Suara.com - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharief Hiariej atau biasa dipanggil Eddy Hiariej mengungkapkan, jika pihaknya akan menyusun empat undang-undang ke depan. Terlebih hal itu sebagai bentuk perintah pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Hal itu disampaikan Edward dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
"Saya hanya menambahkan sedikit saja yang pertama bahwa memang ada tugas yang diperintahkan oleh KUHP kepada kita bersama kita harus membuat 4 undang-undang sebagai pelaksanaan KUHP," kata Edward.
Adapun Undang-Undang yang dimaksud adalah UU Pidana Mati, UU Pidana Tutupan, UU Grasi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Yaitu undang-undang tentang pidana mati, undang-undang penyelesaian pidana, undang-undang pidana tutupan, dan Undang-Undang tentang grasi di samping KUHAP yang sempat disinggung," ujarnya.
Di sisi lain hal yang berkaitan dengan restoratif justice, pada pemerintahan sebelumnya oleh Kementerian Polhukam disusun sebagai undang-undang. Namun, akhirnya diputuskan akan diintegrasikan dalam KUHAP.
"Kemudian kedua, adalah mengenai restoratif justice sebetulnya sudah ada rancangan undang-undang pak yang berada di kantor Menko Polhukam waktu itu. Tetapi terakhir pembicaraan kami dengan Menko Polhukam ini mau kami integrasikan ke dalam KUHAP yang memang akan dibutuhkan pelaksanaan KUHP pada tanggal 2 Januari 2026," katanya.
Berita Terkait
-
Pernah Dicopot Jokowi, Eddy Hiariej Kembali Jadi Wamenkumham Kabinet Prabowo, IM57+ Soroti KPK Tak Tegas
-
Eddy Hiariej Dipanggil Prabowo Masuk Kabinet Padahal Pernah Jadi Tersangka, Begini Respons KPK
-
Persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 bagi Lulusan SMA, Simak Baik-baik
-
Johanis Tanak Bantah Ada Pihak di KPK Cegah Eddy Hiariej Kembali jadi Tersangka
-
Tiga Bulan Berlalu, KPK Tak Kunjung Tetapkan Kembali Eddy Hiariej Tersangka, Ada Apa?
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Dulu Dicurigai dan Tidak Dipercaya, Mengapa Pakistan Jadi 'Juru Damai' AS - Iran?
-
Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga
-
Gara-gara Ceramahnya, GAMKI dan Pemuda Katolik Resmi Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya
-
Panas! Militer Amerika Serikat Buru Kapal Pembayar Upeti Iran di Selat Hormuz
-
15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Bansos Cair Minggu Ketiga April 2026, Dijamin Lebih Tepat Sasaran
-
Polemik Ceramah JK di UGM, GAMKI Ancam Lapor ke Polisi karena Dinilai Singgung Umat Kristen
-
Menteri Dody: Proyek Sekolah Rakyat di Surabaya Garapan Waskita Karya Progressnya Baik
-
Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan