Suara.com - Seiring dengan kemajuan teknologi, banyak dokumen negara saat ini beralih ke sistem online, seperti Kartu Keluarga (KK). Sekarang, kamu dapat mencetak KK sendiri dari rumah tanpa harus pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Layanan ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memudahkan masyarakat untuk mencetak KK sendiri dengan menggunakan kertas putih polos HVS A4 80 gram.
KK yang dicetak secara online tetap sah dan berkekuatan hukum karena dilengkapi dengan kode QR sebagai tanda tangan elektronik. Untuk memastikan keaslian KK, kamu dapat memindai kode QR tersebut menggunakan smartphone.
Cara mencetak kartu keluarga secara online ini juga dianggap lebih efektif dan menghemat waktu. Berikut adalah langkah-langkah cetak kartu keluarga online yang telah dirangkum oleh tim Suara.com untuk kamu.
Cara Cetak Kartu Keluarga Online
- Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
- Masukkan nomor HP dan email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
- Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
- Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil. Jika semua data sudah sesuai, Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.
- Simpan file KK PDF agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan.
Catatan:
- Pastikan kamu menggunakan kertas HVS A4 putih untuk mencetak KK
- KK yang dicetak online memiliki barcode dan tanda tangan elektronik yang sah
- Sebaiknya simpan file KK digital di tempat yang aman, agar dapat dicetak kembali jika dibutuhkan
- Kamu juga dapat mencetak KK di kantor Disdukcapil terdekat
Itulah cara cetak kartu keluarga online sendiri dari rumah namun tetap legal. Walau demikian, saat ini layanan administrasi digital juga mulai berkembang di Indonesia sehingga KK dalam bentuk soft file pun bisa digunakan untuk mengurus administrasi.
Kontributor : Pasha Aiga Wilkins
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga Online Terbaru 2024, Lengkap Syaratnya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
5 Tablet Murah untuk Edit Video: Spek Dewa, Memori Besar, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Dua Tablet Murah POCO Siap Masuk ke Indonesia, Usung Chip Kencang Snapdragon
-
26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 November: Ada Pemain 110-115 dan Ratusan Rank Up
-
5 Tablet dengan RAM 12 GB Plus Baterai Jumbo, Multitasking untuk Pekerjaan Berat
-
Spesifikasi RedMagic 11 Pro: Calon HP Gaming Gahar di Indonesia, Chip Super Kencang
-
HP Murah Oppo Misterius Lolos Sertifikasi, Usung Baterai 7.000 mAh
-
5 Smartwatch Anti Air yang Bisa Dipakai Berenang, Aman hingga Kedalaman 50 Meter
-
7 HP Murah Rp 900 Ribuan Terbaik November 2025: Cocok Buat Orangtua, UI Ringan
-
Acer Luncurkan Predator Triton 14 AI, Laptop Gaming Paling Tipis Bertenaga AI
-
7 Rekomendasi Tablet dengan Stylus Pen Murah Cocok untuk Guru