Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pinjaman online di Indonesia harus ditertibkan. Mereka menemukan ada dua kategori pinjol saat ini, yakni Pinjol ilegal dan pinjol legal dengan bunga tinggi.
Ketua MUI Bidang Ekonomi, Lukmanul Hakim menyatakan, untuk pinjol ilegal, yang tidak mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada alasan apapun beroperasi di Indonesia sehingga harus ditutup.
Namun untuk pinjol yang sudah berizin namun bunga tinggi dan memberatkan masyarakat, perlu dilakukan evaluasi mendalam. Bahkan perlu diberikan sanksi jika ada pelanggaran dan ketidakwajaran dalam menentukan bunga.
“Suku bunga pinjol konsumtif 0,3 persen per hari, per bulan 9 persen, dan per tahun bisa lebih dari 108 persen sangat memberatkan, dan pemerintah seakan-akan melegalkan hal tersebut yang menjerat dan mengikat masyarakat," katanya dalam siaran pers, dikutip Senin (23/12/2024).
Ia menerangkan, pinjol pada awalnya baik karena bisa menjangkau akses keuangan masyarakat lebih luas dan memberikan bantuan ke UMKM kecil. Namun dalam perjalanannya, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.
Berdasarkan temuannya, Lukmanul mengungkap ada 129 juta orang terlibat dalam pinjol dengan nilai transaksi mencapai Rp 875 triliun. Tapi di sisi lain banyak yang terjerat pinjol yang berujung pada permasalahan sosial, ekonomi, hukum, dan rusaknya mental masyarakat.
“Ketika sesuatu lebih banyak mudaratnya maka harus dimusnahkan. Islam sudah memberikan panduan, harus ditutup,” tambah dia.
Ia mengusulkan, langkah pertama yang harus dilakukan menghentikan operasi layanan pinjol konsumtif dan kembalikan menjadi pinjol produktif dengan margin tidak terlalu tinggi.
“Langkah pertama setop pinjol konsumtif, kembalikan kepada pinjol produktif, dan bunga atau margin tidak boleh terlalu tinggi,” tegas mantan Staf Khusus Wakil Presiden RI periode 2019-2024 ini.
Baca Juga: MUI 'Cuma' Haramkan Muslim Lakukan Ini saat Natal, Apakah Mengucapkan Selamat Juga Termasuk?
Sementara itu Analis Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sugito memaparkan, OJK telah membentuk Satgas dan Undang-Undang untuk menangani pinjol ilegal dan judol.
Satgas itu berisi forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, yang diberi nama Satgas Pasti.
Saat ini Satgas Pasti terdiri dari dua otoritas sektor Keuangan yaitu OJK dan BI, serta 10 kementerian. Di samping itu Satgas juga beranggotakan empat lembaga negara yaitu Kepolisian Negara RI (Polri), Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sanksi bagi penyelenggara judol dan pinjol, sudah diatur dalam Pasal 237 UU P2SK," katanya.
Berikut isi Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Setiap Orang dilarang melakukan:
Berita Terkait
-
MUI 'Cuma' Haramkan Muslim Lakukan Ini saat Natal, Apakah Mengucapkan Selamat Juga Termasuk?
-
Cabut Status PSN Pada PIK 2! MUI Ingatkan Proyek Terkait Tak Sesuai Aturan
-
MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN di PIK 2: Banyak Mudaratnya
-
Mimpi Menag Nasaruddin Umar: MUI Punya Kantor di Depok, Luas 3-4 Hektare
-
Curhat Menag ke Kapolri dan Panglima Soal Kantor MUI: Susah Buat Bernapas, Sempit Sekali
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
12 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 20 September 2025, Ada Hadiah Pemain OVR Tinggi
-
42 Kode Redeem FF Hari Ini 20 September 2025, Klaim Scar Megalodon Alpha, SG2, dan Diamond Gratis
-
Telkomsel, Indosat, XL Kompak Bentuk Telco API Alliance Lindungi dari Hacker!
-
LG K-Wave Festival: Belajar K-Pop Dance, Masak Makanan Korea, Hangeul, dan Gratis!
-
Chipset Xiaomi 17 Pro Disebut Siap Tandingi SoC Milik iPhone 17 Pro
-
Pendidikan dan Jejak Karier Wahyudin Moridu: Viral Gegara 'Mau Rampok Uang Negara'
-
4 Rekomendasi HP 1 Jutaan yang Tidak Cepat Panas, Teman Setia para Pekerja
-
DLC untuk Sonic Racing CrossWorlds Bocor, Ada Karakter Avatar dan SpongeBob
-
7 HP 1 Jutaan Terbaik 2025 dengan RAM Besar, Kamera Canggih Baterai Awet!
-
6 Rekomendasi Game Horor Android Terbaru 2025 yang Layak Dicoba