Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan kalau Presiden Joko Widodo alias Jokowi belum menerima secara resmi draf revisi Undang-Undang Penyiaran.
Ia menyebut kalau baik Kementerian Kominfo maupun Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) belum menerima draf resmi RUU Penyiaran. Maka dari itu ia ogah mengomentari regulasi kontroversial tersebut.
"UU Penyiaran itu hingga saat ini draf resminya belum diterima oleh pemerintah, baik di Menkominfo maupun Setneg. Jadi kami mengomentari sesuatu yang secara langsung belum diterima oleh kami," katanya dalam konferensi pers yang digelar virtual di YouTube Kominfo, dikutip Minggu (26/5/2024).
Kendati begitu Menkominfo menjamin soal kemerdekaan pers maupun kebebasan berpendapat masyarakat.
"Pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk berbicara," lanjut dia.
Budi Arie kembali menegaskan kalau Pemerintah masih belum menerima draf resmi RUU Penyiaran. Selama ini usulan itu baru ia terima dari sebaran di WhatsApp.
"Barangnya belum resmi, enggak ada di meja kami draf resmi, yang kami dapat versi WA. Simpang siur. Kecuali draf resmi, baru Pemerintah menyatakan sikap," jelasnya.
Dewan Pers tolak RUU Penyiaran
Dewan Pers bersama seluruh organisasi pers nasional tegaskan menolak draf Revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di Baleg DPR RI.
Baca Juga: Foto Pejabat Bareng Elon Musk Viral Dikritik, Budi Arie: Beliau Jenius, Bukan Pengusaha Biasa
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan kalau draf RUU Penyiaran ini tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.
"Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak, sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dijamin dalam UUD 45," kata Ninik dalam konferensi yang digelar secara virtual, Selasa (14/5/2024).
Ninik mengakui ada beberapa alasan soal penolakan draf RUU Penyiaran ini. Pertama dalam konteks Politik-Hukum, regulasi tersebut tidak memasukkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tidak dimasukkannya UU 40 Tahun 99 dalam konsideran di dalam RUU ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran, termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform," beber dia.
Alasan kedua, lanjut Ninik, RUU Penyiaran ini menjadi salah satu alasan pers Indonesia tidak merdeka, tidak independen, dan tidak melahirkan karya jurnalistik berkualitas.
Ninik berpandangan kalau apabila perubahan ini diteruskan, sebagian aturan dalam RUU Penyiaran itu menyebabkan media menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak prostitusional, dan pers yang tidak independen.
Berita Terkait
-
Foto Pejabat Bareng Elon Musk Viral Dikritik, Budi Arie: Beliau Jenius, Bukan Pengusaha Biasa
-
Menkominfo Ancam Blokir Telegram di Indonesia Buntut Judi Online
-
Liburan ke Candi Borobudur Bareng Jokowi, Sikap Iriana Jokowi Malah Bikin Salfok Gegara Lakukan Hal Ini
-
Tanggapan Puan Terkait Pernyataan Megawati Menyoal Revisi UU MK dan UU Penyiaran
-
Tak Diundang Rakernas PDIP, Jokowi Pilih Jalan-jalan ke Candi Borobudur Bersama Keluarga
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 16 Oktober 2025, Kesempatan Gaet Henry OVR 113 dan 15.000 Gems
-
Komdigi Denda Elon Musk Rp 78 Juta Gara-gara Konten Pornografi di X
-
Daftar Laptop Terbaik 2025 dengan Chipset dan GPU Tercanggih
-
15 Kode Redeem Mobile Legends 16 Oktober: Hadiah Blazing Autumn dan Skin Permanen Gratis!
-
25 Kode Redeem FC Mobile 16 Oktober: Klaim Hadiah Anniversary Week 4 dan Pemain Arsenal OVR 113!
-
86% Wisatawan Khawatir Data Pribadinya Tak Aman Saat Gunakan AI untuk Rencana Liburan
-
Biwin Amber CB500 Bawa Era Baru Kartu Memori CFexpress untuk Kreator Video
-
25 Kode Redeem FF Hari Ini 16 Oktober: Klaim Hadiah Neon Nusantara tanpa Top-Up!
-
Assassin's Creed Shadows Segera Hadir ke Switch 2, Ini Bocoran Harganya
-
Bocoran Harga POCO F8 Ultra dan Redmi K90, HP Flagship Ini Dibanderol Miring?