Suara.com - Hadirnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights dinilai bertujuan untuk menghadirkan pers berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengungkapkan, Perpres Publisher Rights yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terdiri atas 19 pasal yang mengatur ketentuan umum, perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Ia menjelaskan, dukungan perusahaan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas yakni berbentuk kewajiban untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang pers.
"Selain itu perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers," ungkap Nezar dalam siaran pers, dikutip Minggu (25/2/2024).
Wamenkominfo menegaskan, perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
"Tidak hanya itu, bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh perusahaan platform digital juga dilakukan dengan melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab," papar dia.
Ia menuturkan, Perpres Publisher Rights turut mewajibkan perusahaan platform digital untuk memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita.
Hal itu dilakukan demi mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Perpres Publisher Rights pun mewajibkan perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers. Namun Wamenkominfo menegaskan bahwa pelaksanaan ketentuan kerja sama ini harus didasarkan pada kesepakatan perusahan pers dan perusahaan platform digital.
Baca Juga: AHY Spil Sehari Bareng Presiden Jokowi, Apa yang Dirasakan?
Ada pun kerja sama itu sendiri memiliki berbagai macam opsi seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.
“Bentuk kerja sama perusahaan pers dengan platform digital bisa macam-macam, tergantung kesepakatan di antara kedua belah pihak," katanya.
Lebih lanjut, pengawasan kepatuhan perusahaan platform digital terhadap kewajiban yang diatur dalam Perpres Publisher Rights akan menjadi tugas komite. Komite ini nantinya akan dibentuk oleh Dewan Pers.
Selain bertugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan platform digital, Nezar menerangkan kalau komite juga memiliki fungsi untuk memberikan rekomendasi kepada Menkominfo atas hasil pengawasan serta pelaksanaan fasilitasi dalam kegiatan penyelesaian sengketa.
“Perlu saya tambahkan, Perpres Publisher Rights ini berlaku bagi perusahaan platform digital yang melakukan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers," pungkasnya.
Berita Terkait
-
AHY Spil Sehari Bareng Presiden Jokowi, Apa yang Dirasakan?
-
Latar Belakang Keluarga Ambar Dwi Klaudiyah Sering Dipandang Sebelah Mata, Kini Moncer Jadi Ajudan Selvi Ananda
-
Video Mahfud MD Kembali Viral, Ungkap Sulitnya Proses Pemakzulan Presiden Jokowi: Separo Ada di Koalisinya
-
Erina Gundono dan Kaesang Kasih Kode Ini, Trah Jokowi Bakal Bertambah Member?
-
Lukman Edy Beberkan Alasan Suara AMIN Kalah Dari Prabowo: NU Selama Ini Diopeni Jokowi
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Huawei Mate 80 Pro Resmi ke Pasar Global: Andalkan Sensor Premium dan Cincin Kamera Ikonis
-
Arab Saudi Kini Kuasai 10 Persen Saham Capcom, Langkah Agresif Putra Mahkota di Dunia Game
-
47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Maret 2026: Klaim Voucher, Legenda Timnas, dan Gems
-
7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
-
15 Ucapan Selamat Lebaran 2026 untuk Grup WhatsApp Tetangga Agar Makin Akrab
-
Pragmata Pamer Fitur Game, Hadirkan Kota Futuristik dan Pertarungan Robot
-
iPhone 19e Hadirkan Peningkatan, Layar 'Model Pro' di iPhone Murah Dapat Terwujud
-
61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
-
Terpopuler: 5 HP Murah Kamera Ciamik untuk Foto-Foto Lebaran, Cara Pantau CCTV dari HP
-
27 Kode Redeem FF 19 Maret 2026: Tahan Dulu Top Up, Ada Diskon Diamond dan Skin NMAX Gratis