Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan kalau Presiden Joko Widodo alias Jokowi belum menerima secara resmi draf revisi Undang-Undang Penyiaran.
Ia menyebut kalau baik Kementerian Kominfo maupun Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) belum menerima draf resmi RUU Penyiaran. Maka dari itu ia ogah mengomentari regulasi kontroversial tersebut.
"UU Penyiaran itu hingga saat ini draf resminya belum diterima oleh pemerintah, baik di Menkominfo maupun Setneg. Jadi kami mengomentari sesuatu yang secara langsung belum diterima oleh kami," katanya dalam konferensi pers yang digelar virtual di YouTube Kominfo, dikutip Minggu (26/5/2024).
Kendati begitu Menkominfo menjamin soal kemerdekaan pers maupun kebebasan berpendapat masyarakat.
"Pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk berbicara," lanjut dia.
Budi Arie kembali menegaskan kalau Pemerintah masih belum menerima draf resmi RUU Penyiaran. Selama ini usulan itu baru ia terima dari sebaran di WhatsApp.
"Barangnya belum resmi, enggak ada di meja kami draf resmi, yang kami dapat versi WA. Simpang siur. Kecuali draf resmi, baru Pemerintah menyatakan sikap," jelasnya.
Dewan Pers tolak RUU Penyiaran
Dewan Pers bersama seluruh organisasi pers nasional tegaskan menolak draf Revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di Baleg DPR RI.
Baca Juga: Foto Pejabat Bareng Elon Musk Viral Dikritik, Budi Arie: Beliau Jenius, Bukan Pengusaha Biasa
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan kalau draf RUU Penyiaran ini tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.
"Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak, sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dijamin dalam UUD 45," kata Ninik dalam konferensi yang digelar secara virtual, Selasa (14/5/2024).
Ninik mengakui ada beberapa alasan soal penolakan draf RUU Penyiaran ini. Pertama dalam konteks Politik-Hukum, regulasi tersebut tidak memasukkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tidak dimasukkannya UU 40 Tahun 99 dalam konsideran di dalam RUU ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran, termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform," beber dia.
Alasan kedua, lanjut Ninik, RUU Penyiaran ini menjadi salah satu alasan pers Indonesia tidak merdeka, tidak independen, dan tidak melahirkan karya jurnalistik berkualitas.
Ninik berpandangan kalau apabila perubahan ini diteruskan, sebagian aturan dalam RUU Penyiaran itu menyebabkan media menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak prostitusional, dan pers yang tidak independen.
Berita Terkait
-
Foto Pejabat Bareng Elon Musk Viral Dikritik, Budi Arie: Beliau Jenius, Bukan Pengusaha Biasa
-
Menkominfo Ancam Blokir Telegram di Indonesia Buntut Judi Online
-
Liburan ke Candi Borobudur Bareng Jokowi, Sikap Iriana Jokowi Malah Bikin Salfok Gegara Lakukan Hal Ini
-
Tanggapan Puan Terkait Pernyataan Megawati Menyoal Revisi UU MK dan UU Penyiaran
-
Tak Diundang Rakernas PDIP, Jokowi Pilih Jalan-jalan ke Candi Borobudur Bersama Keluarga
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Efek Terlalu Menakutkan, Sutradara RE 2 Minta 'Mode Santai' di Resident Evil Requiem
-
Bocoran Harga Xiaomi 17T Beredar, Bersiap Hadir ke India dan Indonesia
-
Meriahkan Hari Mario, Game Baru Yoshi Bakal Hadir ke Switch 2 Sebentar Lagi
-
37 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Maret 2026, Klaim 100 Ribu Koin dan Pemain 117
-
Daftar Harga HP OPPO Terbaru Maret 2026: Lengkap Seri A, Reno, dan Find X
-
Xiaomi Rilis Mesin Cuci Pintar 2026 dengan HyperOS, Harga Cuma Rp2 Jutaan
-
Daftar Harga HP vivo dan iQOO Terbaru Maret 2026, Lengkap dari Seri Terjangkau hingga Flagship
-
35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah Maret 2026: Performa Stabil, Baterai Jumbo!
-
Hisense U7SF dan U7SG Resmi Debut dengan Layar MiniLED hingga 116 Inci, Harga Kompetitif