Suara.com - Tom Lembong trending lagi di X pada Selasa (26/11/2024). Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016 ini menjadi pembicaraan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak gugatan praperadilannya.
Salah satu utas viral di X membandingkan kasus Tom Lembong dengan kasus ekspor ilegal bijih nikel yang merugikan negara senilai belasan triliun rupiah.
Tom Lembong trending di X pada Selasa (26/11/2024) malam usai dicuitkan lebih dari 9.500 kali oleh netizen. Gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan untuk Tom Lembong. Mengingat praperadilan ditolak, Kejagung akan melanjutkan penyidikan tersangka Tom Lembong. Kejagung menilai bahwa penetapan tersangka Tom Lembong sah di mata hukum.
Perlu diketahui, Tom Lembong ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Kebijakan Tom Lembong dianggap membuat Indonesia mengalami kerugian ratusan miliar.
Influencer sekaligus pegiat media sosial @BosPurwa membandingkan kasus Tom Lembong dengan korupsi ekspor bijih nikel yang menguap.
"Tom Lembong dianggap merugikan negara 400 M karena harusnya keuntungan BUMN jadinya ke pihak swasta. Di lain pihak ada yang benar-benar mengakibatkan kerugian negara Rp 14,4 triliun akibat korupsi ekspor ilegal bijih nikel tapi kasusnya menguap nggak jelas," tulis @bospurwa.
Postingan tersebut viral setelah di-repost 1.100 kali dan memperoleh 1.800 tanda suka. Sebagai pengingat, KPK pernah mendeteksi adanya ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China pada Juli 2023 lalu.
Terdapat dugaan ekspor ilegal ore nikel dari Januari 2020 hingga Juni 2022. Dari periode tersebut, ada selisih nilai ekspor mencapai Rp 14,5 triliun. Utas tentang perbandingan kasus Tom Lembong dengan ekspor ilegal bijih nikel mendapat beragam komentar netizen.
Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Periksa 5 Mendag Lain Usai Gugatan Tom Lembong Ditolak Hakim
"Sudah kuduga praperadilan Tom Lembong bakal ditolak apalagi ini kasus pesanan," tulis @da**si*qi.
"Tersangka sudah memberikan keterangan bahwa dia membuat kebijakan atas perintah presiden, apakah pejabat atasannya yang memberikan tidak harus diperiksa?" tanya @jab**gt**uko.
"Tidak ada visi misi menteri, yang ada hanya visi misi presiden. Nah waktu Tom Lembong menjabat, presidennya siapa? Yap benar, bapaknya Fufufafa," balas @ke**a**sbeing.
"Indonesia kacau banget. Kasus polisi nembak anak tidak bersalah, Prabowo dan Raffi Ahmad promosi RK, kasus Tom Lembong yang nggak jelas, PPN 12 persen. Kiamat bentar lagi ini mah," komentar @ac**l**ir.
Berita Terkait
-
Pramono Anung Bakal 'Pin' Komentar Netizen dan Beri Hadiah, Sindir Ridwan Kamil?
-
Pria Ini Bikin Publik Salfok, Netizen: Resto Aman dari Vampir
-
Kejagung Buka Peluang Periksa 5 Mendag Lain Usai Gugatan Tom Lembong Ditolak Hakim
-
Viral Tak Digubris Polisi, Pria yang Teriak-teriak di Gerbang Polsek Kelapa Gading Ternyata Keluarga Tersangka Narkoba
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan