Menurutnya, semangat mempererat dan memperkuat keselamatan dan keamanan publik di ruang digital tidak bisa dipisahkan dari keterlibatan berbagai pihak dalam pembentukan DMS.
Untuk menghindari kontrol absolut pemerintah, DMS harus diisi dengan perwakilan berbagai pihak, sebut saja akademisi, pembuat konten, masyarakat sipil, pekerja kreatif, jurnalis, kelompok rentan dan minoritas serta berbagai pihak lainnya.
Tentu hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari tujuan DMS supaya tidak menjadi alat penyensoran bagi kebebasan berekspresi masyarakat sipil.
Alasan ketiga, DMS tidak boleh melakukan pengawasan. Hal yang paling mengkhawatirkan versi SAFEnet adalah Kominfo memaknai DMS sebagai pengawas konten-konten di media sosial.
SAFEnet berpandangan, praktik surveillance (pengawasan) tidak dapat dibenarkan karena dapat memicu swasensor oleh perusahaan maupun pengguna media sosial.
Oleh karena itu, DMS hanya boleh memutuskan sengketa antara pengguna dengan perusahaan media sosial atas kerugian-kerugian yang dialaminya.
SAFEnet menegaskan, DMS hanya boleh menilai dan mengawasi aduan terhadap praktik moderasi konten yang dilakukan oleh perusahaan media sosial, bukan melakukan pemantauan dan pengawasan aktif.
Semua penilaian ini harus dilakukan dengan menggunakan standar-standar HAM internasional dan memperhatikan konteks lokal sebagai tolok ukurnya.
Pembatasan atau takedown konten hanya dapat dilakukan setelah melakukan three part-test, setelah mempertimbangkan prinsip legalitas, nesesitas dan proporsionalitas, serta memiliki tujuan yang jelas.
Baca Juga: Trending di Media Sosial, Siapa Pencetus Slogan "All Eyes on Rafah"?
Berdasarkan pertimbangan di atas, SAFEnet mendesak Kementerian Kominfo untuk:
1. Meninjau ulang rencana pembentukan dewan media sosial yang berkedudukan di bawah badan eksekutif
2. Melibatkan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hak asasi manusia dalam proses perencanaan dewan media sosial
Berita Terkait
-
Trending di Media Sosial, Siapa Pencetus Slogan "All Eyes on Rafah"?
-
JaWara Internet Sehat Jadi Pemenang Utama di Ajang WSIS Prizes 2024
-
Apa Itu Lup? Bahasa Gaul yang Sedang Viral di Media Sosial
-
Kominfo Lepas 3 Spektrum Frekuensi Baru di 2025, Bisa Buat Internet 5G
-
Kominfo Mau Bentuk Dewan Media Sosial, Libatkan Sipil hingga Akademisi
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Serangan Trojan Perbankan Android Naik 56 Persen di 2025, Pakar Siber Peringatkan Ancaman Baru
-
Cara Berburu THR FF dengan Hadiah hingga Rp6 Miliar, Banyak Pulsa di Free Fire!
-
Shopee Big Ramadan Sale 9 Maret 2026: Diskon 50%, Gratis Ongkir, hingga iPhone Rp1
-
XL PRIORITAS Bundling Xiaomi 17 Series, Internet Unlimited 1 Tahun Mulai Rp50 Ribu
-
Lenovo Aura Edition: Laptop AI untuk Kerja Lebih Cepat dan Kreatif, Ini Tips Maksimalkan Fiturnya
-
Spek Serba Premium, Harga Oppo Find N6 Diprediksi Bakal Lebih Mahal
-
43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
-
Terpopuler: 9 HP Xiaomi Termurah Maret 2026, Nubia Neo 5 GT Siap Masuk Indonesia
-
61 Kode Redeem FF Terbaru 7 Maret 2026: Klaim SG Gurun, Peluang THR 6 M, dan XM8
-
Daftar Harga HP Infinix Terbaru Maret 2026, dari Rp 999 Ribu hingga Rp 6 Jutaan