Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan dugaan adanya praktik kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak sah di kawasan pagar laut Tangerang.
Dua perusahaan, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, diduga menjadi pemilik mayoritas SHGB di area tersebut yang nyatanya ilegal.
Dalam keterangan persnya kemarin, Senin (20/1/2025) Nusron Wahid menyatakan bahwa berdasarkan data yang diperoleh, kedua perusahaan tersebut memiliki sekitar 254 HGB yang terdiri dari PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron. Selin itu terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
Dia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan.
Kedua perusahaan ini terafiliasi dengan Sugianto Kusuma alias Aguan, Chairman Agung Sedayu Group sosok yang dikenal sebagai penguasa di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Total kepemilikan HGB kedua perusahaan di kawasan pagar laut Tangerang hampir mencapai hampir 100 persen.
Berdasarkan data perusahaan yang dikutip dari laman Administrasi Hukum Umum (AHU) ada dua sosok penting yang memimpin PT Intan Agung Makmur adalah Belly Djaliel yang menjabat direktur perusahaan dan Freddy Numberi sebagai komisaris. Keduanya adalah orang dekat Aguan.
Sementara PT Cahaya Inti Sentosa adalah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). PANI bertanggung jawab terhadap pembangunan proyek PIK 2.
Berdasarkan informasi yang ada di Bursa Efek Indonesia, nama PT Cahaya Inti Sentosa terlampir dalam surat pemanggilan rencana rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) tertanggal 9 Agustus 2023.
Baca Juga: Benarkah HGB Bisa Terbit di Wilayah Laut? Fakta Pagar Laut Mulai Terbongkar
PT Cahaya Inti Sentosa masuk dalam agenda nomor empat dan lima RUPS luar biasa, berikut detailnya:
(4) Persetujuan transaksi material dan transaksi afiliasi sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD II yang akan dipergunakan perseroan untuk penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh perusahaan afiliasi perseroan, antara lain: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama.
(5) Penyertaan perseroan atas saham baru yang diterbitkan oleh: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama.
HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang terdapat di kawasan pagar laut Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, merupakan sertifikat ilegal.
Dia bilang dasar laut tidak boleh ada kepemilikan atau sertifikat. Pembangunan pada ruang laut juga harus mendapatkan izin KKP.
“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” kata Sakti usai bertemu Presiden Prabowo Senin kemarin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
1 Tahun Danantara Indonesia, Pegadaian Dukung Pemerintah Perkuat Fondasi Masa Depan Generasi Bangsa
-
Gaji Anggota DPR Dipotong, Menteri dan Stafsus Tak Terima Gaji: Cara Pakistan Atas Krisis Energi
-
Pertamina Sebut Dua Kapalnya Masih Terjebak di Selat Hormuz, Gimana Kondisinya?
-
Pengemudi Ojol Bersyukur Besaran BHR Naik dari Tahun Lalu
-
37 Bandara InJourney Beroperasi 24 Jam Selama Mudik
-
Pemerintah Mulai Bangkitkan Bisnis UMKM Pascabanjir Aceh
-
Gegara Perang, Zulhas Klaim RI Kebanjiran Order Pupuk Urea dari Negara Lain
-
Jelang Mudik, Brantas Abipraya Tuntaskan Proyek JLS Lot 3 Serang-Sumbersih di Blitar
-
Sahur Jadi Waktu Primetime Belanja Online Warga RI
-
Purbaya Curhat Dimaki Warga TikTok Imbas Rupiah Anjlok