Suara.com - Jam tangan mewah yang digunakan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar hingga kini masih menjadi sorotan warganet di dunia maya.
Usai banyak diperbincangkan, Abdul Qohar buka suara dan mengatakan bahwa jam tangan yang dipakainya sudah dibeli sejak lima tahun lalu di pasar dengan harga Rp 4 juta, bukan Rp 1 miliar seperti kabar yang beredar.
Baru-baru ini, seorang ahli jam yang kerap memberi edukasi tentang jam tangan di TikTok membongkar harga asli jam tangan mewah yang dikenakan Abdul Qohar. Melalui akun TikTok @koko.loyal, pemilik akun tersebut mengidentifikasi bahwa jam yang digunakan Abdul Qohar merupakan model Ademars Piguet Royal Oak Offshore versi rare dengan harga Rp 1,7 miliar.
Tak hanya itu, Abdul Qohar juga sempat terlihat mengenakan jam tangan Rolex Daytona Cosmograph versi Yelow Gold White Dial dengan harga jual Rp 567 juta.
Setelah unggahan tersebut, tak sedikit warganet yang mempertanyakan keaslian jam tangan mewah milik Abdul Qohar, mengingat harganya yang terbilang murah untuk barang bermerek seperti itu.
Menurut pemilik akun, jika jam tangan yang digunakan oleh Abdul Qohar terbukti tidak asli, maka Abdul Qohar bisa terancam pidana penjara maupun denda.
"Apakah kalau sudah jelas-jelas menggunakan produk palsu bisa dipidanakan dan masuk penjara? Karena ramai video sebelumnya ngobrolin salah satu pejabat publik yang pakai jam tangan tapi dia ngakunya ini bukan barang original, koko punya satu pembahasan nih karena kebetulan ada yang nanya juga, 'bisa nggak sih dilaporin karena pakai KW, bisa dipidanakan kah?' dan ternyata, jawabannya bisa," ucap pemilik akun TikTok tersebut.
Ia menambahkan bahwa hal itu tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Karena sudah ada memng Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, banyak banget pasalnya. Koko akan highlight satu pasal, yaitu Pasal 100 dan Ayat Satu, Ayat Dua, ini cuplikannya, 'Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah'," tambahnya.
Tak hanya untuk pejabat publik, Undang-Undang tersebut juga berlaku untuk semua lapisan masyarakat yang menggunakan barang KW atau palsu.
"Ini juga berlaku buat masyarakat umum ya guys, jadi kalau misalkan ada pemakai barang KW dan pemilik mereknya nggak terima, anda bisa dituntut pidana. Jadi, yang dia pakai itu barangnya ori apa bukan ya? Kalau bukan original, dia bisa kena pidana loh," timpalnya.
Unggahan yang telah ditonton sebanyak lebih dari 31.600 penayangan itu pun menuai beragam komentar dari pengguna TikTok.
"Hayo loh, ngaku asli kena, ngaku palsu juga kena," tulis akun @lar********
"Sepupu gue juga punya jam brand tersebut, KW harga 5 sampai 7 juta. Tapi untuk kasus ini, nggak mungkin sepertinya itu barang KW," komentar @bad*****
"Kalau hargaya 4 juta, sini gue bayar 10 juta cash," tambah @bab***********
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Update Daftar HP Infinix 1 Jutaan di Oktober 2025, Lengkap Rekomendasi HP Murah Terbaik
-
44 Kode Redeem FF MAX Terbaru 5 Oktober 2025, Kesempatan Klaim Skin Scar hingga AK47 Gratis
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 106-113 Gratis
-
Xiaomi 15T Series Resmi Perdana Dijual Serentak di 14 Kota: Rasakan Mobile Photography Profesional
-
11 Kode Redeem FF Terbaru 4 Oktober 2025, Banjir Skin Gratis dan Emote Sultan
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025: Skuad Auto Gacor, Klaim Ballon d'Or
-
7 Prompt Gemini AI Foto Malam Mingguan Bareng Pacar di Tempat Romantis
-
Daftar HP Rp1 Jutaan Oktober 2025: Ramah di Kantong, Spek Tetap Berjaya
-
Sony Luncurkan FE 100mm F2.8 Macro GM OSS: Lensa Makro Telefoto Medium Pertama dalam Seri G Master
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib