Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana untuk menetaapkan ambang batas minimal kecepatan internet di Indonesia yang mencapai 100 Mbps melalui pendekatan regulasi.
Standar kecepatan internet ini, jika nanti sudah diberlakukan maka kemungkinan akan ada sanksi bagi provider yang melanggarnya.
Pemerintah saat ini telah mendorong operator untuk meningkatkan kapasitas broadband tetapnya menjadi 100 Mbps.
Untuk informasi tambahan, layanan broadband tetap merujuk pada layanan internet yang disediakan melalui jaringan kabel atau tetap, sementara broadband seluler merujuk pada layanan internet yang disediakan melalui jaringan seluler atau nirkabel.
Menurut laporan Speedtest Global Index pada Februari 2024, kecepatan internet di Indonesia berada di peringkat ketiga terendah di Asia Tenggara dan di peringkat 106 secara global. Rata-rata kecepatan unduh internet seluler di Indonesia adalah 24,96 megabit per detik (Mbps), yang jauh berbeda dengan Singapura yang mencapai 93,42 Mbps.
Sedangkan untuk broadband tetap, Indonesia menempati peringkat 125 di dunia, dengan kecepatan unduh rata-rata sekitar 29,62 Mbps, dan kecepatan unggah sekitar 18,25 Mbps.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Penyedia Jaringan Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif Angga, menyatakan dukungannya terhadap regulasi 100 Mbps. Menurutnya, regulasi ini akan memberikan manfaat karena akan meningkatkan kecepatan internet di Indonesia.
Namun, Arif juga menegaskan bahwa jika pemerintah ingin menerapkan regulasi ini, mereka dapat memberikan insentif di area nonkomersial. Selain itu, Arif juga berharap adanya penyatuan regulasi terkait pengembangan infrastruktur di daerah-daerah.
Menurutnya, biaya regulasi di daerah merupakan salah satu faktor utama yang menghambat perluasan cakupan sinyal.
Baca Juga: BDDC Gandeng Link Net, Berikan Konektivitas Kuat dan Stabil
Langkah ini sejatinya meniru Amerika Serikat (AS) yang menetapkan standar kecepatan internet (broadband) di AS menjadi 100 Mbps.
Melalui Federal Communications Commission (FCC), badan regulator telekomunikasi AS, perubahan dalam definisi broadband tersebut dilakukan mengingat kondisi layanan internet yang masih belum optimal di daerah pedesaan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi tahunan FCC terhadap penyebaran telekomunikasi, yang tidak hanya menilai ketersediaan broadband internet tetapi juga memperhatikan keterjangkauan dan kesetaraan akses.
Berita Terkait
-
Gibran Singgung Nama Ganjar Usai Program Internet Gratis Disebut Nyontek Paslon 03
-
Dicap Ikut-ikut Ganjar Usai Kasih Wifi Gratis, Gibran Tetap Lempeng: Nggak Apa-apa, Beliau Pintar
-
Gibran Kasih Wifi Gratis Selama Puasa, Sindir Alus Program Ganjar?
-
WiFi Dibobol? Ini Cara Mengetahui dan Mengatasi Pencuri WiFi!
-
BDDC Gandeng Link Net, Berikan Konektivitas Kuat dan Stabil
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan