Suara.com - Penyalahgunaan data pribadi rawan terjadi. Apalagi beberapa waktu lalu terdapat peretasan dan terhadap Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2).
Tentu saja hal itu bisa terjadi penggunaan data catatan sipil untuk transaksi keuangan hingga aktivasi kartu kredit. Masyarakat pun akan menerima kerugian yang besar.
Pakar teknologi dan informasi Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Solichul Huda mengingatkan bahwa pemerintah harus segera mengantisipasi penyalahgunaan data di PDNS 2 yang diretas.
"Begini ya, serangan 'ransomware' itu, begitu masuk dia menjalankan aplikasi kecil yang kerjanya mengubah kode database yang mengakibatkan enggak bisa dibuka. Orang umum bahasanya 'ngunci', kalau di IT istilahnya dienkripsi," katanya dikutip dari ANTARA pada Selasa (9/7/2024).
Menurut dia, kelompok "hacker" memang sudah menyerahkan kunci enkripsi PDNS yang diretas sehingga sudah bisa dibuka lagi, tetapi persoalannya bahwa peretasan pasti diiringi dengan pengunduhan data-data yang ada.
"Yang namanya 'hacker', begitu dia berhasil masuk pasti men-'download' semua data. Memang aslinya masih ada di PDNS, tetapi salinannya kan ada di tangan mereka (hacker, red.), kan sama saja dicuri," katanya.
Persoalannya, kata dia, jika salinan data itu berisi data kependudukan maka akan rawan disalahgunakan dan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan atau kepentingan tertentu.
Ia mengatakan penyalahgunaan data itu berakibat fatal, yakni dipakai untuk membuka kartu kredit dengan identitas palsu, pemalsuan data untuk tujuan terorisme, dan bentuk kejahatan lainnya.
"Karena data kependudukan itu berisi fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), foto terakhir, hingga sidik jari," kata pengajar Digital Forensik Fakultas Ilmu Komputer Udinus Semarang itu.
Baca Juga: Terduga Hacker PDNS Minta Maaf, Guntur Romli: Ini Lucu 100 Persen
Huda menyarankan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika agar membuat semacam "surat kehilangan" yang menyatakan bahwa data PDNS 2 telah dicuri dan dianggap hilang.
Artinya, kata dia, ketika misalnya suatu saat terjadi penyalahgunaan yang berhubungan dengan data pada PDNS 2 oleh pihak lain maka tidak menjadi tanggung jawab pemerintah mewakili masyarakat seandainya jadi korban.
"Jadi, ketika misalnya tiba-tiba ada orang yang dengan salinan data itu dibuatkan kartu kredit, itu bisa jadi bukti legal formal bahwa telah kehilangan data penduduk sehingga tidak bisa dituntut pertanggung jawaban," katanya.
Namun, ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak perlu khawatir, apalagi sempat ada kekhawatiran mengenai keamanan uang nasabah di perbankan, khususnya di dalam negeri.
"Sejauh saya tahu, bank belum terkoneksi dengan Pusat Data Nasional (PDN), apalagi bank di dalam negeri. Justru yang saya khawatirkan adalah penyalahgunaan data untuk bank di luar negeri," katanya.
Selain itu, Huda juga menilai bahwa masyarakat yang rawan menjadi korban adalah kalangan umum atau awam yang justru tidak terakses teknologi perbankan, seperti M-banking atau SMS banking.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Honor X80 GT Dirumorkan Bawa Baterai 13.080 mAh, Siap Guncang Industri Ponsel!
-
45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
-
LG Rilis UltraGear OLED Anyar, Monitor Gaming dengan Refresh Rate 720 Hz
-
MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar soal Google Play Billing Resmi Berkekuatan Hukum Tetap
-
Bikin Gempar vs Gentar: Adu Fitur Drone Iran Rp300 Juta Lawan Robot Anjing Polri Rp3 Miliar
-
Cara Menggunakan Google Maps Offline: Hemat Kuota Internet, Mudik Bebas Nyasar
-
Fitur Kamera Oppo Find X9 Ultra Terungkap: Pakai Sensor Sony 200 MP dan Zoom Optik 10X
-
6 HP Xiaomi Performa Tinggi dan Kamera Jernih Mulai Rp5 Jutaan
-
Gambar Hands-On POCO X8 Pro Max Beredar, Bocoran Harganya Menggiurkan
-
Spesifikasi Vivo Y51 Pro: Andalkan Dimensity 7360 Turbo, Skor AnTuTu 920.000 Poin, Harganya...