Suara.com - Hadirnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights dinilai bertujuan untuk menghadirkan pers berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengungkapkan, Perpres Publisher Rights yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terdiri atas 19 pasal yang mengatur ketentuan umum, perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Ia menjelaskan, dukungan perusahaan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas yakni berbentuk kewajiban untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang pers.
"Selain itu perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers," ungkap Nezar dalam siaran pers, dikutip Minggu (25/2/2024).
Wamenkominfo menegaskan, perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
"Tidak hanya itu, bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh perusahaan platform digital juga dilakukan dengan melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab," papar dia.
Ia menuturkan, Perpres Publisher Rights turut mewajibkan perusahaan platform digital untuk memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita.
Hal itu dilakukan demi mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Perpres Publisher Rights pun mewajibkan perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers. Namun Wamenkominfo menegaskan bahwa pelaksanaan ketentuan kerja sama ini harus didasarkan pada kesepakatan perusahan pers dan perusahaan platform digital.
Baca Juga: AHY Spil Sehari Bareng Presiden Jokowi, Apa yang Dirasakan?
Ada pun kerja sama itu sendiri memiliki berbagai macam opsi seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.
“Bentuk kerja sama perusahaan pers dengan platform digital bisa macam-macam, tergantung kesepakatan di antara kedua belah pihak," katanya.
Lebih lanjut, pengawasan kepatuhan perusahaan platform digital terhadap kewajiban yang diatur dalam Perpres Publisher Rights akan menjadi tugas komite. Komite ini nantinya akan dibentuk oleh Dewan Pers.
Selain bertugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan platform digital, Nezar menerangkan kalau komite juga memiliki fungsi untuk memberikan rekomendasi kepada Menkominfo atas hasil pengawasan serta pelaksanaan fasilitasi dalam kegiatan penyelesaian sengketa.
“Perlu saya tambahkan, Perpres Publisher Rights ini berlaku bagi perusahaan platform digital yang melakukan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers," pungkasnya.
Berita Terkait
-
AHY Spil Sehari Bareng Presiden Jokowi, Apa yang Dirasakan?
-
Latar Belakang Keluarga Ambar Dwi Klaudiyah Sering Dipandang Sebelah Mata, Kini Moncer Jadi Ajudan Selvi Ananda
-
Video Mahfud MD Kembali Viral, Ungkap Sulitnya Proses Pemakzulan Presiden Jokowi: Separo Ada di Koalisinya
-
Erina Gundono dan Kaesang Kasih Kode Ini, Trah Jokowi Bakal Bertambah Member?
-
Lukman Edy Beberkan Alasan Suara AMIN Kalah Dari Prabowo: NU Selama Ini Diopeni Jokowi
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI
-
Dari Bibimbap hingga Jollof Rice, Ini 5 Makanan Tradisional yang Jadi Rahasia Nutrisi Atlet Elite
-
RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"