Suara.com - Pengamat Politik, Rocky Gerung ikut buka suara terkait kontroversi pagar laut misterius di pesisir Kabupaten Tangerang.
Rocky menilai, aksi pemasangan pagar laut misterius itu diduga merupakan operasi untuk mengambil keuntungan oleh pihak-pihak tertentu.
"Keliatannya ada operasi yang ingin membela satu kelompok atau mengambil keuntungan dari hal-hal yang tidak memungkinkan kita duga dari awal," ujar Rocky Gerung, dikutip dari akun Youtube Rocky Gerung Official, Selasa (21/01/2025).
Rocky Gerung kemudian menyoroti soal Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah dimiliki oleh pagar bambu tersebut. Ia menilai, HGB tersebut melanggar keadilan sosial karena seakan memperjualkan hak rakyat untuk mengolah laut.
Untuk itu, ia pun menegaskan bahwa rezim Presiden Jokowi harus bertanggungjawab, karena memberikan HGB tersebut.
"Tapi jelas pemerintah di zaman Jokowi memberi izin itu melalui BPN atau apapun dengan pemda tetapi itu rezim yang harus kita pastikan di dalam rezim Jokowi terjadi pelanggaran hak atas laut, hak rakyat untuk mengolah laut dan hak itu yg kemudian dipersoalkan kenapa berubah menjadi HGB," tutur Rocky Gerung.
Ada dugaan pagar laut tersebut dipasang untuk kepentingan proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang sudah berstatus proyes strategis nasional (PSN).
Sementara, sosok Jokowi dan Aguan atau Sugianto Kusuma pemilik Agung Sedayu Group digadang-gadang merupakan dalang dibalik pemagaran laut itu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun buka-bukaan terkait pemilik dari HGB itu.
Baca Juga: Perusahaan Penguasa HGB Pagar Laut Tangerang: 100 Persen Milik Aguan dan Ilegal
Perusahaan milik Aguan rupanya benar tercatat sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah pagar laut misterius itu.
Nusron Wahid menuturkan terdapat 263 bidang area perairan di laut Banten yang tercatat memiliki sertifikat HGB dan salah satunya merupakan PT Cahaya Inti Sentosa dengan kepemilikan 20 bidang lahan di area perairan.
Adapun PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2), yakni emiten properti di bawah Agung Sedayu Group milik Aguan.
Kontributor : Maliana
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Bocoran Kalender Rilis Gadget 2026: Dari iPhone Lipat hingga HP Baterai Monster 7.000 mAh
-
Petinggi Microsoft Ungkap Alasan 'Perbedaan Kebijakan' Soal Perilisan di PS5
-
Lenovo Guncang CES 2026 dengan Laptop Gaming Layar Rollable dan AI Cerdas
-
Bocoran Harga POCO X8 Pro Max: HP Flagship Killer Chip Kencang dengan Baterai 9.000 mAh
-
35 Kode Redeem FC Mobile Siang Ini 26 Januari 2026, Ada Van der Sar OVR 117 dan Gems Gratis
-
41 Kode Redeem FF Hari Ini 26 Januari 2026, Ada Skin SG2 dan Bundle Yuji Itadori Gratis
-
5 Plugin Penghasil Uang TheoTown: Cara Cepat Bangun Kota Impian!
-
32 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Januari 2026: Ada Gems, Draft Voucher, dan Kartu TOTY
-
Telkomsel Unjuk Peran Kunci Transformasi Digital Indonesia di WEF 2026, Soroti AI dan Kolaborasi
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!