 Bakal Lebih Tangguh dengan Baterai Jumbo
-
Microsoft Dikecam Akibat Fitur Gaming Copilot yang Langgar Privasi
-
Komdigi Target 38 Kabupaten/Kota Punya Kecepatan Internet 1 Gbps di 2029, Ini Caranya