Suara.com - Seiring dengan kemajuan teknologi, banyak dokumen negara saat ini beralih ke sistem online, seperti Kartu Keluarga (KK). Sekarang, kamu dapat mencetak KK sendiri dari rumah tanpa harus pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Layanan ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memudahkan masyarakat untuk mencetak KK sendiri dengan menggunakan kertas putih polos HVS A4 80 gram.
KK yang dicetak secara online tetap sah dan berkekuatan hukum karena dilengkapi dengan kode QR sebagai tanda tangan elektronik. Untuk memastikan keaslian KK, kamu dapat memindai kode QR tersebut menggunakan smartphone.
Cara mencetak kartu keluarga secara online ini juga dianggap lebih efektif dan menghemat waktu. Berikut adalah langkah-langkah cetak kartu keluarga online yang telah dirangkum oleh tim Suara.com untuk kamu.
Cara Cetak Kartu Keluarga Online
- Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
- Masukkan nomor HP dan email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
- Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
- Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil. Jika semua data sudah sesuai, Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.
- Simpan file KK PDF agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan.
Catatan:
- Pastikan kamu menggunakan kertas HVS A4 putih untuk mencetak KK
- KK yang dicetak online memiliki barcode dan tanda tangan elektronik yang sah
- Sebaiknya simpan file KK digital di tempat yang aman, agar dapat dicetak kembali jika dibutuhkan
- Kamu juga dapat mencetak KK di kantor Disdukcapil terdekat
Itulah cara cetak kartu keluarga online sendiri dari rumah namun tetap legal. Walau demikian, saat ini layanan administrasi digital juga mulai berkembang di Indonesia sehingga KK dalam bentuk soft file pun bisa digunakan untuk mengurus administrasi.
Kontributor : Pasha Aiga Wilkins
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga Online Terbaru 2024, Lengkap Syaratnya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
53 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 9 Januari 2026, Kantongi Reward Gratis Sekarang Juga!
-
27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Januari 2026, Gratis Pemain 111-115 dan Token Extra Time PL
-
5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan dengan Memori Internal 256 GB di Tahun 2026
-
Terpopuler: Daftar HP Xiaomi Tahan hingga 5 Tahun, Tablet SIM Card Terbaik 1 Jutaan
-
Grok Buat Wanita Berbikini: Komdigi Soroti Pelanggaran Privasi, Tuai Polemik Internasional
-
Harga POCO M8 5G Lebih Mahal: Pakai Layar Curved AMOLED, Dukung Fitur Tangguh
-
Dimensity 8500 Bakal Setara Snapdragon Berapa? Jadi SoC POCO X8 Pro
-
5 HP 'Kembaran' iPhone 17 Versi Lebih Murah, Kamera Jernih Spek Flagship
-
Langkah Mudah Mengubah Margin di Microsoft Word: Jadikan Dokumen Lebih Rapi