Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan dugaan adanya praktik kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak sah di kawasan pagar laut Tangerang.
Dua perusahaan, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, diduga menjadi pemilik mayoritas SHGB di area tersebut yang nyatanya ilegal.
Dalam keterangan persnya kemarin, Senin (20/1/2025) Nusron Wahid menyatakan bahwa berdasarkan data yang diperoleh, kedua perusahaan tersebut memiliki sekitar 254 HGB yang terdiri dari PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron. Selin itu terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
Dia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan.
Kedua perusahaan ini terafiliasi dengan Sugianto Kusuma alias Aguan, Chairman Agung Sedayu Group sosok yang dikenal sebagai penguasa di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Total kepemilikan HGB kedua perusahaan di kawasan pagar laut Tangerang hampir mencapai hampir 100 persen.
Berdasarkan data perusahaan yang dikutip dari laman Administrasi Hukum Umum (AHU) ada dua sosok penting yang memimpin PT Intan Agung Makmur adalah Belly Djaliel yang menjabat direktur perusahaan dan Freddy Numberi sebagai komisaris. Keduanya adalah orang dekat Aguan.
Sementara PT Cahaya Inti Sentosa adalah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). PANI bertanggung jawab terhadap pembangunan proyek PIK 2.
Berdasarkan informasi yang ada di Bursa Efek Indonesia, nama PT Cahaya Inti Sentosa terlampir dalam surat pemanggilan rencana rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) tertanggal 9 Agustus 2023.
Baca Juga: Benarkah HGB Bisa Terbit di Wilayah Laut? Fakta Pagar Laut Mulai Terbongkar
PT Cahaya Inti Sentosa masuk dalam agenda nomor empat dan lima RUPS luar biasa, berikut detailnya:
(4) Persetujuan transaksi material dan transaksi afiliasi sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD II yang akan dipergunakan perseroan untuk penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh perusahaan afiliasi perseroan, antara lain: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama.
(5) Penyertaan perseroan atas saham baru yang diterbitkan oleh: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama.
HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang terdapat di kawasan pagar laut Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, merupakan sertifikat ilegal.
Dia bilang dasar laut tidak boleh ada kepemilikan atau sertifikat. Pembangunan pada ruang laut juga harus mendapatkan izin KKP.
“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” kata Sakti usai bertemu Presiden Prabowo Senin kemarin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Korban Tewas Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Jadi 7 Orang
-
Program PINTAR OJK Resmi Hadir, Ini Cara Baru Investasi Reksa Dana yang Aman
-
Bos BP BUMN Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Korban Tabrakan Kereta Api
-
Siapa yang Tanggung Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban Tabrakan Kereta Api
-
Profil Green SM, Taksi Listrik Vietnam yang Viral Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Green SM Buka Suara Usai Keterlibatan Taksi dalam Kecelakaan KA di Bekasi
-
Imbas Tabrakan KRL dengan KA Agro Bromo Anggrek, Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara
-
Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA
-
Terpusat di Jawa dan Tergantung Musim, Masalah Stabilitas Stok Pangan Indonesia
-
Purbaya Ultimatum Asosiasi Reksa Dana: Sekarang Saya Ikut Awasi, Macam-macam Saya Hajar!