Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan kalau Presiden Joko Widodo alias Jokowi belum menerima secara resmi draf revisi Undang-Undang Penyiaran.
Ia menyebut kalau baik Kementerian Kominfo maupun Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) belum menerima draf resmi RUU Penyiaran. Maka dari itu ia ogah mengomentari regulasi kontroversial tersebut.
"UU Penyiaran itu hingga saat ini draf resminya belum diterima oleh pemerintah, baik di Menkominfo maupun Setneg. Jadi kami mengomentari sesuatu yang secara langsung belum diterima oleh kami," katanya dalam konferensi pers yang digelar virtual di YouTube Kominfo, dikutip Minggu (26/5/2024).
Kendati begitu Menkominfo menjamin soal kemerdekaan pers maupun kebebasan berpendapat masyarakat.
"Pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk berbicara," lanjut dia.
Budi Arie kembali menegaskan kalau Pemerintah masih belum menerima draf resmi RUU Penyiaran. Selama ini usulan itu baru ia terima dari sebaran di WhatsApp.
"Barangnya belum resmi, enggak ada di meja kami draf resmi, yang kami dapat versi WA. Simpang siur. Kecuali draf resmi, baru Pemerintah menyatakan sikap," jelasnya.
Dewan Pers tolak RUU Penyiaran
Dewan Pers bersama seluruh organisasi pers nasional tegaskan menolak draf Revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di Baleg DPR RI.
Baca Juga: Foto Pejabat Bareng Elon Musk Viral Dikritik, Budi Arie: Beliau Jenius, Bukan Pengusaha Biasa
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan kalau draf RUU Penyiaran ini tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.
"Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak, sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dijamin dalam UUD 45," kata Ninik dalam konferensi yang digelar secara virtual, Selasa (14/5/2024).
Ninik mengakui ada beberapa alasan soal penolakan draf RUU Penyiaran ini. Pertama dalam konteks Politik-Hukum, regulasi tersebut tidak memasukkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tidak dimasukkannya UU 40 Tahun 99 dalam konsideran di dalam RUU ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran, termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform," beber dia.
Alasan kedua, lanjut Ninik, RUU Penyiaran ini menjadi salah satu alasan pers Indonesia tidak merdeka, tidak independen, dan tidak melahirkan karya jurnalistik berkualitas.
Ninik berpandangan kalau apabila perubahan ini diteruskan, sebagian aturan dalam RUU Penyiaran itu menyebabkan media menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak prostitusional, dan pers yang tidak independen.
Berita Terkait
-
Foto Pejabat Bareng Elon Musk Viral Dikritik, Budi Arie: Beliau Jenius, Bukan Pengusaha Biasa
-
Menkominfo Ancam Blokir Telegram di Indonesia Buntut Judi Online
-
Liburan ke Candi Borobudur Bareng Jokowi, Sikap Iriana Jokowi Malah Bikin Salfok Gegara Lakukan Hal Ini
-
Tanggapan Puan Terkait Pernyataan Megawati Menyoal Revisi UU MK dan UU Penyiaran
-
Tak Diundang Rakernas PDIP, Jokowi Pilih Jalan-jalan ke Candi Borobudur Bersama Keluarga
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim