Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan lebih lanjut soal ancaman blokir 42 platform dan aplikasi pembayaran yang terindikasi dipakai untuk judi online.
Diketahui ancaman ini muncul melalui surat peringatan dari Menkominfo Budi Arie Setiadi yang diumumkan beberapa hari lalu. Dari surat itu, Kominfo bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria menjelaskan, pihaknya saat ini masih berdialog dengan para perusahaan yang menyediakan platform dan aplikasi pembayaran digital tersebut. Menurutnya, ini adalah salah satu upaya Kominfo dalam melakukan pemberantasan judi online di Indonesia.
"Jadi ini adalah upaya untuk mencegah judi online dari hulu sampai hilir. Nah kita tahu bahwa titik terpenting adalah soal transaksi kan?" kata Nezar saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Maka dari itu, Kominfo mengajak para PSE, terutama yang bergerak di jasa pembayaran atau financial service, untuk lebih aktif menyisir akun-akun yang potensial terlibat judi online.
"Jadi kalau kami cegat di hulu, mudah-mudahan akan memperkecil kesempatan para bandar judi online ini untuk masuk sistem pembayaran," lanjut Nezar.
Ia juga menjawab soal ancaman blokir tujuh hari usai surat ancaman tersebut dilayangkan Menkominfo Budi Arie. Sanksi untuk PSE yang tidak patuh, lanjut Nezar, adalah tidak terdaftar lagi sebagai PSE.
"Menjadi tidak terdaftar lagi PSE, dan yang bisa mencabut izin itu kan, atau yang memberikan sanksi kan ada di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," jelas Nezar.
Daftar 42 aplikasi dan platform yang terancam diblokir Kominfo
Baca Juga: Kominfo Telusuri Dugaan Kebocoran Data PNS BKN
Sebelumnya Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan kalau pihaknya bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi slot.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Budi Arie, dikutip dari siaran pers Kominfo, Minggu (11/8/2024).
Dalam paparannya, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.Adapun ancaman sanksi ini dilakukan sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mana Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Menurut Budi Arie, Kemenkominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal atau audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
Berita Terkait
-
Kominfo Telusuri Dugaan Kebocoran Data PNS BKN
-
Daftar Platform dan Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo Akibat Judi Online
-
Imbas Serangan Hacker, Proyek Pusat Data Nasional Rp 2,7 T Baru Beroperasi Tahun Depan
-
8,5 Juta Kelas Menengah Turun Kasta, Akibat Judi Online?
-
OJK Bakal Tak Beri Celah Pelaku Judol Dapat Akses Perbankan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Ini Alasan Karakter Leon Kembali ke Resident Evil Requiem, Ada Gameplay Khusus
-
Honor Win Muncul di Toko Online: Desain Mirip iPhone, Baterai 10.000 mAh
-
4 HP Rp1 Jutaan Terbaik Tahun 2025 Versi David GadgetIn, Murah tapi Gak Murahan
-
5 Rekomendasi Laptop untuk AutoCAD dengan Harga Miring, Cocok buat Mahasiswa Teknik
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 14 Desember 2025, Ada Skin dan Bundle Winterlands
-
24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Desember 2025, Klaim Pemain Juventus 111-115
-
8 HP Snapdragon Termurah Desember 2025 untuk Daily Driver, Mulai Sejutaan!
-
Fokus pada Detail Kecil, MONTRA Siap Jadi Standar Baru Proteksi iPhone
-
6 HP RAM 8 GB Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Produktivitas Sehari-hari
-
Game James Bond 007 First Light Muncul di TGA, Karakter Antagonis Terungkap