Tekno / Internet
Jum'at, 23 Februari 2024 | 15:02 WIB
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers soal revisi UU ITE di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]

"Halo sobat siber. Terimakasih atas informasinya. Kami akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus yang dimaksud," kata akun X alias Twitter Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri @CCICPolri, dikutip Senin (19/2/2024).

Mereka juga meminta warganet untuk melaporkan langsung ke email resmi Bareskrim Polri apabila masih ada informasi tambahan.

"Jika ada informasi lain yang perlu kami tindak lanjuti silahkan menghubungi kami melalui email di laporkan@patrolisiber.id," tulis akun tersebut.

Load More