Suara.com - Kreator konten yang menampilkan karya-karyanya di media sosial atau internet pada umumnya tidak akan terimbas Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong meluruskan bahwa aturan itu hanya berefek pada perusahaan pers dan platform digital agar keduanya memiliki posisi yang setara dalam hal mengatur kerja sama.
"Conten creator kan tidak bekerja untuk perusahaan pers. Jadi, dia tidak terdampak oleh Perpres ini. Dia bisa melaksanakan kegiatan seperti biasa, dan presiden sudah menegaskan hal itu," kata Usman di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Dalam Perpres Publisher Rights, menurut Usman sudah dijelaskan ruang lingkup di mana aturan ini berlaku.
Pihak-pihak yang terdampak Perpres Publisher Rights telah dijelaskan di dalam BAB I tentang Ketentuan Umum. Pada Pasal I tidak disebutkan sama sekali mengenai kreator konten.
Pasal tersebut justru memuat pengertian dari perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Perusahaan pers dalam aturan tersebut dijelaskan sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers yang meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Sementara platform digital dijelaskan sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan layanan platform digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.
Secara lebih rinci dalam pasal 6 ditegaskan bahwa aturan itu hanya dapat berlaku bagi perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Baca Juga: Perpres Publisher Rights Tak Atur Sanksi, Ini Cara Selesaikan Sengketa Antara Media dengan Google Cs
"Jadi, jelas Perpres ini tidak menyasar kreator kreator maupun konten yang diproduksi oleh kreator konten tersebut. Tidak berdampak pada mereka. Jadi, mereka tidak masuk dalam ruang lingkup Perpres ini," tegas Usman.
Berita Terkait
-
Temui Sekjen ITU, Menkominfo Upayakan Penggunaan Slot Orbit Satelit CAKRA-1
-
Menkominfo Ajak Diaspora Ikut Andil dalam Transformasi Digital di Indonesia
-
Menkominfo Sebut MWC 2024 Jadi Peluang Indonesia Kembangkan Industri Telekomunikasi Nasional
-
Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Proyek BTS 4G, Hakim Sebut Hal Meringankan: Proyek Telah Rampung
-
Perpres Publisher Rights Dorong Kerja Sama Platform Digital dan Perusahaan Pers
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Daftar Harga HP OPPO Terbaru Desember 2025: Lengkap Seri A, Reno, hingga Flagship
-
4 Kode Redeem Grow a Garden, Lengkap dengan Penjelasan Event dan Update Tahun Baru
-
Monster Hunter Wilds untuk Switch 2 Muncul di Title Update 4, Performa Bakal Bermasalah?
-
58 Kode Redeem FF Terbaru 29 Desember: Klaim Skin M1917 Bubble, VSK94, dan Diamond
-
Perbandingan MacBook Pro M5 vs MacBook Pro M4, Apa yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membelinya
-
Moto Pad 60 Series: Tablet Rp1 Jutaan untuk Nonton, Gaming, hingga Sketching
-
9 Cara Mendapatkan Uang dari HP dan Internet Tanpa Harus ke Kantor
-
3 Cara Mengunci Jaringan 4G di HP Android agar Sinyal Stabil
-
6 Chipset yang Setara MediaTek Dimensity 7060 untuk Performa Game Lancar
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 Desember: Raih Pemain 112-115, Rank Up, dan Gems