Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengancam akan menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta untuk penyelenggara platform digital di Indonesia seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok, yang masih menayangkan konten judi online.
Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online di berbagai platform online.
"Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," tegas Budi dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024).
Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
"Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9," jelasnya.
Oleh karena itu, Menkominfo menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.
"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp 500 Juta per konten," tandasnya.
Menurut Menteri Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.
"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," tuturnya.
Bahkan Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Darurat Judi Online
Sebelumnya Budi mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus pada pemberantasan judi online dengan membentuk satuan tugas pemberantasan judi online. Presiden bahkan pada 22 Mei kemarin menggelar rapat untuk membahas judi online.
"Ada banyak kasus akibat terlilit utang judi online. Tentu kita prihatin dan turut berduka atas kejadian tersebut. Untuk itu, kita harus gercep, gerak cepat," tegas Budi.
Menkominfo menyatakan langsung menindaklanjuti rapat kabinet tersebut dengan langkah-langkah konkret, taktis, dan strategis.
Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo berkomitmen menempuh segala daya dalam upaya pemberantasan judi online. Namun demikian, hal itu membutuhkan dukungan dari tokoh dan seluruh komponen masyarakat.
Berita Terkait
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
-
Android Hadirkan Fitur Antimaling Canggih, HP Curian Kini Makin Sulit Dibobol
-
Bocoran Tampilan dan Fitur Android 17, Desain 'Liquid Glass' Mirip iOS
-
Kapolri Ungkap Akar Sosial Judi Online: Dari Pengangguran hingga FOMO
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Februari 2026, Klaim Ibrahimovic OVR 117 dan 5.000 Gems
-
5 Pilihan HP Murah Rp1 Jutaan Paling Worth It di 2026, Spek Dewa!
-
31 Kode Redeem FF Max Terbaru 3 Februari: Langsung Raih Voucher Sukuna dan Jujutsu Truck
-
Poco F8 Series Siap Menggebrak Indonesia 4 Februari 2026, Era UltraPower Ascended Dimulai
-
Huawei nova 14 Pro Resmi di Indonesia, Hadirkan Kamera Ultra Chroma dan Dual Front ala Flagship
-
Asus Bidik 30 Persen Pangsa Pasar Notebook dan Perkuat Strategi Omnichannel
-
Oppo Watch S Resmi Hadir: Smartwatch Ultra Ramping dengan Analisis Kesehatan Kelas Flagship
-
iPhone Fold Dirumorkan Mirip iPad, Apple Siapkan Desain Paling Nyeleneh Sepanjang Sejarah iPhone
-
Kenaikan Harga Chip Memori Uji Ketahanan Pasar Smartphone di 2026, Merek Mana yang Mampu Bertahan?
-
Nioh 3 Siap Rilis Bulan Ini, Kemungkinan Tak Eksklusif PS5 dan PC