Suara.com - Penyalahgunaan data pribadi rawan terjadi. Apalagi beberapa waktu lalu terdapat peretasan dan terhadap Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2).
Tentu saja hal itu bisa terjadi penggunaan data catatan sipil untuk transaksi keuangan hingga aktivasi kartu kredit. Masyarakat pun akan menerima kerugian yang besar.
Pakar teknologi dan informasi Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Solichul Huda mengingatkan bahwa pemerintah harus segera mengantisipasi penyalahgunaan data di PDNS 2 yang diretas.
"Begini ya, serangan 'ransomware' itu, begitu masuk dia menjalankan aplikasi kecil yang kerjanya mengubah kode database yang mengakibatkan enggak bisa dibuka. Orang umum bahasanya 'ngunci', kalau di IT istilahnya dienkripsi," katanya dikutip dari ANTARA pada Selasa (9/7/2024).
Menurut dia, kelompok "hacker" memang sudah menyerahkan kunci enkripsi PDNS yang diretas sehingga sudah bisa dibuka lagi, tetapi persoalannya bahwa peretasan pasti diiringi dengan pengunduhan data-data yang ada.
"Yang namanya 'hacker', begitu dia berhasil masuk pasti men-'download' semua data. Memang aslinya masih ada di PDNS, tetapi salinannya kan ada di tangan mereka (hacker, red.), kan sama saja dicuri," katanya.
Persoalannya, kata dia, jika salinan data itu berisi data kependudukan maka akan rawan disalahgunakan dan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan atau kepentingan tertentu.
Ia mengatakan penyalahgunaan data itu berakibat fatal, yakni dipakai untuk membuka kartu kredit dengan identitas palsu, pemalsuan data untuk tujuan terorisme, dan bentuk kejahatan lainnya.
"Karena data kependudukan itu berisi fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), foto terakhir, hingga sidik jari," kata pengajar Digital Forensik Fakultas Ilmu Komputer Udinus Semarang itu.
Baca Juga: Terduga Hacker PDNS Minta Maaf, Guntur Romli: Ini Lucu 100 Persen
Huda menyarankan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika agar membuat semacam "surat kehilangan" yang menyatakan bahwa data PDNS 2 telah dicuri dan dianggap hilang.
Artinya, kata dia, ketika misalnya suatu saat terjadi penyalahgunaan yang berhubungan dengan data pada PDNS 2 oleh pihak lain maka tidak menjadi tanggung jawab pemerintah mewakili masyarakat seandainya jadi korban.
"Jadi, ketika misalnya tiba-tiba ada orang yang dengan salinan data itu dibuatkan kartu kredit, itu bisa jadi bukti legal formal bahwa telah kehilangan data penduduk sehingga tidak bisa dituntut pertanggung jawaban," katanya.
Namun, ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak perlu khawatir, apalagi sempat ada kekhawatiran mengenai keamanan uang nasabah di perbankan, khususnya di dalam negeri.
"Sejauh saya tahu, bank belum terkoneksi dengan Pusat Data Nasional (PDN), apalagi bank di dalam negeri. Justru yang saya khawatirkan adalah penyalahgunaan data untuk bank di luar negeri," katanya.
Selain itu, Huda juga menilai bahwa masyarakat yang rawan menjadi korban adalah kalangan umum atau awam yang justru tidak terakses teknologi perbankan, seperti M-banking atau SMS banking.
"Yang ditakutkan itu justru orang umum yang M-banking aja enggak punya, SMS banking juga enggak. Karena mereka enggak akan tahu seandainya datanya disalahgunakan oleh orang lain," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123