“Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat,” kata Bismo, dalam keterangannya, yang diterima Suara.com, Kamis (29/8/2024).
Selama aksinya, kedua tersangka telah menyalahgunakan 3 ribu identitas warga Kota Bogor untuk memenuhi target penjualan.
Pelaku PMR, bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka mendapat keuntungan Rp 25,6 juta.
“Nah, untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone, kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi. Maka pelaku menggunakan aplikasi handphone sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi,” papar dia.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seperangkat komputer yang digunakan oleh kedua tersangka. Kemudian sebanyak 4 ribu kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2 ribu kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB.
Barang bukti lainnya berupa 2 ribu kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20 ribu buah voucher Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara,” katanya.
Baca Juga: 7 Fitur Keamanan Android yang Bisa Lindungi Data Pribadi Kamu
Berita Terkait
-
7 Fitur Keamanan Android yang Bisa Lindungi Data Pribadi Kamu
-
Data Bocor Lagi! Kominfo Ancam Pelaku Kejahatan Siber: Tidak Ada Toleransi!
-
Budi Arie Akan Revisi Peraturan Kominfo usai Ramai-ramai Didemo Ojek Online
-
Satu Dekade Jokowi, Menkominfo Klaim Kecepatan Internet Indonesia Kini Naik 10 Kali Lipat
-
Kuota Internet dari Pelanggan Setia Tri untuk Tingkatkan Potensi Generasi Muda Indonesia
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 24 Januari 2026, Banjir Item Jujutsu Kaisen Gratis
-
Adu Chipset Dimensity 8450 vs Snapdragon 8 Gen 3: 'Jantungnya' HP Flagship, Mana Paling Gacor?
-
Oppo Reno 15 vs iPhone 15: Duel HP Kelas Menengah Premium, Siapa Juaranya?
-
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Januari 2026, Hadiah TOTY Siap Diklaim Gratis
-
Jangan Buru-buru Ganti Baterai! Ternyata Ini 5 Alasan Utama HP Sering Mati Mendadak
-
5 Tablet dengan Stylus Pen di Bawah Rp2 Juta untuk Anak Menggambar: Layar Nyaman Spek Mumpuni
-
7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Terbaik: Spek Tinggi dengan Baterai Badak
-
Grab Boyong UMKM Medan ke Panggung World Economic Forum 2026
-
Bocoran Harga Vivo V70 Series, Siap Masuk ke India dan Indonesia
-
AXIS Luncurkan Fitur Convert Pulsa: Ubah Rp1.000 Jadi Kuota Data!