Suara.com - Google membuat kebijakan tegas terkait aplikasi apa saja yang bisa masuk ke Play Store. Mereka mengungkap bahwa perusahaan telah menolak 2,28 juta aplikasi selama 2023 lalu.
Penolakan itu disebabkan oleh berbagai faktor termasuk pelanggaran kebijakan serta aturan terkait privasi. Perusahaan turut melarang 333 ribu akun bereputasi buruk dari Google Play karena pelanggaran malware.
Selain itu, mereka menolak 200 ribu pengajuan aplikasi untuk memastikan penggunaan izin sensitif yang tepat, seperti lokasi latar belakang dan akses ke SMS atau kontak.
Dikutip dari MySmartPrice, Google telah memperkuat prosedur orientasi dan peninjauan pengembangnya. Artinya, pengembang harus memberikan lebih banyak informasi identitas terlebih dahulu untuk membuat akun Google Play mereka.
"Pengalaman Google Play yang aman dan tepercaya adalah prioritas," tulis perwakilan dari Tim Keamanan dan Privasi Android. Melalui postingan yang diunggah pada blog resmi akhir April lalu, mereka memanfaatkan prinsip SAFE untuk menyediakan kerangka kerja guna menciptakan pengalaman tersebut bagi pengguna dan pengembang. Prinsip tersebut mencakup:
- (S atau Safe) Melindungi Pengguna kami: Bantu mereka menemukan aplikasi berkualitas yang dapat mereka percayai.
- (A atau Advocate) Menganjurkan Perlindungan Pengembang: Membangun perlindungan platform untuk memungkinkan pengembang fokus pada pertumbuhan.
- (F atau Foster) Mendorong Inovasi yang Bertanggung Jawab: Membuka nilai bagi semua orang tanpa mengorbankan keselamatan pengguna.
- (E atau Evolve) Melibatkan Pertahanan Platform: Tetap terdepan dalam menghadapi ancaman yang muncul dengan mengembangkan kebijakan, alat, dan teknologi kami.
Google juga telah menghapus 1,5 juta aplikasi dari Play Store yang belum diperbarui. Ini dilakukan agar aplikasi berfungsi dengan versi Android terbaru bagi orang-orang yang telah memperbarui ponselnya.
Akibat insiden besar ini, raksasa teknologi tersebut memulai tindakan hukum terhadap dua pengembang aplikasi yang berulang kali berupaya mengunggah aplikasi investasi palsu dan pertukaran mata uang kripto. Dua developer itu ternyata bertujuan untuk menipu pengguna.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I