Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan ultimatum ke sejumlah platform travel online seperti Airbnb hingga Agoda karena tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Bahkan aplikasi itu terancam diblokir di Indonesia.
Aplikasi Online Travel Agent (OTA) asing yang terancam diblokir Kominfo itu meliputi Booking (Booking.com), Agoda (Agoda.com), Airbnb (Airbnb.com), Klook (Klook.com), Trivago (Trivago.co.id), dan Expedia (Expedia.co.id).
Kominfo memberikan tenggat waktu selama lima hari kerja agar platform OTA itu mendaftar PSE setelah surat peringatan ini dilayangkan pada Selasa, 5 Maret 2024 kemarin.
Mereka juga menyediakan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respons dan permohonan OTA asing tersebut.
Tapi jika mereka tidak memberikan respons atas surat peringatan, Kominfo siap memblokir aplikasi itu di Indonesia.
"Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Kominfo dapat memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut," tegasnya.
Apa itu PSE Kominfo?
Kebijakan wajib daftar PSE ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang diubah ke Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Di aturan itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran yaitu PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang dipergunakan untuk:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
- Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing yang diatur dalam Pasal 4 PM Kominfo 5/2020, yaitu PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain tetapi:
Baca Juga: Kode 'Garuda' jadi Siasat Licik Achsanul Qosasi Terima Suap Rp40 Miliar dari Proyek BTS Kominfo
- Memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia;
- Melakukan usaha di Indonesia; dan/atau
- Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.
Kominfo berdalih kalau kebijakan pendaftaran itu merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.
PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.
"Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka," kata Kominfo.
Jika para PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
Berita Terkait
-
Kode 'Garuda' jadi Siasat Licik Achsanul Qosasi Terima Suap Rp40 Miliar dari Proyek BTS Kominfo
-
Kominfo Siapkan Perpres Baru buat Atur AI
-
ITB Gelar Seminar Pertimbangan Etika AI dalam Kota Cerdas & Inovasi, Kerja Sama dengan Yandex
-
Paksa Google dkk Bayar Berita, Ini Beda Publisher Rights Indonesia dengan Australia-Kanada
-
Ingat, Kreator Konten di Medsos Tak Terimbas Perpres Publisher Rights
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Acer Perkenalkan AI Glasses dan Kacamata AR, Hadirkan Layar Virtual 172 Inci
-
47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juni 2026: Borong 5 Juta Koin dan Klaim Kompensasi
-
Generasi Produktif Butuh Laptop Fleksibel, Infinix XBOOK 15 Siap Temani saat Kejar Deadline
-
49 Kode Redeem FF Terbaru 9 Juni 2026: Borong Diskon 80 Persen dan Jersey Bola Keren
-
Samsung Galaxy A37 5G Andalkan Nightography HDR Video, Tips Buat Gen Z Rekam Konten Low Light Keren
-
Cari HP di Bawah Rp3 Juta yang Bagus? Ini 4 Juara Pilihan David GadgetIn
-
4 Rekomendasi HP Midrange Baterai Jumbo, Body Tipis dan Ringan Nyaman Digenggam
-
182 Serangan Siber per Detik Menghantam Indonesia, ITSEC Asia Soroti Ancaman Digital
-
5 Kelebihan dan Kekurangan Infinix Hot 70: HP Murah dengan Memori Ekstra Lega
-
Viral Gegara 'Percaya Diri' Rilis November, Barbie Rewind Siap Tantang GTA 6?