Suara.com - Jam tangan mewah yang digunakan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar hingga kini masih menjadi sorotan warganet di dunia maya.
Usai banyak diperbincangkan, Abdul Qohar buka suara dan mengatakan bahwa jam tangan yang dipakainya sudah dibeli sejak lima tahun lalu di pasar dengan harga Rp 4 juta, bukan Rp 1 miliar seperti kabar yang beredar.
Baru-baru ini, seorang ahli jam yang kerap memberi edukasi tentang jam tangan di TikTok membongkar harga asli jam tangan mewah yang dikenakan Abdul Qohar. Melalui akun TikTok @koko.loyal, pemilik akun tersebut mengidentifikasi bahwa jam yang digunakan Abdul Qohar merupakan model Ademars Piguet Royal Oak Offshore versi rare dengan harga Rp 1,7 miliar.
Tak hanya itu, Abdul Qohar juga sempat terlihat mengenakan jam tangan Rolex Daytona Cosmograph versi Yelow Gold White Dial dengan harga jual Rp 567 juta.
Setelah unggahan tersebut, tak sedikit warganet yang mempertanyakan keaslian jam tangan mewah milik Abdul Qohar, mengingat harganya yang terbilang murah untuk barang bermerek seperti itu.
Menurut pemilik akun, jika jam tangan yang digunakan oleh Abdul Qohar terbukti tidak asli, maka Abdul Qohar bisa terancam pidana penjara maupun denda.
"Apakah kalau sudah jelas-jelas menggunakan produk palsu bisa dipidanakan dan masuk penjara? Karena ramai video sebelumnya ngobrolin salah satu pejabat publik yang pakai jam tangan tapi dia ngakunya ini bukan barang original, koko punya satu pembahasan nih karena kebetulan ada yang nanya juga, 'bisa nggak sih dilaporin karena pakai KW, bisa dipidanakan kah?' dan ternyata, jawabannya bisa," ucap pemilik akun TikTok tersebut.
Ia menambahkan bahwa hal itu tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Karena sudah ada memng Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, banyak banget pasalnya. Koko akan highlight satu pasal, yaitu Pasal 100 dan Ayat Satu, Ayat Dua, ini cuplikannya, 'Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah'," tambahnya.
Tak hanya untuk pejabat publik, Undang-Undang tersebut juga berlaku untuk semua lapisan masyarakat yang menggunakan barang KW atau palsu.
"Ini juga berlaku buat masyarakat umum ya guys, jadi kalau misalkan ada pemakai barang KW dan pemilik mereknya nggak terima, anda bisa dituntut pidana. Jadi, yang dia pakai itu barangnya ori apa bukan ya? Kalau bukan original, dia bisa kena pidana loh," timpalnya.
Unggahan yang telah ditonton sebanyak lebih dari 31.600 penayangan itu pun menuai beragam komentar dari pengguna TikTok.
"Hayo loh, ngaku asli kena, ngaku palsu juga kena," tulis akun @lar********
"Sepupu gue juga punya jam brand tersebut, KW harga 5 sampai 7 juta. Tapi untuk kasus ini, nggak mungkin sepertinya itu barang KW," komentar @bad*****
"Kalau hargaya 4 juta, sini gue bayar 10 juta cash," tambah @bab***********
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Redmi K90 Ultra Dalam Pengembangan, Bawa Layar 165 Hz dan Baterai Jumbo
-
23 Kode Redeem FF Aktif 20 November 2025, Klaim Emote Flower of Love Sekarang!
-
Spesifikasi Xiaomi G34WQi 2026: Monitor Gaming Layar Lengkung 180 Hz Beresolusi Tinggi
-
19 Kode Redeem FC Mobile 20 November 2025: FootyVerse Hengkang, Hadiah Glorious Eras Datang
-
Spesifikasi Realme C85 5G: HP Murah Tangguh dengan Baterai 7.000 mAh
-
Komdigi Ancam Blokir Cloudflare, Dituduh Lindungi Situs Judol
-
5 Tablet yang Awet Dipakai Kerja Seharian, Harga Cuma Rp1 Jutaan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 20 November, BMKG: Waspada Hujan & Angin di Berbagai Wilayah Indonesia
-
Perdana, Bocoran vivo X Fold6 dan Jadwal Peluncurannya
-
Dari Kasir ke Dashboard: Semua Data Bisnis Kini Mengalir Otomatis dalam Satu Ekosistem Digital