Suara.com - Simak itung-itungan biaya daftar IMEI jika Anda membeli iPhone 16 di luar negeri berikut ini. Dengan mengetahui hal ini, maka Anda akan tahu seberapa banyak uang yang akan Anda keluarkan.
Indonesia telah melarang pemasaran dan penjualan model iPhone 16 karena Apple gagal memenuhi peraturan investasi lokal.
Bahkan, beberapa marketplace kenamaan tanah air sudah melarang seller mereka untuk menjual semua seri iPhone 16.
Akan tetapi, jika Anda bersikeras membeli iPhone 16, Anda bisa membelinya dari negara lain dan membawanya pulang ke Indonesia.
Malaysia, Singapura dan Australia menjadi tiga negara dekat Indonesia yang sudah menjual iPhone 16 series.
Akan tetapi, Anda juga mendaftar IMEI ke pemerintah apabila membawa iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri ke RI.
Apa fungsi IMEI?
IMEI menjadi hal penting yang perlu diperhatikan pengguna ketika hendak membeli barang dari luar negeri.
Secara garis besar, IMEI akan membuat HP Anda bisa dipakai di Indonesia dan tidak terancam diblokir oleh pemerintah.
Baca Juga: iPhone 16 Belum Masuk Indonesia, Begini Respons Digimap
Ketika gadget Anda memiliki IMEI, maka perangkat bisa menggunakan dan terhubung dengan jaringan seluler operator lokal.
Mengacu pada alasan tersebut, jika Anda hendak membeli iPhone 16 dari luar negeri maka pemiliknya perlu melakukan registrasi IMEI atau pendaftaran IMEI.
Mendaftar IMEI sebenarnya gratis namun Anda harus membayar pajak atau bea masuk.
Bukan hanya IMEI
Namun, Anda bukan hanya mengurus IMEI. Jika Anda membeli barang dari luar negeri, maka Anda juga diwajibkan pajak alias bea masuk ponsel mereka yang harganya di atas USD 500.
Buat Anda yang bingung, berikut adalah itung-itungan bea masuk dan IMEI yang harus Anda bayarkan ke pemerintah apabila membeli iPhone 16 di luar negeri.
Itung-itungan jika membeli iPhone 16 di luar negeri
Seperti dijelaskan sebelumnya, mendaftar IMEI tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, Anda harus membayar pajak atau bea masuk untuk iPhone 16 yang Anda beli dari luar negeri.
Namun, bea masuk hanya ditetapkan untuk barang yanng dijual di harga USD 500 saja. Di bawah itu, tidak dikenakan bea masuk.
Tapi yang jadi masalah, di luar negeri iPhone 16 dijual mulai USD 799 sehingga Anda akan diwajibkan membayar bea masuk.
Itung-itungannya
Harga iPhone USD 799
Harga free bea masuk USD 500
Jadi Anda hanya perlu membayar bea masuk sebesar USD 299 (dari USD 799 - USD 500).
Biaya pendaftaran IMEI ini meliputi beberapa variabel, antara lain bea masuknya, pajak pertambahan nilai (PPn), dan pajak penghasilan pasal 22 impor.
Adapun bea masuk yang dikenakan adalah 10 persen dari nilai pabean dan ppn sebesar 11 persen dari nilai impor.
Lalu, pph pasal 22 impor adalah 10 persen dari nilai impor untuk mereka yang sudah punya NPWP dan 20 persen dari nilai impor bagi mereka yang belum memiliki NPWP.
Dengan kata lain jika Anda membeli iPhone 16 versi paling murah yakni USD 799, maka USD 799 - USD 500 = USD 299, maka nilai pabean sebesar USD 299 atau Rp4.738.851 (kurs saat info ini ditulis).
Kemudian, bea masuk dihitung 10 persen dari nilai pabean atau 10 persen x 4.738.851 = Rp473.885
Nilai impor, dihitung nilai pabean ditambah dengan bea masuk, atau, nilai impornya adalah Rp 4.738.851 + 473.885 = Rp 5.212.736.
Sementara, PPn dihitung 11 persen dari nilai impor, atau PPN = 11 persen x Rp 5.212.736, atau sebesar Rp 573.400.
Jadi total pajak yang harus dibayar adalah bea masuk dan PPn, atau Rp473.885 + Rp 573.400 = Rp 1.047.285
Pph bagi pemilik NPWP: nilai impor x 10 persen atau Rp 5.212.736 x 10 persen = Rp 521.273
Pph bagi non pemilik NPWP: nilai impor x 20 persen atau Rp Rp 5.212.736 x 20 persen = Rp 1.042.547
Jadi hitungannya
Bea masuk: Rp473.885/ PPn: Rp 573.400/ Pph: Rp 521.273 (NPWP) dan Rp 1.042.547 (non NPWP).
Jadi ketika Anda pemilik NPWP dan membeli iPhone seharga USD 799, maka uang yang harus Anda keluarkan termasuk membeli iPhone adalah Rp12.663.351 + Rp473.885 + Rp 573.400 + Rp 521.273 = Rp14.231.909.
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
-
iPhone 16 Belum Masuk Indonesia, Begini Respons Digimap
-
Kronologi Sengketa Apple vs Indonesia: Nasib iPhone 16 di Ujung Tanduk?
-
Susul iPhone 16, Kemenperin Juga Ancam Blokir IMEI Google Pixel karena Ilegal Dijual
-
Ancam Blokir IMEI, Kemenperin Juga Bakal Hukum Penjual iPhone 16 di Indonesia
-
Berstatus Ilegal, Ternyata Ada 9.000 Unit iPhone 16 yang Sudah Masuk ke Indonesia
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
Terkini
-
Atlet Esports Thailand Didepak dari SEA Games Usai Skandal Kecurangan
-
Nenek 92 Tahun Menjuarai Turnamen Tekken 8 di Liga Esports Lansia Jepang
-
5 HP OPPO Diskon Sampai 30 Persen di Erafone, Serbu Sebelum 31 Desember 2025
-
65 Kode Redeem FF Terbaru 18 Desember: Ada Diamond, Banner Dreamspace, dan Bundle Gratis
-
IM3XPLORE Resmi Meluncur, Solusi Internet Liburan Andalan Berbasis AIvolusi 5G
-
Percakapan AI Pengguna Diduga Dijual Lewat Ekstensi Browser
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
-
Desain HP Murah POCO M8 5G Beredar, Siap Masuk ke Indonesia
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Panduan Lengkap Torrent untuk Pemula, Cara Praktis Berbagi File Besar