Suara.com - Pengamat Politik, Rocky Gerung ikut buka suara terkait kontroversi pagar laut misterius di pesisir Kabupaten Tangerang.
Rocky menilai, aksi pemasangan pagar laut misterius itu diduga merupakan operasi untuk mengambil keuntungan oleh pihak-pihak tertentu.
"Keliatannya ada operasi yang ingin membela satu kelompok atau mengambil keuntungan dari hal-hal yang tidak memungkinkan kita duga dari awal," ujar Rocky Gerung, dikutip dari akun Youtube Rocky Gerung Official, Selasa (21/01/2025).
Rocky Gerung kemudian menyoroti soal Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah dimiliki oleh pagar bambu tersebut. Ia menilai, HGB tersebut melanggar keadilan sosial karena seakan memperjualkan hak rakyat untuk mengolah laut.
Untuk itu, ia pun menegaskan bahwa rezim Presiden Jokowi harus bertanggungjawab, karena memberikan HGB tersebut.
"Tapi jelas pemerintah di zaman Jokowi memberi izin itu melalui BPN atau apapun dengan pemda tetapi itu rezim yang harus kita pastikan di dalam rezim Jokowi terjadi pelanggaran hak atas laut, hak rakyat untuk mengolah laut dan hak itu yg kemudian dipersoalkan kenapa berubah menjadi HGB," tutur Rocky Gerung.
Ada dugaan pagar laut tersebut dipasang untuk kepentingan proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang sudah berstatus proyes strategis nasional (PSN).
Sementara, sosok Jokowi dan Aguan atau Sugianto Kusuma pemilik Agung Sedayu Group digadang-gadang merupakan dalang dibalik pemagaran laut itu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun buka-bukaan terkait pemilik dari HGB itu.
Baca Juga: Perusahaan Penguasa HGB Pagar Laut Tangerang: 100 Persen Milik Aguan dan Ilegal
Perusahaan milik Aguan rupanya benar tercatat sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah pagar laut misterius itu.
Nusron Wahid menuturkan terdapat 263 bidang area perairan di laut Banten yang tercatat memiliki sertifikat HGB dan salah satunya merupakan PT Cahaya Inti Sentosa dengan kepemilikan 20 bidang lahan di area perairan.
Adapun PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2), yakni emiten properti di bawah Agung Sedayu Group milik Aguan.
Kontributor : Maliana
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
-
Mees Hilgers Main Lagi, Pelatih FC Twente Resmi Dipecat!
-
Mees Hilgers Tiba-tiba Kembali Masuk Starting XI FC Twente, Kok Bisa?
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Taiwan, Trisula Baru Debut?
Terkini
-
XLSMART di Hari Pelanggan Nasional: Kuota Murah, Diskon Tagihan hingga Hadiah Menarik
-
13 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 September 2025, Klaim Pemain OP & Gems Gratis di Tanggal Merah!
-
41 Kode Redeem FF Terbaru 5 September 2025, Klaim Skin hingga Token Gratis di Hari Libur!
-
Honor Pad X7 Masuk Indonesia, Tablet Mungil Murah Harga Cuma Sejutaan
-
Honor Pad 10, Tablet ala PC Harga Rp 5 Jutaan Resmi Hadir ke RI
-
Samsung Galaxy S25 FE Resmi: HP Premium Banyak Fitur AI, Harga Lebih Murah
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Link Twibbon Maulid Nabi Terbaru: Ramaikan Kelahiran Rasulullah dengan Gembira
-
35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 September 2025: Klaim Pemain OVR 104+, Gems, dan Trial Pack!
-
35 Kode Redeem Free Fire Terbaru 4 September 2025: Klaim Skin, Bundle, dan Diamond Gratis!