Suara.com - Menyusul iPhone 16, Kementerian Perindustrian mengancam akan memblokir IMEI Google Pixel jika ponsel besutan Google itu ketahuan dijual di Indonesia.
Bukan tanpa sebab, pasalnya Google Pixel tidak memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Lantas, bagaimana jika pengguna ingin membeli Google Pixel di luar negeri? Sebagaimana yang diketahui, Google baru merilis seri Pixel 9 pada Agustus 2024.
Google Pixel 9 dibanderol dengan harga mulai dari 799 dolar AS atau sekitar Rp 12,6 juta (kurs Rp 15.820), Google Pixel 9 Pro mulai 999 dolar AS atau sekitar Rp 15,7 juta, dan Google Pixel 9 Pro XL dihargai mulai dari 1,099 dolar AS atau sekitar Rp 17,3 juta.
Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pengguna smartphone harus mendaftarkan IMEI ponsel yang baru dibeli melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenperin, atau operator seluler.
Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai sendiri tidak dipungut biaya. Namun, pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atau PDRI HKT tetap dikenakan kepada pengguna.
Setiap pengguna diberikan pembebasan pungutan bea masuk dan PDRI untuk nilai produk sebesar 500 dolar AS atau sekitar Rp 7,9 juta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Sedangkan, produk dengan harga lebih dari 500 dolar AS otomatis akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI.
Oleh karena itu, jika pengguna membeli Google Pixel di luar negeri, pungutan bea masuk dan PDRI HKT akan mencakup bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor, Pajak Penghasilan (PPh) bagi yang mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebesar 10 persen dari nilai impor, dan PPh bagi yang tidak memiliki NPWP sebesar 20 persen dari nilai impor.
Baca Juga: Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Ketahui Berapa Bea Masuk untuk Daftar IMEI
Total pajak pembelian Google Pixel yang harus dibayarkan diperoleh dari rumus penambahan bea masuk + PPN + PPh. Sementara nilai pabean diperoleh dari nilai barang dikurangi 500 dolar AS dan nilai impor dihitung dari nilai pabean ditambah bea masuk.
Jika pengguna membeli Google Pixel 9 varian standar seharga 799 dolar AS atau sekitar Rp 12,6 juta, berikut ini perhitungannya:
Nilai Pabean = Nilai Barang - 500 dolar AS
799 dolar AS - 500 dolar AS = 299 dolar AS atau sekitar Rp 4.730.938.
Bea Masuk = 10 persen x nilai pabean
10 persen x Rp 4.730.938 = Rp 473.093.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter